LEGAL OPINION
Question: Bila alasannya, bergantung pada ada atau tidaknya pesanan dari pelanggan atau konsumen, maka seluruh pegawai bisa diikat PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu), sama artinya seluruh produsen, distributor, bahkan hingga retailer bisa mempekerjakan pegawai mereka dengan PKWT.
Bukankah akan laku atau tidaknya, semua itu adalah bagian dari resiko bisnis? Jika memang nantinya pesanan mengalami surut yang mengancam keberlangsungan usaha, kan ada mekanisme efisiensi pegawai. Jadi apa betul alasan semacam itu, bergantung pada pesanan sehingga boleh PKWT-kan pegawai?
Apalagi perusahaan sudah lama berdiri, bukan perusahaan dadakan yang dibentuk hanya musiman saja. Artinya, ada atau tidak ada pesanan, kan artinya produksi tetap berjalan, baru kemudian dijual.
Semester ini bila tidak laku, kan masih ada potensi semester depan siapa tahu laku. Makanya ada yang namanya gudang dan stock-opname. Rasanya mengada-ngada, bila alasannya produksi bergantung pada pesanan. Kan, harusnya ada produk dulu, baru bisa ditawarkan, dijual, dilempar ke pasar, dan dipesan orang.
Kalau begitu caranya, ya setiap perusahaan berkilah saja, bahwa semua tergantung ada atau tidaknya pembeli dan pelanggan, jadi semua pegawai bisa dibuat sistem kontrak. Memang ada, perusahaan yang tidak bergantung pada “ada atau tidaknya pembeli”? Bukankah semua usaha sifatnya adalah menjual barang atau jasa ke konsumen?
Kalau mau disalahkan, mengapa tidak disalahkan mereka yang duduk di divisi marketing, atau bisa jadi harga jual yang terlampau tinggi ditetapkan oleh pimpinan perusahaan sehingga tidak terserap pasar.