Buruh / Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja secara Sah sesuai Hukum, Dilindungi oleh Hukum, kecuali Menyangkut Perusahaan dengan Bidang Usaha Vital Nasional yang Melayani Kepentingan Umum
Ruang Lingkup, Batasan, serta Syarat Hak Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Aspek Hukum terkait Demonstrasi Buruh dan Non-Buruh yang dapat Dibenarkan Hukum di Indonesia
Ormas Dilarang Melakukan Tindakan yang Menyerupai Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum
Warga Negara Asing dapat Mendirikan Organisasi Massa di Indonesia
Pejabat Tata Usaha Negara yang Tidak Tunduk pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Perjanjian Tanggung-Menanggung atau Tanggung Renteng, para Kreditor terhadap Debitor, para Debitor terhadap Kreditor
Percobaan, Pencurian, dan Perampokan dalam Hukum Tindak Pidana Indonesia
Kantor Cabang dan/atau Kantor Perwakilan Perusahaan Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan
Perusahaan yang Wajib Memiliki Tanda Daftar Perusahaan, Tidak Terkecuali bagi Badan Usaha Berbentuk Koperasi, Firma, Maupun CV
Verifikasi dan Klarifikasi Data Perseroan, Daftar Perseroan, Status Badan Hukum, dan Substansi Anggaran Dasar, adalah Unsur Pertama Due Legal Dilligence, sebelum Meng-Cross-Cek Kebenaran Izin Teknis Calon Rekan Bisnis dalam Dunia Niaga terhadap Badan Hukum yang Terdaftar secara Sah pada Kementerian Hukum dan HAM c.q. Dirjen Administrasi Hukum Umum
Pembatalan dan Pemulihan Hak atas Produk Keputusan Tata Usaha Negara yang Cacat Formil Tidak Harus Lewat Mengajukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara
Somasi Kedua dan Ketiga hanya dapat Diterbitkan bila Ditengah Perjalanan Hubungan Kontraktual Tidak terdapat Pemenuhan Perikatan sebagaimana Mestinya
Somasi dan Wanprestasi (Ingkar-Janji) dalam Hukum Perdata
Cakap Hukum Seseorang Warga Negara alias Umur Kedewasaan menurut Hukum Indonesia
Kriteria Wanprestasi Tidak Harus Selalu Berupa Ingkar Janji atas Seluruh Isi Kesepakatan atau Perikatan dalam Perjanjian
Sita diatas Sita, Sita diatas Agunan, dan Sita Pidana Versus Sita Perdata
Pemulihan Hak Tergugat terkait Putusan Serta-Merta yang Keliru Diputus oleh Hakim Pengadilan Sebelumnya
Arbitrase Memiliki Kompetensi Absolut untuk Mengadili Gugatan Perbuatan Melawan Hukum antara Para Pihak yang Tunduk dalam Perjanjian Arbitrase
Gugur atau Batalnya Putusan Provisionil akibat Gugatan Dinyatakan DITOLAK
Sertifikat Tanah yang Invalid dapat Diajukan Pembatalan Tanpa Melalui Mekanisme Gugatan di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara
Motor Gede (Moge) yang Membuat Polusi Suara dan Mengganggu Ketertiban Umum
Contoh Surat Kuasa Khusus bagi Karyawan yang Hendak Mewakili Perusahaan di Persidangan atau Pengadilan
Tanggung Jawab Perusahaan Ekspedisi atas Muatan yang Diangkutnya terhadap Kerugian Pemberi Tugas
Tanggung Jawab Hukum akibat Terjadinya Kecelakaan Lalu-Lintas
Hak Retensi Perusahaan Angkutan Umum
Hak Korban Kecelakaan karena Kerusakan Permukaan Jalan alias Ketidaklaikan Kondisi Permukaan Jalan
Hak Buruh atas Gaji Perusahaan Pailit Vs. Hak Kreditor Separatis
Somasi bagi Debitor yang Menghambat Appraisal dalam Rangka Eksekusi Hak Tanggungan
Undang-Undang Kepailitan yang Mengamputasi Undang-Undang Hak Tanggungan dan Jaminan Fidusia
Debitor yang Menghalangi Appraisal dalam Rangka Kepentingan Lelang Kreditor Pemegang Hak Tanggungan
Tracking System Terpidana / Narapidana di Indonesia
Psychology Law Point of Review (MK Sample Case, Akil Mochtar Affairs)
Karyawan Perusahaan dapat Beracara di Persidangan meski Bukan seorang Advokat, Legal Mandatory Undang-Undang Perseroan Terbatas
Tanggung Jawab Para Pemberi dan Para Penerima Surat Kuasa
Hak Gugat tetap Melekat Pasca Merger maupun Konsolidasi
Surat Pemusatan NPWP PPn
Tanggung Jawab Pemberi Kuasa Substitusi terhadap Perbuatan yang Dilakukan oleh Penerima Surat Kuasa Substitusi
Sewa-Menyewa Rumah dan Aspek Hukumnya antara Penyewa dan Pemilik Rumah
Direktur Tidak Membutuhkan Surat Kuasa dari Presiden Direktur / Direktur Utama
Nebis In Idem Tidak Berlaku Mutlak
Serikat Buruh Tidak Memerlukan Surat Kuasa dari Anggotanya dalam Melakukan Perjanjian Bersama dengan Perusahaan
Iklan Official hukum-hukum.com : MATHEMATICS SPECIALIST. Tutor by Mr. Wendy Agustian (Since 1998)
Teaching Mathematics is to teach the students Mathematical concepts, not memorization!
Menyediakan Jasa Kursus Privat & Group Pelajaran Matematika SD, SMP, SMU bagi Siswa di Jakarta, Tangerang, dan Sekitarnya. Kurikulum Lokal maupun Internasional.
Untuk Pendaftaran Murid, Portofolio Kompetensi Mengajar, maupun Kerja Sama, Hubungi: E-Mail : mathematics.specialist.id@gmail.com WA : (+62) 08788-7835-223.
Mathematics Specialist was established in 1998 by Mr. Wendy when he was 15. This is a private tuition that runs by Mr. Wendy himself as sole teacher. He has deep understanding about Mathematics for Primary up to Junior College and Foundation Studies (Grade 1 up to 12), mastering multiples curriculums of Mathematics.
Mathematics for Commerce (Math-C) and Science (Math-S) within UNSW Foundation Studies (UFS) in Indonesia. "Most of the students I handle are not aware of this at all. So for the students who are intended to take UNSW Foundation Studies in Indonesia, if you have questions, do not hesitate to ask. It will be best to prepare yourself way earlier before you really start the program, because it is nearly impossible to form or fix the basics when it has been started."
[NOTE : Pelafalan huruf vokal "e" pada nama Bapak W(e)ndy Agustian, diucapkan sebagaimana pelajafan "e" dalam kata "kepada", bukan "e" pada kata "sen".]
Iklan Resmi di atas telah diverifikasi otentikasinya oleh SHIETRA & PARTNERS.