ARTIKEL
HUKUM
Jangan Bersikap Seolah-olah Orang Lain bisa Membaca
Pikiran Kita
Janganlah Menjebak dengan Membuat Aturan Main Seenaknya secara Sepihak, terlebih Menyalahgunakan Kekuasaan
Terdapat satu asas mendasar paling penting dalam ilmu hukum yang menjadi sentral dari pilar penopang norma hukum, terutama pada hukum pidana, perihal “asas legalitas” yang secara sederhana bermakna bahwa segala norma imperatif (yang bersifat mengharuskan maupun larangan) bagi warga, wajib terlebih dahulu diterbitkan dalam bentuk publikasi serta sosialisasi secara layak, patut, dan secara memadai, sebelum secara efektif diberlakukan kepada publik yang menjadi subjek pengembannya. Dengan begitu, seseorang warga tidak dapat dikriminalisasi (dipersalahkan) semata karena kesewenangan-wenangan seorang penguasa yang kerap membuat aturan hukumnya sendiri secara seketika saat itu juga ketika hukuman dijatuhkan bagi warga yang dituding melanggar, sebagaimana cara zaman kerajaan dahulu kala dimana “mulut raja adalah hukum itu sendiri”.