LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami meminjam sejumlah dana modal kerja pada sebuah perusahaan lain. Ketika kami hendak melunasi, pihak kreditor tersebut menolak dengan alasan bunga yang wajib kami lunasi ialah sebesar 2% per bulan masa peminjaman, sementara kami hanya menyanggupi 1% per bulannya. Memang, dalam perjanjian pinjam-meminjam / hutang-piutang tersebut pada mulanya disepakati 24% bunga per tahunnya. Namun kami merasa hal tersebut terlampau memberatkan, dan tetap merasa 12% per tahun adalah cukup patut. Kami urgent melunasi, karena membutuhkan objek agunan berupa pabrik yang saat ini hendak kami sewakan kepada pihak ketiga. Bagaimana hukum Indonesia melihat hal demikian?