Konsekuensi Hukum Akta Perubahan CV yang Tidak Didaftarkan pada Pengadilan Negeri (kini Menjadi Kewenangan Kementerian Hukum)

Question: Bila salah seorang persero dalam CV mengundurkan diri, lantas akta perubahan tersebut tidak didaftarkan ke pengadilan, apakah terdapat konsekuensi hukum? Bila seorang persero pasif yang dalam Anggaran Dasar disebutkan berperan semata menyetorkan inbreng, kemudian melakukan pengurusan aktif atas CV tersebut, apakah ia hanya bertanggung jawab sebatas pada modal inbrengnya saja jika terdapat sengketa dengan pihak ketiga dikemudian hari? Bagaimanakah caranya agar pihak ketiga yang hendak menjadi rekanan CV tersebut mengetahui siapa yang berwenang atas CV tersebut?

Perbuatan Tidak Menyenangkan, Pasal Karet yang Telah Diamputasi Separuh Isi Pasalnya oleh MK RI

Question: Mengapa kami masih dapat dijerat oleh Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang setahu kami sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2013? Bila kami mencoba untuk berdamai dengan pihak pelapor, dapatkah perkara pidana ini ditiadakan?

Pencabutan Surat Kuasa dan Bersidang untuk dan Atas Nama Diri Sendiri

Question: Bila kami hendak mencabut surat kuasa kami dari kuasa hukum, apakah hal tersebut hak prerogarif kami selaku pemberi kuasa yang dapat melakukannya sewaktu-waktu tanpa syarat apapun dalam arti penerima kuasa wajib menyerahkan kembali kuasa seketika dan sekaligus? Benarkah bahwa warga sipil tidak dapat beracara seorang diri atau mewakili dirinya sendiri di persidangan, sebab kuasa hukum saya menakuti saya dengan berkata bahwa beracara di pengadilan adalah domain eksklusif seorang pengacara?

Akta Perdamaian di Pengadilan (Acta Van Dading) Bersifat Inkracht, Seketika Berkekuatan Hukum Tetap

Question: Bila kami selaku para pihak dalam sengketa gugatan perdata, lantas bersepakat untuk membuat dan tunduk pada akta perdamaian, apakah dikemudian hari dapat diajukan banding atau upaya hukum lainnya terhadap akta perdamaian tersebut? Adakah kelebihan lainnya dari akta perdamaian?

Sekelumit Tidak Kompetennya para Pejabat Negara yang Memiliki Kewenangan serta Kekuasaan untuk Memutus

ARTIKEL HUKUM
Dalam artikel ini, penulis hendak mengangkat fakta lapangan, bagaimana hakim seringkali tidak mengerti hukum acara, meski mereka telah berpuluh tahun berkecimpung dalam dunia peradilan tentunya.
Hal yang sama juga seringkali penulis temui dalam mengurus perijinan yang notabene tidak bersangkut paut dengan hukum litigasi. Contoh, belum lama ini penulis mengurus izin legalitas perusahaan. Pihak dari suku dinas (Sudin), menyatakan bahwa dokumen prasyarat yang saya ajukan tidak lengkap, bahkan juga menyatakan bahwa permohonan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk kantor perwakilan perusahaan yang saya ajukan ditolak, dengan alasan bahwa kantor perwakilan hanya berlaku untuk perusahaan asing.

SHIETRA & PARTNERS Has been Re-Activated

SHIETRA & PARTNERS Telah Kembali Aktif !
Kami putuskan untuk mengaktifkan kembali publikasi dalam situs ini. Kami ucapkan pula kepada banyak pihak yang telah memberi dukungan kepada kami.
Banyak kami alami manis pahit sebagai konsultan hukum yang mengasuh situs ini. Meski sebelumnya kami nyatakan tidak aktif, namun masih saja banyak yang meminta konsultasi hukum kepada pihak kami.