ARTIKEL HUKUM
Penipuan merupakan Delik Formil
Mencoba Menipu Sekalipun Calon Korban Tidak Tertipu, Tetap Dipidana sebagai Percobaan Penipuan
Terdapat sebuah isu hukum klasik, yang tampaknya kini mulai terang-benderang salah satu faktor penyebab mengapa begitu tingginya tingkat kriminalitas di tengah-tengah masyarakat di Indonesia. Yakni, disamping karena faktor kerap absennya (abainya) aparatur penegak hukum yang diberi mandat serta kewenangan monopolistik untuk menegakkan hukum pidana serta memberantas pelaku kejahatan demi melindungi dan mengayomi masyarakat serta publik, dimana fakta realitanya ialah “negara senantiasa tidak pernah benar-benar hadir di tengah masyarakat” sehingga secara langsung maupun tidak langsung menyuburkan sekaligus memelihara praktik kalangan premanisme yang berkeliaran tanpa penindakan berarti oleh negara, terdapat sebuah faktor utama lainnya yang baru penulis pahami ketika pandemik akibat wabah Virus Corona merebak menjadi “global pandemic” sekaligus menjadi momok di Indonesia yang tidak pernah berhasil mengendalikan penyebaran wabah.