Jasa Pembuatan Draft (Drafting) Surat Gugatan Perdata, Surat Jawaban, Pledooi (Nota Pembelaan Pidana), Memori Banding, Memori Kasasi, ataupun Kontra Memori, Somasi, dan Kontrak Legal-Bisnis bagi Klien Perorangan maupun Law Firm
Ilmu Hukum adalah ilmu tentang prediksi--diluar itu, yang ada ialah "spekulasi". Hendaknya masyarakat tidak "berjud!" dengan mengajukan gugatan spekulatif "siapa tahu menang", tanpa kalkulasi matang maupun konsekuensi dibaliknya.
Kendala yang kerap dijumpai ketika seseorang warga ataupun kalangan litigator menyusun surat gugatan, ialah kental / penuh dalil yang "subjektif". Menyusun konsep gugatan yang "objektif" disamping "rasional", dibutuhkan keterampilan seorang konseptor yang "visioner".
Sekadar memenangkan gugatan, itu mudah. Namun apakah gugatan yang dimenangkan benar-benar solutif, ataukah justru akan membuka lembaran masalah hukum baru?
Menyusun konsep gugatan, antara konstruksi peristiwa, dalil, fakta-fakta hukum, ditutup dengan pokok permintaan / tuntutan untuk dikabulkan hakim di pengadilan, menjadi vital agar tidak "menang jadi arang".
Praktik kantor hukum di Australia, dibedakan fungsi spesifik antara "barister" dan "solicitor"--dimana yang satu ialah "analis dan konseptor gugatan", dan yang satunya lagi ialah seorang advokat yang maju bersidang. Seperti yang kita ketahui, tidak semua kalangan pengacara adalah penulis maupun konseptor / researcher yang handal. Masing-masing memiliki bakat dan talenta tersendiri, dimana dipadu-padankan kedua peran tersebut untuk saling mengisi.
Sebagai contoh, seorang debitor kredit macet menggugat kreditornya yang menjual lelang agunan milik sang debitor. Pertanyaan utamanya, katakanlah Anda memenangkan gugatan, namun apakah artinya Anda dibebaskan dari kewajiban membayar hutang yang terus terakumulasi bunga dan denda yang menggunung hingga tiga tahun ke depan saat putusan menjadi berkekuatan hukum tetap, dimana total hutang telah menggunung tidak terjangkau untuk dilunasi sang debitor? Itulah yang SHIETRA & PARTNERS sebut sebagai kemenangan yang temporer dan menjadi "arang", alias TIDAK BENAR-BENAR SOLUTIF!
Sama nasibnya seperti nasib beragam gugatan "audit investigasi terhadap perseroan tebatas" oleh pemegang saham minoritas, kerap jatuh dalam kondisi "menang awalnya saja", dan menyesal dikemudian hari akibat keliru membuat konsep gugatan, meleset menyasar pokok masalah, dan pokok tuntutan yang tidak tepat guna serta tidak tepat pada jantung sasaran.
eCourt maupun eLitigasi menjadi tren terbaru gugat-menggugat pada praktik peradilan modern, tidak terkecuali di Indonesia, dimana masyarakat umum yang awam hukum dan bukan pengacara sekalipun, dapat bersidang secara swadaya dan mandiri, bahkan dari jarak jauh secara daring (online).
Banyak diantara masyarakat kita, yang bahkan tidak mengetahui bahwa bersidang secara konvensional di ruang persidangan gedung pengadilan sekalipun, tidak wajib diwakili ataupun didampingi kuasa hukum (pengacara). Sudah bukan zamannya lagi menyerahkan dan memasrahkan nasib Anda sepenuhnya ke tangan seorang pengacara (lawyer), terutama bila kemampuan menulis dan menganalisa sang pengacara belum Anda ketahui benar "track record"-nya.
Jasa pembuatan draf ini dimulai dari sesi pembuka berupa konsultasi hukum untuk memetakan masalah untuk kemudian membuat penilaian terhadap potensi serta resiko yang tersembunyi dibalik opsi pilihan melakukan upaya hukum litigasi (gugat-menggugat), kedudukan hukum pengguna jasa, hingga merinci opsi-opsi alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan (non-litigasi) yang tidak jarang lebih efektif dan lebih efisien bagi pengguna jasa.
SHIETRA & PARTNERS merupakan Konsultan Hukum yang tidak merangkap sebagai pengacara, murni sebagai Konsultan Hukum (meski memiliki pengalaman dan latar belakang dunia litigasi), sehingga tidak terdapat "conflict of interest" mendorong Klien untuk berlitigasi (menggugat) sekalipun setelah melakukan analisa dan prediksi, tipis peluang menang atau bahkan sama sekali tidak terdapat peluang kemenangan dimana sang Klien berpotensi dapat digugat-balik oleh pihak lawan.
Opini hukum yang disampaikan saat sesi permulaan berlangsung (tahap / fase konsultasi), akan disampaikan SHIETRA & PARTNERS secara NETRAL dan OBJEKTIF apa yang menjadi posisi hukum Klien pengguna jasa, apakah layak atau tidaknya mengajukan upaya hukum atas masalah hukum yang dihadapi olehnya, sejauh apa yang bisa diperoleh dari upaya hukum gugat-menggugat, atau bisa jadi terdapat langkah mitigasi dan preventif sebagai solusi lainnya.
BIla ternyata terdapat potensi kemenangan atau keberhasilan bila sengketa hukum dimajukan ke ranah gugat-menggugat di pengadilan, maka akan dimulai dari menyusun dan mematangkan konsep gugatan yang akan didiskusikan bersama Klien pengguna jasa, baik aspek legal maupun aspek bisnis, dimana secara berkala Klien pengguna jasa akan mendapatkan "progress report" atau laporan perkembangan hasil pengerjaan drafting, sehingga Klien dapat memantau perkembangannya serta memberikan input, saran, maupun masukan dimana korespondensi akan terjalin secara intens antara penyedia jasa dan pengguna jasa drafting dokumen hukum.
Bagi masyarakat umum maupun bagi para Kantor Hukum yang membutuhkan jasa freelancer pembuatan draft surat gugatan, surat jawaban, memori Banding, memori Kasasi, memori Peninjauan Kembali, maupun Kontra Memori, tidak terkecuali draft surat somasi dan surat kontrak / perjanjian bisnis, dapat bekerjasama dengan SHIETRA & PARTNERS sebagai penyedia jasa drafting.
Bagi calon "Klien Peseorangan" maupun "Klien Kantor Hukum" yang hendak bekerjasama sebagai pengguna jasa drafting dokumen hukum, dapat menghubungi SHIETRA & PARTNERS dan mendaftarkan diri sebagai Klien dengan merujuk pada SOP pendaftaran sebagaimana terinci dalam menu "TARIF KONSULTASI" pada bagian header website ini. Berlaku tarif khusus DISKON 50% (separuh harga dari tarif normal) untuk setiap layanan jasa "drafting gugatan" maupun "drafting kontrak".
Khusus untuk pengguna jasa "drafting Pledooi (nota pembelaan bagi seorang Terdakwa dalam perkara pidana)", maka pihak pengguna jasa yang merupakan Terdakwa atau anggota keluarganya adalah Terdakwa, haruslah jujur bahwa benar-benar "tidak bersalah", atau setidaknya benar telah melakukan suatu tindak pidana (dan mau mengakuinya dalam nota pembelaan) namun tidak seperti apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Frequenly Asked Question (FAQ) : Bagaimana sistem kerjasama / layanan "drafting surat gugatan / surat jawaban / pledooi" ini?
Khusus untuk jasa "drafting gugatan", SOP pada SHIETRA & PARTNERS ialah wajib terlebih dahulu mengikuti sesi "konsultasi online", minimum 1 jam--begitupula skema tarif "drafting", sistem "hourly based" dengan tarif yang sama (review dokumen turut dihitung sebagai waktu pengerjaan).
Tidak dapat kami pastikan berapa jam total waktu pengerjaan project "drafting gugatan, mengingat sangat bergantung pada kompleksitas perkara serta tingkat kedalaman dokumen alat bukti ataupun riset regulasi terkait.
Semua dokumen dapat dikirim Klien dalam bentuk softcopy hasil scan file ".pdf", dimana seluruh data dan fakta hukum akan menjadi "Rahasia Klien", dimana dalam jasa "drafting gugatan" ini kami memposisikan diri sebagai "ghost writer".
Bila Klien adalah Advokat / Kantor Hukum, kami menjamin tidak akan "conflict of interest", dimana sepenuhnya komunikasi terbatas antara kami dan Klien, kami tidak akan berkomunikasi dalam bentuk apapun dengan "principal dari Klien jasa drafting" kami terlebih terhadap pihak lawan.
Antara kami dan Klien, saling menjaga kepercayaan disamping tanggung jawab "etik". Kami pun tidak menerapkan sistem "success fee" untuk skema layanan "drafting" ini.
Kami selektif dalam menerima tawaran kerjasama "drafting gugatan", dimana bila dalam sesi konsultasi, setelah masalah hukum dipetakan, ternyata diprediksi tidak "layak" dimajukan upaya hukum gugat-menggugat, bahkan terkandung resiko dibaliknya seperti potensi bahaya "rekonpensi" (gugatan balik pihak lawan), atau bilamana ada cara lain selain litigasi, setelah membuat analisa secara objektif, kami tidak dapat menerima tawaran kerjasama "drafting gugatan".
Bisa juga berupa sistem kerjasama "editing", suplai data dan "preseden" (waktu untuk riset dihitung sebagai waktu pengerjaan), maupun "prediksi" output putusan hakim atas draf / gugatan yang diajukan Klien--opsi skema layanan yang disebut terakhir, disamakan sebagai jasa "review", dimana tidak perlu didahului sesi "konsultasi online", deposit tarif jasa minimum 10 jam, dimana sisa deposit (bila ada) akan dikembalikan kepada Klien setelah proses review dan penyerahan laporan hasil review baik secara lisan maupun tertulis.
Terdapat pula opsi layanan "drafting surat bantahan / jawaban" terhadap draf gugatan yang disusun oleh pihak Klien pengguna jasa, dalam rangka melakukan simulasi gugat-menggugat, dimana tidak jarang pihak Klien yang menyusun surat gugatan merasa surat gugatannya telah sempurna dan kuat dalil-dalilnya, tidak terdapat kelemahan, dan tidak akan meleset dari "goal" dikabulkan dan dimenangkan hakim pemeriksa dan pemutus perkara.
Tujuan dibalik menggunakan jasa "drafting surat bantahan / jawaban" bagi Klien yang hendak menggugat, ialah demi kepentingan Klien pengguna jasa untuk melihat secara lebih objektif berbagai "titik lemah" dan "celah" dalam draf surat gugatan miliknya, agar gugatan lebih matang serta lebih efektif tepat sasaran dengan mengeliminir setiap ruang "celah" yang mungkin tidak disadari saat menyusun draf surat gugatan.