LEGAL TRAINING & WORKSHOP
Presented by Konsultan SHIETRA
Metode Pelatihan Dialogis dan Pendekatan Bedah Kasus
(Dialogic Training Methods and Case Studies Approach)
Banyak diantara pasal-pasal peraturan tertulis, yang dalam realitanya tidak pernah dapat diimplementasi dalam praktik. Sebaliknya, tidak sedikit kaedah normatif hukum, yang tidak terdapat dalam undang-undang, namun dalam praktiknya terdapat norma yang hidup dan dibentuk lewat preseden (best practice).
Mempelajari dan memahami hukum, tidak cukup hanya dengan membaca undang-undang tertulis. Teks, tidak pernah lengkap tanpa konteks. Itulah fungsi utama sesi training / seminar / workshop seputar tema hukum.
Sebagian besar dari kita pernah mengalami, datang ke sebuah seminar dengan membawa segudang pertanyaan seputar hukum, namun pulang dengan membawa segunung pertanyaan terkait permasalahan hukum baru, alias sama sekali tidak mendapat pencerahan. Itulah yang oleh Konsultan Shietra disebut sebagai "Seminar Formalistis Pembunuh Waktu Berbiaya Mahal".
Pepatah menyebutkan: "Yang penting bukan apa yang Anda katakan, tetapi bagaimana Anda mengatakannya." Pendekatan / penyampaikan materi seminar yang efektif, dapat seketika masuk dalam memori jangka panjang para peserta training, dan hal tersebut hanya dimiliki oleh Trainer berketerampilan khusus yang mengerti benar cara memancing minat keingintahuan para peserta selaku audiens. Keinginan untuk tahu yang berhasil dibangkitkan, maka proses pencernaan materi akan berjalan lancar. Metodenya, tidak lain ialah bersifat dialogis dan tanya-jawab, tidak dapat berbentuk monolog satu arah dari pembicara.
Ketika peserta distimulus untuk menjadi bangkit rasa ingin tahunya, maka segala objek yang ditangkap oleh panca indera sang peserta, menjadi penuh kesan. Edukasi lewat materi seminar, tidak harus selalu membosankan, selama pendekatan serta teknik penyajiannya dikemas secara kreatif dan apik: dialogis.
Salah satu contohnya untuk menggambarkan pentingnya pengetahuan hukum yang "konkret", ialah ketentuan norma hukum Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut:
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Norma hukum pada Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut di atas ternyata dalam praktik peradilan (preseden), telah diamputasi keberlakuannya, sekalipun belum pernah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan norma hukum dalam undang-undang tersebut adalah batal dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Contoh lainnya, norma dalam undang-undang menekankan semata pada "choise of law" maupun "choise of forum". Pernah terjadi, perjanjian lembaga pembiayaan antara perusahaan leasing dan konsumennya menyatakan bahwa peradilan yang berwenang mengadili sengketa ialah Arbitrase. Ketika terjadi sengketa, konsumen menggugat perusahaan leasing ke hadapan Pengadilan Negeri setempat. Apakah yang kemudian menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan Mahkamah Agung RI? Bila ada diantara Anda yang hanya berpaku pada bunyi undang-undang, maka Anda akan TERKECOH karena jawabannya akan jauh dari prediksi Anda. Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, "Menimbang, ... objek leasing hanya berupa sepeda motor roda dua, namun perjanjian leasing bersifat baku mengatur perihal arbitrase sebagai satu-satunya forum penyelesaian sengketa?"
Tidak jarang berbagai Peraturan Menteri bertentangan dengan Peraturan Presiden atau undang-undang. Apakah hakim pada pengadilan negeri akan tetap menerapkan norma dalam Peraturan Menteri atau suatu Perda dengan alasan belum pernah ada uji materiil yang membatalkan norma hukum dimaksud? Pernah dan sering terjadi, hakim pada pengadilan menerapkan apa yang disebut sebagai "partial judicial review", sehingga sudah atau belumnya dibatalkan dalam perkara uji materiil bukan lagi isu utama yang relevan dalam praktik peradilan. Praktik peradilan demikian dinamis, hukum yang konkret karenanya terkandung dalam "preseden" (yurisprudensi) itu sendiri.
Karenanya, bila memang suatu warga negara memiliki alasan yuridis yang kuat serta tidak terbantahkan, tidak selalu “uji materiil” menjadi hambatan dan juga bukanlah solusi satu-satunya, karena dapat diatasi lewat gugatan perdata biasa yang disusun secara “logis” dan relevan dalil-dalil atau alasan serta cara berpikirnya agar dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung RI.
Karenanya, mempelajari “hukum” akan sangat jauh berbeda dengan mempelajari “undang-undang” belaka. Akan sangat berbahaya, jika kita hanya mengandalkan bunyi undang-undang belaka semata. Tanpa menguasai preseden, bunyi perundang-undangan dapat menjelma "menyesatkan" dan bahkan mampu "mengecoh".
Hukum bersifat konkret, dimana “konteks” terdapatnya hanya pada preseden praktik peradilan, sementara Undang-Undang banyak terdapat kaedah / norma yang ambigu, “tekstual” semata, kerapkali banyak terdapat norma yang tidak relevan bahkan tidak efektif dalam penerapannya, serta tidak sedikit juga terdapat “celah hukum” yang ternyata tidak jarang telah diisi oleh praktik peradilan (preseden) itu sendiri.
---
Hukum adalah "ilmu tentang prediksi". Kepastian hukum, terletak pada derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum. Tentunya, Anda tidak ingin membawa "kapal" bisnis Anda menuju samudera "spekulasi" di meja hijau tanpa "peta" hukum yang aktual dan relevan. JIKA BISA ME-MITIGASI DAN MENGANTISIPASI, MENGAPA MEMILIH KURATIF?
Training dapat juga diadakan pada kantor Klien Pengguna Jasa, atau pada tempat lain, sebagaimana dapat disepakati bersama selama terdapat fasilitas training seperti meeting room hotel yang diperlengkapi sarana projektor, papan tulis, dsb.
LEGAL TRAINING & WORKSHOP
Presented by Konsultan SHIETRA
Metode Pelatihan Dialogis dan Pendekatan Bedah Kasus (Dialogic Training Methods and Case Studies Approach) |
Mempelajari dan memahami hukum, tidak cukup hanya dengan membaca undang-undang tertulis. Teks, tidak pernah lengkap tanpa konteks. Itulah fungsi utama sesi training / seminar / workshop seputar tema hukum.
Sebagian besar dari kita pernah mengalami, datang ke sebuah seminar dengan membawa segudang pertanyaan seputar hukum, namun pulang dengan membawa segunung pertanyaan terkait permasalahan hukum baru, alias sama sekali tidak mendapat pencerahan. Itulah yang oleh Konsultan Shietra disebut sebagai "Seminar Formalistis Pembunuh Waktu Berbiaya Mahal".
Pepatah menyebutkan: "Yang penting bukan apa yang Anda katakan, tetapi bagaimana Anda mengatakannya." Pendekatan / penyampaikan materi seminar yang efektif, dapat seketika masuk dalam memori jangka panjang para peserta training, dan hal tersebut hanya dimiliki oleh Trainer berketerampilan khusus yang mengerti benar cara memancing minat keingintahuan para peserta selaku audiens. Keinginan untuk tahu yang berhasil dibangkitkan, maka proses pencernaan materi akan berjalan lancar. Metodenya, tidak lain ialah bersifat dialogis dan tanya-jawab, tidak dapat berbentuk monolog satu arah dari pembicara.
Ketika peserta distimulus untuk menjadi bangkit rasa ingin tahunya, maka segala objek yang ditangkap oleh panca indera sang peserta, menjadi penuh kesan. Edukasi lewat materi seminar, tidak harus selalu membosankan, selama pendekatan serta teknik penyajiannya dikemas secara kreatif dan apik: dialogis.
Salah satu contohnya untuk menggambarkan pentingnya pengetahuan hukum yang "konkret", ialah ketentuan norma hukum Pasal 102 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berikut:
(1) Direksi wajib meminta persetujuan RUPS untuk: b. menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan, yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.
(4) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tanpa persetujuan RUPS, tetap mengikat Perseroan sepanjang pihak lain dalam perbuatan hukum tersebut beritikad baik.
Norma hukum pada Pasal 102 Ayat (2) Undang-Undang Perseroan Terbatas tersebut di atas ternyata dalam praktik peradilan (preseden), telah diamputasi keberlakuannya, sekalipun belum pernah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menyatakan norma hukum dalam undang-undang tersebut adalah batal dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Contoh lainnya, norma dalam undang-undang menekankan semata pada "choise of law" maupun "choise of forum". Pernah terjadi, perjanjian lembaga pembiayaan antara perusahaan leasing dan konsumennya menyatakan bahwa peradilan yang berwenang mengadili sengketa ialah Arbitrase. Ketika terjadi sengketa, konsumen menggugat perusahaan leasing ke hadapan Pengadilan Negeri setempat. Apakah yang kemudian menjadi pertimbangan hukum serta amar putusan Mahkamah Agung RI? Bila ada diantara Anda yang hanya berpaku pada bunyi undang-undang, maka Anda akan TERKECOH karena jawabannya akan jauh dari prediksi Anda. Mahkamah Agung RI dalam pertimbangan hukumnya menyatakan, "Menimbang, ... objek leasing hanya berupa sepeda motor roda dua, namun perjanjian leasing bersifat baku mengatur perihal arbitrase sebagai satu-satunya forum penyelesaian sengketa?"
Tidak jarang berbagai Peraturan Menteri bertentangan dengan Peraturan Presiden atau undang-undang. Apakah hakim pada pengadilan negeri akan tetap menerapkan norma dalam Peraturan Menteri atau suatu Perda dengan alasan belum pernah ada uji materiil yang membatalkan norma hukum dimaksud? Pernah dan sering terjadi, hakim pada pengadilan menerapkan apa yang disebut sebagai "partial judicial review", sehingga sudah atau belumnya dibatalkan dalam perkara uji materiil bukan lagi isu utama yang relevan dalam praktik peradilan. Praktik peradilan demikian dinamis, hukum yang konkret karenanya terkandung dalam "preseden" (yurisprudensi) itu sendiri.
Karenanya, bila memang suatu warga negara memiliki alasan yuridis yang kuat serta tidak terbantahkan, tidak selalu “uji materiil” menjadi hambatan dan juga bukanlah solusi satu-satunya, karena dapat diatasi lewat gugatan perdata biasa yang disusun secara “logis” dan relevan dalil-dalil atau alasan serta cara berpikirnya agar dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim baik pada Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung RI.
Karenanya, mempelajari “hukum” akan sangat jauh berbeda dengan mempelajari “undang-undang” belaka. Akan sangat berbahaya, jika kita hanya mengandalkan bunyi undang-undang belaka semata. Tanpa menguasai preseden, bunyi perundang-undangan dapat menjelma "menyesatkan" dan bahkan mampu "mengecoh".
Hukum bersifat konkret, dimana “konteks” terdapatnya hanya pada preseden praktik peradilan, sementara Undang-Undang banyak terdapat kaedah / norma yang ambigu, “tekstual” semata, kerapkali banyak terdapat norma yang tidak relevan bahkan tidak efektif dalam penerapannya, serta tidak sedikit juga terdapat “celah hukum” yang ternyata tidak jarang telah diisi oleh praktik peradilan (preseden) itu sendiri.
---
Hukum adalah "ilmu tentang prediksi". Kepastian hukum, terletak pada derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum. Tentunya, Anda tidak ingin membawa "kapal" bisnis Anda menuju samudera "spekulasi" di meja hijau tanpa "peta" hukum yang aktual dan relevan. JIKA BISA ME-MITIGASI DAN MENGANTISIPASI, MENGAPA MEMILIH KURATIF?
Training dapat juga diadakan pada kantor Klien Pengguna Jasa, atau pada tempat lain, sebagaimana dapat disepakati bersama selama terdapat fasilitas training seperti meeting room hotel yang diperlengkapi sarana projektor, papan tulis, dsb.
METODE PELATIHAN : DIALOGIS & INTERAKTIF DUA ARAH antara trainer terhadap para audiens peserta workshop, dengan materi pelatihan berupa CASES STUDY.
Para peserta akan diberikan modul serta sertifikat, dan pelatihan dibawakan langsung oleh Konsultan Hukum Hery Shietra (bila seminar / training diselenggarakan oleh Konsultan SHIETRA).
"Ilmu hukum adalah ilmu tentang prediksi. Kepastian hukum, terletak pada derajat paling minimum prediktabilitas dalam hukum." (Common Law Philosophy)
Trainer dan Konsultan Hery Shietra, S.H. selaku pendiri SHIETRA & PARTNERS serta situs hukum-hukum.com, aktif menjadi penulis, konseptor hukum bisnis bagi pelaku usaha, konselor serta analis hukum, disamping selaku narasumber pembawa materi berbagai seminar pelatihan hukum bagi kalangan profesi maupun kalangan masyarakat umum.
Sejak tahun 2014, Trainer & Konsultan Hery Shietra telah membawakan berbagai Training, Seminar, Workshop, ataupun berbagai bentuk pelatihan hukum lainnya secara dialogis-interaktif, dalam lingkup hukum perdata dan bisnis pada umumnya, baik kepada instansi swasta maupun BUMN/D, dengan spesialisasi:
- Hukum Hak Tanggungan dan Fidusia bagi Lembaga Keuangan Perbankan maupun Non Perbankan;
- Hukum Perseroan / Korporasi / Perusahaan;
- Hukum Investasi;
- Hukum Tindak Pidana Korporasi;
- HUkum Persaingan Usaha;
- Hukum Agraria / Real Estate / Pertanahan / Rumah Susun PPPRS;
- Hukum Ketenagakerjaan & Hubungan Industrial;
- Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Piutang;
- Hukum Lembaga Keuangan dan Lembaga Pembiayaan;
- Hukum Kontrak / Perikatan Perdata;
- Teknik Penulisan dan Riset Penelitian Ilmiah Ilmu Sosial dan Hukum; dsb.
Training berdasarkan durasi tertentu, full day, half day, yang dilangsungkan pada tempat dan waktu yang dapat ditentukan oleh pengguna jasa Seminar / Training, sesuai kesepakatan bersama yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna jasa.
Memahami dan mengetahui "Peta Hukum", menjadikan kegiatan niaga / bisnis terhindar dari resiko hukum yang berbiaya tinggi, sekaligus memberdayakan dan mengelola berbagai sumber daya yang ada secara efektif (tepat guna), serta efisien (menghindari sengketa konflik yang dapat terjadi dikemudian hari lewat langkah mitigasi dan antisipasi). Bahkan, terkadang dengan lebih menaruh perhatian pada detail yang tampak "kecil", dapat cukup signifikan dampaknya.
Hukum dapat menjadi 'penjegal' kebijakan usaha, bila pelaku usaha 'buta' terhadap hukum negara yang mengatur sebagai sebentuk norma larangan, perintah, ataupun kebolehan, yang kental akan nuansa prosedur disamping teknik berhukum. Ketika kita mengetahui dan telah menguasai ilmu hukum, pendekatannya tidak lagi "meraba-raba" dalam kegelapan.
Dengan mengenal dengan baik sifat imperatif norma hukum (yang terspesialisasi), membuat pelaku usaha dapat 'tancap gas' tanpa perlu membuang waktu 'meraba-raba' ataupun 'try and failure' yang sangat menyita sumber daya waktu, tenaga, serta menguras energi pikiran. Meminimalisir resiko yang tidak perlu.
Bagaikan hendak menuju suatu tujuan tertentu, dengan berbekal 'peta hukum' yang kami bawakan, diharapkan perjalanan bisnis menjadi tanpa kendala yang berarti, dapat menyelamatkan segala 'potential loss' serta disaat bersamaan mengoptimalkan 'potential income'.
Training dibawakan secara interaktif, dengan metode dialogis dua arah, berbentuk presentasi, ilustrasi, contoh kasus, pendalaman materi lewat teknis tanya-jawab, antisipasi kemungkinan terburuk (the worst cases), bedah kasus, rekomendasi hukum, solusi alternatif, hingga aspek teknis terkait hukum. Seluruh materi bersifat legal sesuai koridor hukum positif yang berlaku, artinya aman untuk diaplikasi karena sifatnya yang aplikatif serta tepat sasaran.
MENGAPA INVESTASI PADA JASA SHIETRA TRAINER DALAM TRAINING MENJADI PILIHAN PALING EFEKTIF SERTA PALING EFISIEN?
Seperti apakah materi training yang akan dibawakan oleh Trainer Shietra?
Setiap sesi seminar / pelatihan yang kami sampaikan, selalu disertai modul pegangan bagi para peserta, yang dirancang khusus sesuai karakter kebutuhan pengguna jasa, sehingga peserta training cukup berfokus pada penyampaian lisan trainer saat acara tanpa harus direpotkan menulis / mencatat data-data yang dipaparkan.Materi yang disajikan bersifat relevan sesuai kebutuhan hukum kontemporer, dan disesuaikan pula dengan request topik dan tipe ulasan yang memang dibutuhkan oleh klien, apakah bersifat teoretical-sentris, pendekatan studi kasus, ataukah konseptual-abstrak. Apapun itu, ciri khas metode pelatihan Trainer Shietra ialah dialogis dua arah, bukan bersifat monoton satu arah. Kami memastikan bahwa setiap peserta pelatihan kami akan membawa pulang suatu pengetahuan dan keterampilan praktis yang sangat berharga untuk dapat digunakan dan diaplikasikan langsung dalam kegiatan sehari-hari apapun latar belakang profesi para peserta training.
BIAYA JASA TRAINING
Standar tarif Trainer Shietra tergolong ekonomis, mengingat tarif tersebut sudah include cost waktu kami yang tersita untuk menyusun modul serta slide presentasi. Sesi training dibawakan langsung oleh Trainer Shietra, tanpa diwakilkan.
Khusus untuk sesi training selama 1 hari penuh atau 1/2 hari (lebih dari 4 jam), atau acara training yang sifatnya rutin (semisal mingguan atau bulanan), tarif / honorarium jasa training, dapat dinegosiasikan bersama antara Pengguna Jasa dan pihak Trainer Shietra.