ARTIKEL HUKUM
Ketika Konstitusi Dimaknai Membela Pelaku Korupsi yang Hendak Menjadi Kepada Daerah
Sebenarnya Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 72/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013, telah membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, sebagai sebentuk norma bentukan Mahkamah Konstitusi:
“Menimbang, bahwa terhadap syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf (g) dan Pasal 51 Ayat (1) huruf (g) UU 8/2012 adalah sama dan sebangun dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Menurut Mahkamah, setelah adanya Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, pembentuk Undang-Undang telah melakukan perubahan ataupun perumusan norma sesuai dengan putusan Mahkamah a quo.
Perubahan ataupun perumusan norma baru oleh pembentuk Undang-Undang tersebut termuat dalam Penjalasan Pasal 12 Huruf (g) dan Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Huruf (g) UU 8/2012 menyatakan, ‘Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.’” [Note SHIETRA & PARTNERS: Silahkan sandingkan dengan bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi RI pada tahun 2015 sebagaimana akan diurai diakhir bahasan.]