Sengketa Kekayaan Intelektual Merek Termasuk Hukum Publik, Tidak Murni Perdata

LEGAL OPINION
Question: Ada rekanan lisensi francise kami yang masih saja pakai logo kami meski kerja-sama telah berakhir. Apa bisa pelanggaran itu kami gugat ke Pengadialn Negeri dikemudian hari, yang pastinya ada kerugian akibat pemakaian logo dan merek kami secara ilegal demikian?

Aturan Hukum Penggunaan Tenaga Kerja Asing di Indonesia

ARTIKEL HUKUM
ASPEK YURIDIS PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING (TKA) DI INDONESIA, DISERTAI KOMENTAR

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 2018
TENTANG
PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi, perlu pengaturan kembali perizinan penggunaan tenaga kerja asing;
b. bahwa pengaturan perizinan penggunaan tenaga kerja asing yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing Serta Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kerja Pendamping, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan untuk peningkatan investasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

3 Tahun Pekerja Kontrak tetap Dipekerjakan, Menjelma PKWTT alias Pekerja Permanen

LEGAL OPINION
Question: Apa yang paling mungkin bisa terjadi, ada beberapa pegawai yang lupa kami buatkan surat PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) baru, lalu setelah lebih dari tiga tahun bekerja, pada tahun berikutnya rencananya hendak kami PHK?

Perjanjian Arbitrase Versus Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Rencana mau gugat perdata jenis “perbuatan melawan hukum”, bukan gugatan wanprestasi. Ada lebih dari satu pihak yang akan ditarik sebagai tergugat, karena hubungan antar tergugat itu ada korelasi yang terkait sedemikian rupa. Masalahnya, salah satu pihak tergugat ada punya perjanjian yang berisi forum arbitrase dalam salah satu pasalnya terkait penyelesaian bila terjadi sengketa. Tidak beresiko bukan, bila gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri, karena bagaimana pun ini gugatan “perbuatan melawan hukum”, bukan wanprestasi?

Delik dengan Ancaman Pidana 1 Tahun, Tidak dapat Kasasi

LEGAL OPINION
AKIBAT HUKUM MENANTANG & “MEMBANGKITKAN MACAN TIDUR” (HUKUM PIDANA)
Question: Apa betul, terdakwa pidana ancaman kekerasan dengan senjata tajam, tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan hakim pengadilan negeri?

Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri terkait Sengketa Kepemilikan Tanah Vs. PTUN

LEGAL OPINION
Question: Jadi statusnya dulu ketika lahan yang kami pinjamkan dalam keadaan bidang tanah belum bersertifikat, namun mendadak kini pihak penyewa memiliki sertifikat tanah atas lahan kami, yang tampaknya diminta secara diam-diam ke BPN tanpa sepengetahuan kami, dengan mengaku-ngaku sebagai pemilik. Jika mau kami permasalahkan hal ini, gugatnya ke PTUN agar sertifikat itu dapat dibatalkan?

Eksekusi Perjanjian Bersama Pekerja & Pengusaha lewat Penetapan Pengadilan, Bukan Berbentuk Gugatan

LEGAL OPINION
TERSANDERA OLEH PERJANJIAN BERSAMA YANG SUMIR (Non-Executable)
Question: Dulu antara para pegawai dan manajemen, pernah ada buat kesepakatan negosiasi dalam perjanjian bersama, dan sudah juga didaftarkan di pengadilan. Kini perusahaan kembali melanggar isi kesepakatan dalam perjanjian bersama yang dulu sudah disepakati. Tindak-lanjutnya yang paling ideal, seperti apa agar tidak kontraproduktif?

Upaya Hukum Kasasi dapat Dicabut Sewaktu-Waktu

LEGAL OPINION
Question: Mendaftarkan surat gugatan ke pengadilan, kalau pokok perkaranya belum diperiksa atau pihak tergugat belum mengajukan bantahan, maka boleh dicabut oleh pihak penggugat. Bagaimana bila dalam proses upaya hukum banding ataupun kasasi, permohonan banding atau kasasi sudah diajukan, apakah permohonan tersebut masih dapat dicabut sewaktu-waktu, sekalipun berkas perkara telah dilimpahkan oleh Pengadilan Negeri ke kepaniteraan Mahkamah Agung?

Ketika Korban Meninggal akibat Kelalaiannya Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Kalau yang sebenarnya bersalah ialah pihak korban itu sendiri, maka mungkinkah orang lain yang kemudian dipersalahkan atas terluka atau bahkan tewasnya si korban tersebut?

Pidana Mengalihkan / Sub-Kontrak Pelaksanaan Pemenang Tender Kepada Pihak Ketiga

LEGAL OPINION
Question: Apa konsekuensi terburuknya, bila proses pelaksaannya oleh pemenang tender pengadaan jasa pemerintah, ternyata dilaksanakan oleh pihak yang berbeda karena ada subkontrak dan pekerjaan proyek yang dialihkan ialah seutuhnya?

Bermaksud Menolong, Berujung Pidana Penjara

LEGAL OPINION
KEBENARAN HUKUM BERSIFAT KEBENARAN NISBI, AMBIGU YANG DILEMATIS
Question: Jika seorang dihadapkan pada keadaan dilematis, posisinya sukar, semisal pilihannya hanya melanggar hukum atau harus menderita kerugian yang tidak diinginkan, itu bagaimana dari sudut pandang hukumnya? Ada kalanya, keputusan yang cepat harus dibuat.

Ambivalensi Sengketa Waris Tersandung Perkara Pailit Salah Satu Ahli Waris

LEGAL OPINION
BOEDEL WARIS Vs. BOEDEL PAILIT
Question: Kami sebagai para hali waris, punya hak bagian atas harta warisan. Gimana jika ada seorang ahli waris yang kena pailit, lalu harta-harta warisan yang belum dibagikan itu terkena sita pailit? Tidak bisa lah, jika kami sebagai para ahli waris yang belum menerima pembagian harta warisan, dianggap atau disamakan sebagai kreditor yang hanya berhak mengajukan hak tagih pada kurator untuk dibagikan hasil penjualan barang pailit.

Ganti Rugi Fisik & Non Fisik Pembebasan Tanah oleh Pemerintah

LEGAL OPINION
PEMBEBASAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM, BUKAN KEPENTINGAN PRIBADI
Question: Bisa tidak, gugat nominal uang ganti-rugi pembebasan lahan, dengan alasan harga penilaian oleh penilai pemerintah, masih jauh dibawah harga pasaran tanah setempat?

Dihukum Pekerjakan Kembali, Pekerja Berhak dapat Upah Proses

LEGAL OPINION
Question: Kalau memang Pekerja Kontrak PKWT yang “demi hukum” menjadi Pekerja Tetap PKWTT kemudian kena PHK, maka biasanya hakim tidak berkenan memberikan Upah Proses, apakah ada tips atau strategi bagi kalangan pegawai dengan kasus serupa, agar bisa tetap dapat Upah Proses itu?

Upah Proses hanya bagi Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

LEGAL OPINION
Question: Sebelum genap satu tahun bekerja sebagai Pekerja Tetap, perusahaan mendadak secara sepihak mem-PHK (pemutusan hubungan kerja). Selain bisa gugat untuk dapat pesangon, bisa dapat apa lagi?

Ambivalensi Luka Berat akibat Penganiayaan

LEGAL OPINION
PIDANA ANAK NAKAL 1/2 MAKSIMUM ANCAMAN PENJARA ORANG DEWASA
Question: Itu gimana cara hitungnya, hukum pidananya, bila yang dijadikan terdakwa ialah seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah? Jika si anak berkelahi dengan teman-temannya, memakai sebilah belati, bila korbannya terluka meski tidak tewas, itu pidananya bagaimana?

Kerja Kontrak dengan Masa Probation, yang Diputus Ditengah Masa Kerja

LEGAL OPINION
Question: Semisal kalau selama ini hubungan kerja ikatannya PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alias kerja kontrak), tapi ada probation beberapa bulan lamanya di surat kontrak. Jika perusahaan bilang tidak lolos probation ditengah jalan, maka pegawai yang diputus hubungan kerjanya boleh gugat minta kompensasi uang sebesar sisa masa kerja kontrak? PKWT setahu saya tidak boleh ada probation.

Pengusaha / Penjual Nakal Memanfaatkan Kerentanan Irasionalitas Sentimen Konsumen, Dihukum KPPU

LEGAL OPINION
Konsekuensi Yuridis Penerapan Prinsip Single Economic Entity Doctrine (SEED)
Question: Kalau antara supply dan demand tidak seimbang, tentu saja harga jual bisa naik. Wajar bila supply berkurang sementara demand tidak berkurang, maka harga akan naik. Mengapa pemerintah perlu menetapkan Harga Eceran Tertinggi, apa penjual tidak boleh untung?

Hak Paten Versus Domain Publik (Public Domain)

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa yang sudah luas dikenal oleh orang-orang, masih bisa tidak diajukan permohonan untuk punya paten-nya?

Subjek Hukum yang Telah Meninggal, Tidak dapat Menjual Tanah

LEGAL OPINION
Question: Ini sekarang mengapa bisa banyak modus, ada orang yang sudah meninggal dunia, tapi seolah-olah masih hidup dan menjual tanahnya ke orang lain. Apalagi penjualannya itu ada akta otentiknya. Padahal, mana mungkin orang sudah mati masih bisa jual tanah? Kalau pun memang almarhum pernah beri surat kuasa untuk menjual, meninggalnya pemberi kuasa kan, menggugurkan pemberian kuasa. Apa jadinya yang nanti akan terjadi, kalau sampai ada sengketa kasus atau modus semacam itu? Sudah rusak moral ini bangsa, pake kebohongan untuk menggugat pula.

Kerugian Tidak Menuangkan Kesepakatan Pembagian Warisan Tanpa Akta Otentik

LEGAL OPINION
SENGKETA TANAH WARIS, BUKAN KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
Question: Bisa tidak, gugat ke PTUN terkait sengketa sertifikat tanah yang semula ada masalah warisan keluarga?

Ancaman Hukuman Pidana Penghinaan terhadap Wanita

LEGAL OPINION
PIDANA PENGHINAAN TERHADAP PEREMPUAN, FAKTOR PEMBERAT VONIS HUKUMAN TERDAKWA PRIA
Question: Memang apa ada bedanya, kalau korban pencemaran nama baiknya itu seorang wanita?

Kreditor Tidak Memiliki Kewajiban Restrukturisasi Kredit

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang namanya restrukturisasi kredit, atau juga rescheduling dan reconditioning, itu debitor apa punya hak untuk memaksakannya pada kreditor? Arti kata, apa bisa kreditor menolak desakan debitor untuk melakukan novasi terhadap perjanjian kredit yang sudah lama menunggak keadaannya ini? kalau yang dimohonkan debitor hanya sekadar rescheduling, maka masih bisa dipertimbangkan. Tapi jika mintanya diberi suntikan dana lagi, tunggu dulu.

Yang Belum Menikmati Barang / Jasa, Bukanlah Konsumen dan Bukan Kewenangan BPSK

LEGAL OPINION
Utamakan Pengadilan Umum daripada BPSK, karena Pengadilan Negeri juga Berwenang Memeriksa & Memutuskan Sengketa Konsumen
Question: Yang namanya pembeli itu berarti konsumen, entah produk barang atau bisa juga berujud jasa. Kalau kami sudah bayar uang panjar, tapi pihak penjual kemudian buat aturan yang aneh-aneh untuk kami penuhi baru mereka mau serahkan barang, itu bisa tidak digugat ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen)? Kalau persyaratan yang mereka minta itu wajar, tentu kami penuhi. Namun jika syarat yang mereka minta itu tidak masuk akal, itu namanya memasung hak kami sebagai konsumen.

Tahu & Mendiamkan, artinya Menyetujui & Membenarkan, Tiada Pidana

LEGAL OPINION
“Membebaskan terdakwa yang benar-benar tidak bersalah, adalah sama mulianya dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah.” (Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 148/Pid.B/2015/PN.Pdg. Tanggal 08 Juni 2015)
Question: Yang namanya karyawan kan, tidak semua ruang lingkup tanggung jawab kerjaan ada diatur dalam perjanjian kerja ataupun peraturan perusahaan. Kadang perlu ada inisiatif sendiri secara proaktif untuk melakukan sesuatu dalam melakukan pekerjaan ini. Jika semua inisiatif tersebut telah diketakui atasan, apa bisa karyawan dituduh melakukan pidana penggelapan meski memang tidak ada izin khusus untuk melakukan inisiatif pribadi demikian?

Data Perizinan Merupakan Domain Publik, Hak Warga Sipil untuk Mengakses

LEGAL OPINION
KETERBUKAAN DATA KEBIJAKAN PEMERINTAH SEBAGAI HAK ASASI RAKYAT
Telaah Kasus Uji Materiil yang Diperiksa dan Diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara
Question: Kalau izin-izin usaha itu apa bisa diakses oleh umum? Maksudnya kalau kita mau melakukan due legal dilligence (legal audit), kan itu perlu cari tahu, apa benar atau tidaknya klaim memiliki izin usaha atau hak-hak tertentu suatu pihak yang hendak kita audit ke instansi pemerintah terkait. Singkatnya, sebenarnya data-data perizinan demikian, itu rahasia atau dapat diminta datanya oleh warga pemohon?

Kantor Pengacara Dilarang Berbentuk Perseroan Terbatas

ARTIKEL HUKUM
Membaca judul artikel diatas, pastilah sebagian besar kalangan Advokat akan mencibir, mengerutkan kening, atau menganggap bahwa penulisnya tidak memahami hukum korporasi secara baik dan benar. Justru karena itulah, tulisan singkat ini hendak membuktikan bahwa asumsi tidak pernah bersifat empirik tanpa pembuktian—bukti argumen mana akan penulis uraian dalam tulisan sederhana ini untuk meluruskan persepsi yang telah salah-kaprah ditengah masyarakat bahkan ditengah kalangan profesi hukum itu sendiri.

Tarik-Menarik Kepentingan Kreditor Pemegang Agunan Vs. Pekerja atas Upah Tertunggak di PTUN

LEGAL OPINION
TELAAH KASUS FUNGSI PRESEDEN / YURISPRUDENSI SEBAGAI FAKTOR PEMBENTUK KEPASTIAN HUKUM
Question: Ada teman yang memiliki pabrik dengan jumlah pegawai yang cukup banyak bekerja disana, butuh dana dan bermaksud meminjam dari saya. Kalau dikasih pinjaman, sebenarnya ada resiko tidak bagi kreditor bila suatu ketika perusahaan debitor kolaps, dan para buruhnya menuntut gaji mereka yang belum dibayar perusahaan debitor? Apalagi Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) dulu pernah sampaikan, ketika debitor pailit, seringkali para pekerjanya mengajukan klaim piutang upah yang luar biasa fenomenal dibesar-besarkan.

Aspek Hukum Pekerja Diistirahatkan Tanpa Batas Waktu

LEGAL OPINION
PERJANJIAN TIDAK DAPAT MELANGGAR NORMATIF UNDANG-UNDANG
Question: Memang dulu pernah ada konflik dengan atasan, tapi apa boleh sekarang seorang pegawai dirumahkan tanpa ada batas waktu yang jelas?

Antara Dicabut Hak Seorang Warga dan Mencabut Haknya Sendiri

ARTIKEL HUKUM
Kita perlu memiliki kemampuan untuk menelaah, agar tidak terjebak oleh persepsi dangkal prematur diri kita sendiri. Adalah sebuah permainan logika yang “mematikan” bila kita tidak memiliki kemampuan mendasar demikian. Lewat beberapa ilustrasi berikut, diharapkan kita dapat memahami keterampilan sederhana untuk mampu menempatkan segala sesuatu di tempat semestinya, sesuai konteks dan proporsinya.
Sebagai contoh, kita kerap menyimak wacana bahwa bagi seseorang yang telah melakukan kejahatan yang berjenis extra ordinary crime, maka sang pelaku akan dicabut hak politiknya. Adakah Anda dapat menemukan ada yang ganjil dari pernyataan demikian diatas? Penulis akan berikan petunjuk, cobalah untuk tekankan pada frasa “dicabut”. Kini, tanyakan pertanyaan berikut ini: “Dicabut oleh siapa? Oleh siapa dan kepada siapa?”

Pemerintahan yang Membumi Ialah Pemerintah yang Merakyat

ARTIKEL HUKUM
TELAAH SOSIOLOGIS KAJIAN FALSAFAH KEKUASAAN MONOPOLISTIK
Penulis tidak pernah dapat membenarkan praktik monopolisme layanan publik maupun monopoli usaha, baik itu diselenggarakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun oleh Badan Usaha Milik Negara / Daerah. Betul bahwa banyak segala aspek / hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, dikuasai oleh negara demi sebanyak-banyaknya kemakmuran rakyat.
Masalahnya, tanpa diimbangi dengan daya tekan dari publik / rakyat / konsumen / masyarakat, berupa daya tawar yang seimbang, maka cita-cita yang ideal sebagaimana diamatkan oleh Konstitusi Republik Indonesia demikian, tidak akan pernah terwujud (utopia).

Inkracht, Nebis In Idem, Gugatan Tidak dapat Diterima

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya kalau terjadi gugatan yang “nebis in idem” (keadaan dimana terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, baik karena putusan pengadilan ataupun karena dilekatkannya irah-irah berdasarkan amanat undang-undang), maka isi amar putusan hakim nantinya menyatakan gugatan penggugat itu “ditolak”, ataukah menyatakan bahwa gugatannya dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijk verklaard)?

Mengundurkan Diri karena Usia Tua, Dimaknai sebagai Pensiun yang Tetap Berhak atas Pesangon

LEGAL OPINION
HUBUNGAN KERJA PUTUS KARENA PENSIUN
Question: Udah tua, udah tidak sanggup lagi jika kerja terus seperti bila masih muda. Tapi perusahaan belum mau juga kasih pensiun meski sudah waktunya dan sudah baik-baik dimohonkan ke manajemen. Gimana solusinya? Yang pasti mau pensiun tapi tetap berhak atas pesangon.

Keputusan Fiktif-Positif Bernuansa Rezim Fiktif-Negatif

LEGAL OPINION
SIKAP STATUS QUO KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA
Question: Sekarang katanya bila masyarakat mengajukan perizinan usaha (terkait pelayanan publik) ke instansi pemerintah, tidak juga dapat kabar setelah lama ditunggu-tunggu, itu artinya sudah dikabulkan ya?

Aspek Hukum Hak Politik Pejabat (Penjahat) Negara

ARTIKEL HUKUM
Ketika Konstitusi Dimaknai Membela Pelaku Korupsi yang Hendak Menjadi Kepada Daerah
Sebenarnya Mahkamah Konstitusi RI dalam putusannya Nomor 72/PUU-X/2012 tertanggal 16 Mei 2013, telah membuat pertimbangan hukum sebagai berikut, sebagai sebentuk norma bentukan Mahkamah Konstitusi:
“Menimbang, bahwa terhadap syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf (g) dan Pasal 51 Ayat (1) huruf (g) UU 8/2012 adalah sama dan sebangun dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2009. Menurut Mahkamah, setelah adanya Putusan Nomor 4/PUU-VII/2009, pembentuk Undang-Undang telah melakukan perubahan ataupun perumusan norma sesuai dengan putusan Mahkamah a quo.
Perubahan ataupun perumusan norma baru oleh pembentuk Undang-Undang tersebut termuat dalam Penjalasan Pasal 12 Huruf (g) dan Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) Huruf (g) UU 8/2012 menyatakan, ‘Persyaratan ini tidak berlaku bagi seseorang yang telah selesai menjalankan pidananya, terhitung 5 (lima) tahun sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai bakal calon dalam pemilihan jabatan publik yang dipilih (elected official) dan yang bersangkutan mengemukakan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.’” [Note SHIETRA & PARTNERS: Silahkan sandingkan dengan bunyi amar putusan Mahkamah Konstitusi RI pada tahun 2015 sebagaimana akan diurai diakhir bahasan.]