ARTIKEL HUKUM
Permasalahan: Modus operandi tindak pidana bersifat multifaset, artinya kian beragam, dimana salah satu modus tercanggih ialah dengan menyalahgunakan suatu badan hukum untuk kepentingan seseorang pengurus maupun organ dari badan hukum tersebut. Ancaman pidana bagi tindak pidana korporasi paling jauh hanya sebatas denda atau sanksi administratif seperti pencabutan izin, bukan pemenjaraan terhadap organ badan hukum (kecuali undang-undang menentukan lain). Berbeda dengan tindak pidana perorangan, maka dapat dikenakan ancaman hukum penjara. Nah, karakteristik pembeda antara tindak pidana korporasi dan tindak pidana perorangan inilah yang acapkali membuat orang-orang yang bertikad buruk untuk menyalahgunakan badan hukum tanpa terancam oleh hukuman penjara. Sementara sanksi denda terhadap korporasi hanya sebatas kekayaan badan hukum, dan bila izin operasional dicabut, dapat didirikan badan hukum baru dengan demikian mudahnya di Indonesia dengan cukup bermodalkan kurang dari belasan juta rupiah telah dapat memiliki badan hukum Perseroan Terbatas. Itulah mengapa, prinsip piercing the corporate veil semestinya dan sepatutnya tidak hanya diterapkan dalam hukum perdata, namun juga hukum pidana, sehingga seorang direksi, komisaris, maupun pemegang saham, tidak dapat menyalahgunakan badan hukum tempatnya menjadi organ, sehingga sanksi terhadap tindak pidana korporasi dapat pula terhadap pidana penjara terhadap organ-organnya yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan atau melampaui wewenangnya.