Kreditor Separatis yang Menjelma menjadi Kreditor Konkuren, Mitigasi, dan Strategi Hukum Menangani Debitor Nakal

LEGAL OPINION
Question: Kami memiliki piutang sebesar Lima Miliar Rupiah, dan atas agunan debitor, telah dilakukan lelang eksekusi, yang kemudian terjual dalam harga terbentuk lelang Enam Miliar Rupiah, sementara nilai hak tanggungan atas SHT yang kami pegang hanya sebesar Empat Miliar Rupiah. Pertanyaannya, apakah kami dapat langsung mendebet hasil terjual dalam lelang eksekusi sebesar Lima Miliar Rupiah, dan memberikan sisanya sebesar Satu Miliar Rupiah pada debitor/penjamin tersebut?

Tindak Pidana Korporasi yang Bermutasi menjadi Tindak Pidana Perorangan (Pengurus Perusahaan)

ARTIKEL HUKUM
Permasalahan: Modus operandi tindak pidana bersifat multifaset, artinya kian beragam, dimana salah satu modus tercanggih ialah dengan menyalahgunakan suatu badan hukum untuk kepentingan seseorang pengurus maupun organ dari badan hukum tersebut. Ancaman pidana bagi tindak pidana korporasi paling jauh hanya sebatas denda atau sanksi administratif seperti pencabutan izin, bukan pemenjaraan terhadap organ badan hukum (kecuali undang-undang menentukan lain). Berbeda dengan tindak pidana perorangan, maka dapat dikenakan ancaman hukum penjara. Nah, karakteristik pembeda antara tindak pidana korporasi dan tindak pidana perorangan inilah yang acapkali membuat orang-orang yang bertikad buruk untuk menyalahgunakan badan hukum tanpa terancam oleh hukuman penjara. Sementara sanksi denda terhadap korporasi hanya sebatas kekayaan badan hukum, dan bila izin operasional dicabut, dapat didirikan badan hukum baru dengan demikian mudahnya di Indonesia dengan cukup bermodalkan kurang dari belasan juta rupiah telah dapat memiliki badan hukum Perseroan Terbatas. Itulah mengapa, prinsip piercing the corporate veil semestinya dan sepatutnya tidak hanya diterapkan dalam hukum perdata, namun juga hukum pidana, sehingga seorang direksi, komisaris, maupun pemegang saham, tidak dapat menyalahgunakan badan hukum tempatnya menjadi organ, sehingga sanksi terhadap tindak pidana korporasi dapat pula terhadap pidana penjara terhadap organ-organnya yang terbukti telah melakukan penyalahgunaan atau melampaui wewenangnya.

Choise of Forum yang Dinistakan Hakim Pengadilan Negeri hingga Hakim Agung

ARTIKEL HUKUM
Permasalahan : Sering kita dengar bagaimana kotornya lembaga peradilan, bahkan Mahkamah Agung sebagai puncak peradilan yang bergelar agung pun dapat kita buktikan bahwa para “hakim agung” tidak seagung gelar untuk sebutan mereka. Bukti tak terbantahkan ialah lewat eksaminasi terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung. Penyimpangan secara vulgar, alias pemerkosaan terhadap hukum, dan satu julukan yang dapat kita berikan untuk praktik peradilan di Indonesia: peradilan yang sesat.

Salah Kaprah “CATATAN” dalam Buku Pertanahan oleh Pejabat Kantor Pertanahan yang Diartikan Identik dengan “BLOKIR”

LEGAL OPINION
Salah Kaprah “CATATAN” oleh Pejabat Kantor Pertanahan yang Diartikan Identik dengan “BLOKIR”
PERMASALAHAN: Tanpa pandang bulu, bila terdapat gugatan, entah itu gugatan dari pihak ketiga maupun dari debitor pemberi hak tanggungan, ataupun dari penjamin pemberi agunan yang dijaminkan pada kreditor, bila kreditor pemegang hak tanggungan digugat oleh debitor/penjamin tersebut, otomatis kantor pertanahan mencatatnya dalam buku tanah maupun Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai “Terblokir” yang berkonsekuensi logis menjadi surutnya pemenang lelang.

Aspek Hukum Blokir dalam Sengketa Pertanahan oleh BPN

LEGAL OPINION
BLOKIR TERHADAP SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH
Question: Apa yang dapat menyebabkan hak atas tanah suatu pihak dapat diblokir oleh badan pertanahan? Apa kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah tersebut? Bagaimana upaya yang dapat kami lakukan untuk mencabut blokir tersebut?

Debitor yang Mengagunkan Jaminan Tanah, ketika Terjadi Kredit Macet justru Menggugat Kreditor yang Hendak Melelang Eksekusi, dapat Dipidanakan Penggelapan

LEGAL OPINION
Question: Akibat ulah debitor nakal yang terus menggugat kami, kreditor pemegang hak tanggungan, akibatnya kredit macet debitor semakin membengkak yang mengakibatkan NPL kami menjadi akut. Calon pembeli lelang pun enggan menawar ataupun membeli karena status tanah yang akan dilelang dalam status blokir oleh kantor pertanahan akibat adanya gugatan debitor atau si penjamin tersebut. Apakah terhadap penyalahgunaan hukum yang dilakukan debitor tersebut, dapat dilakukan upaya hukum perlawanan agar debitor nakal tersebut jera?

Penipuan dalam Bisnis Perdagangan

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah pedagang yang secara kulakan berdagang barang secara grosir. Pertanyaan kami, ketika kami mencoba untuk memberi barang dagangan, untuk kami jual kembali, ternyata kami mendapati bahwa barang yang kami beli dalam partai besar tersebut berbeda dengan jenis barang yang dahulu saya minati. Bila pihak penjual tidak mau menarik barang tersebut untuk diberikan apa yang dahulu kami tunjuk untuk kami beli, atau bila penjual tidak mau mengembalikan uang pembelian yang telah kami setorkan, dapatkah atas kejadian yang kami alami maka kami melaporkan perbuatan penjual tersebut kepada pihak berwajib?

Hubungan antara Tanggung Jawab Direksi terhadap Harta Kekayaan suatu Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Bila seorang direksi atau direktur dinyatakan bersalah karena menyalahi jabatannya, maka tanggung jawab renteng yang menjadi bebannya apakah juga membebani harta kakayaan perseroan terbatas dalam arti akibat hukum dari tindakan direksi yang menyalahi aturan maka yang dapat dituntut adalah harta kekayaan pribadi si pelaku bukan perseroan terbatas tempatnya menjabat?

Penangguhan / Stay 90 Hari dalam Pailit Tidak Berlaku Mutlak

LEGAL OPINION
Question: Apakah masa tangguh (stay) dalam kepailitan mutlak 90 hari?

Nilai Hak Tanggungan (Idealnya) Jauh Melampaui Nilai Pokok Piutang, untuk Meng-cover Proyeksi Bunga dan Denda Tertunggak

LEGAL OPINION
HAL PENTING YANG PATUT DIPERHATIKAN OLEH KREDITOR PERORANGAN
Question: Apa saja yang patut diperhatikan dalam kaitannya dengan status kami selaku calon kreditor perorangan atas kredit yang hendak kami kucurkan, selain perhatian terhadap akta perjanjian kredit?

Pelunasan Sebagian Objek Agunan Hak Tanggungan oleh Debitor

LEGAL OPINION
Question: Apakah debitor dapat / berhak meminta atau menuntut agar sebagian aset tertentu yang ia pilih untuk dilunasi agar dapat terbebas dari ikatan jaminan Hak Tanggungan?

Perbedaan Leasing dan Kredit Kendaraan / Mesin Fidusia

LEGAL OPINION
Question: Sebetulnya apakah leasor selaku lembaga pembiayaan berupa leasing kendaraan bermotor wajib untuk mengikat sempurna surat kuasa mengikat fidusia untuk menjadi akta yang kemudian didaftarkan pada Kementerian Hukum agar dituangkan dalam sertifikat fidusia? Hal ini penting agar kami dapat menarik kembali objek fidusia kami dari penguasaan debitor yang menunggak.

Sewa-Menyewa Tanpa Batas Waktu, Ilegal dan Berkonsekuensi Gugatan Hukum Perdata

LEGAL OPINION
Question: Suatu pihak menyewa rumah kami untuk batas waktu yang belum kami tentukan pada saat penandatanganan perjanjian, apakah kami selaku pemilik rumah berhak memutuskan perjanjian sewa tersebut sewaktu-waktu? Untuk kasus lainnya, apakah dapat dibenarkan bila penyewa memperpanjang sewa secara sepihak dengan cara menyetorkan atau mentransfer sejumlah dana yang diklaimnya sebagai uang sewa ke rekening pemilik rumah sebagai dalil perpanjangan sewa secara sepihak?

Rumah Objek Sewa yang Musnah dan Akibatnya pada Hubungan Sewa-Menyewa

LEGAL OPINION
Question: Kami menyewa sebuah rumah, dan atas rumah yang kami sewa tersebut masih belum habis masa berlakunya, namun kemudian terjadi bencana alam sehingga rumah yang kami sewa terbakar hangus sama sekali. Apakah kami dapat menuntut pengembalian uang atas sisa masa sewa yang belum berakhir dan belum kami nikmati?

Rumah Sewa Berdiri Diatas Tanah Milik Pihak Ketiga

LEGAL OPINION
Question: Kami baru mengetahui bahwa rumah yang kami sewa berdiri di atas tanah pihak ketiga, dalam arti antara rumah dan tanah bukan dimiliki orang yang sama. Pemberi sewa hanya memiliki rumah sementara pemilik tanah baru kami ketahui dikemudian hari. Maka bagaimanakah kepastian hukum kami selaku penyewa? Apakah kami harus membayar sewa kepada pemberi sewa ataukah kepada pemilik tanah?

Melawan Seorang Pejabat yang sedang Menjalankan Tugas yang Sah, Dipidanakan

LEGAL OPINION
PERBEDAAN PASAL 211 KUHP DAN PASAL 212 KUHP
Question: Seseorang yang mengaku lawyer/pengacara mengganggu jalannya lelang eksekusi benda jaminan yang sebelumnya diagunkan debitor, dimana debitor tersebut adalah klien dari pengacara yang mengganggu jalannya lelang eksekusi, maka atas tindakannya melawan pejabat lelang selaku aparatur negara adalah merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 211 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ataukah Pasal 212 KUHP?

Merusak Barang Milik Sendiri dapat Dipidana selama Mengganggu Ketertiban Umum

LEGAL OPINION
PERBEDAAN PASAL 170 KUHP DAN PASAL 406 KUHP
Question: Apa perbedaan antara Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP bila keduanya sama-sama dapat menjerat perusak benda/barang/hewan namun ancaman hukum yang jauh berbeda?

Korban Pembiusan Termasuk Korban Kekerasan, Pelaku Dipidana

LEGAL OPINION
DEFINISI KEKERASAN DALAM HUKUM PIDANA
Question: Apa yang menjadi kriteria suatu “kekerasan” dalam hukum pidana? Apakah seseorang yang melakukan pembiusan atau hipnotis termasuk dalam kategori kekerasan yang dapat dipidanakan?

Penghuni Bukan oleh Penyewa yang Menjelma Ilegal

LEGAL OPINION
Question: Seorang pihak ketiga kini menempati rumah milik kami, namun pihak ketiga tersebut adalah pihak atau orang yang berbeda dengan pihak penyewa, maka apakah kami dapat berkeberatan atas hal tersebut? Dan apakah diperbolehkan penyewa yang kembali menyewakan hak sewanya? Jika hal demikian adalah ilegal, maka langkah hukum yang dapat kami tempuh, apakah hanya lewat gugatan pengosongan?

Kompetensi Relatif Yurisdiksi Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Bila kami hendak menggugat suatu pihak, dimana objek sengketa terletak di Bandung sementara domisili tergugat adalah di Jakarta Utara, maka ke hadapan pengadilan manakah kami dapat mengajukan gugatan?

Mendebet Rekening Debitor Kredit Macet oleh Kredtor

LEGAL OPINION
Question: Dapatkan kreditor (bank) berhak untuk seketika mendebet deposito debitor bila dikemudian hari terjadi wanprestasi?

Menggugat suatu Konsorsium

LEGAL OPINION
Question: Apakah dimungkinkan menggugat suatu konsorsium?

Perbedaan antara Kontrak / Perjanjian dengan Memorandum of Understanding

LEGAL OPINION
Question: Apakah terdapat perbedaan antara MOU dengan kontrak? Bukankah keduanya sama-sama bentuk kesepakatan atau mengandung suatu kesepakatan?

Perkawinan WNA yang Dilakukan di Indonesia dapat Dicatatkan pada Dinas Catatan Sipil Indonesia

LEGAL OPINION
Question: apakah perkawinan Warga Negara Asing (WNA) yang dilakukan di Indonesia dapat dicatatkan pada Dinas Catatan Sipil Indonesia?

Konsekuensi Hukum Tidak dapat Dibalik-Namakan Sertifikat Kepemilikan dalam Perjanjian Jual Beli yang Telah Ditanda-Tangani

LEGAL OPINION
Question: Bila kami telah mengikat diri dalam kontrak jual beli atas suatu rumah atau tanah, lantas ternyata atas objek jual-beli tersebut tidak dapat diurus balik-nama, maka apakah kemudian kontrak atau perjanjian tersebut gugur dengan sendirinya? Bagaimana dengan hukum beban pembuktian atas kasus jual-beli tanah / rumah?

Menjadi Wali bagi Anak Dibawah Umur, apakah Bersifat Otomatis akibat Keberlakuan Hukum?

LEGAL OPINION
Question: Bila anak kami masih belum dewasa, apakah dengan sendirinya kami selaku orangtua memiliki kewenangan hukum sebagai wali anak-anak kami secara hukum?

Pihak yang Memiliki Hak untuk Membatalkan Perjanjian atas Alasan Tidak Cakap Hukum

LEGAL OPINION
Question: Bila salah satu pihak ternyata belum cakap hukum dalam mengikat diri dalam kontrak, siapakah diantara pihak itu yang berhak menuntut pembatalan kontrak?

Kapan Seseorang dapat Disebut Cakap Hukum untuk Melakukan Hubungan Hukum?

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya berapakah cakap hukumnya seseorang untuk menandatangani suatu kontrak atau perjanjian? Apakah UU Perkawinan telah mengesampingkan ketentuan cakap hukum 21 tahun dalam KUHPerdata?

Pencabutan Surat Kuasa, Hak Prerogatif Pemberi Kuasa

LEGAL OPINION
Question: Apa sajakah hal-hal penting yang harus dicantumkan pada suatu pencabutan surat kuasa? Apakah didalamnya harus disebutkan alasan pencabutan? Apa saja tips dan kiat yang dapat dilakukan untuk mencabut surat kuasa? Apakah surat kuasa dapat dicabut tanpa syarat dan kapan saja?

Badan Hukum Yayasan Bebas dari Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Perolehan Hak atas Tanah, maupun Pajak Penghasilan atas Hibah yang Diterimanya

Question: Apakah terhadap tanah hibah yang diterima oleh badan hukum berupa yayasan yang bergerak dibidang keagamaan maupun sosial dan kemanusiaan dikenakan berbagai beban pajak mulai dari pajak bumi dan bangunan (PBB), Pajak Penghasilan (PPh) atas hibah yang diterimanya maupun Bea Perolehan Hak Atas Tanah dari hibah sebidang tanah dan bangunan tersebut?

Tindak Pidana Ringan, Implementasi dan Penyesuaian Hukum Pidana Indonesia

Question: Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana ringan dalam hukum pidana di Indonesia? Apakah benar para hakim dan jaksa masih memakai patokan nilai nominal yang tersebut dalam pasal-pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Apa konsekuensi serta perbedaan antara pencurian biasa dengan tindak pidana pencurian ringan?

Ada Hak, Maka Ada Kewajiban, ASAS RESIPROSITAS

PRESS RELEASE
Berani Bermain Api, Berani Terbakar
Question: Mengapa SHIETRA & PARTNERS tidak lagi menyediakan jasa konsultasi hukum tanpa dibebani tarif?

Kreditor Memiliki Hak Menolak Permohonan Debitor untuk Menebus Sebagian Agunan Tertentu Saja

Question: Bila debitor hanya berkehendak untuk menebus agunan tertentu saja yang hanya bernilai ekonomis bagi ia sementara agunan lainnya tidak marketable, dapatkah kreditor menolaknya?

Kupas Tuntas Hukum CESSIE dan SUBROGASI, Peralihan Piutang / Hak Tagih


LEGAL OPINION
Peran Pemberitahuan Terjadinya Peralihan Piutang, kepada Debitor melalui / olehJurusita Pengadilan, serta Perbedaan antara “Akta Cessie Bipartit” dan “Akta Cessie Tripartit”
Question: Jika hendak membeli piutang dari suatu kreditor, apakah cukup memberitahukan kepada si debitor bahwa sudah ada terjadi cessie, ataukah perlu juga bantuan juru-sita di pengadilan untuk memberitahukan kepada debitor? Apakah Cessie ataupun Subrogasi, butuh mendapatkan izin dari debitor dari piutang yang dialihkan atau dibeli? Lalu, apakah bisa piutang atau hak tagih ini, dibeli oleh calon kreditor orang-perorangan yang bukan perbankan (pembeli piutang adalah orang pribadi)?

Menggugat Kantor Cabang suatu Perusahaan secara Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apakah kantor cabang dapat digugat? Domisili kami sangat jauh dari kantor pusat suatu perusahaan yang hendak kami gugat secara perdata. Adakah dimungkinkan bila kami menggugat kantor cabang perusahaan tersebut sebagai alternatif menggugat perusahaan tersebut? Bagaimana pula dengan kantor perwakilan? Sebaliknya, apakah kantor perwakilan maupun kantor cabang dapat menggugat?

CV maupun Firma Bukanlah Badan Hukum, namun Badan Usaha

LEGAL OPINION
Question: Bila kami selaku pengurus ataupun pendiri CV atau firma, dapatkah CV atau firma kami sebagai pemilik SHM ataupun SHGB?

Blangko Kosong dan Aspek Hukumnya, Eksekusi Agunan Jaminan Hutang secara Main Hakim Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Bila kami selaku debitor, mengalami kesulitan dalam mengembalikan dana fasilitas kredit, sementara kreditor meminta kami untuk menandatangani blangko penjualan kosong atas kendaraan kredit, yang kemudian mereka pegang untuk sewaktu-waktu mereka alihkan kepada pihak ketiga, apakah tindakan kreditor yang kemudian mengisi blangko kosong itu sendiri kemudian dapat dibenarkan secara hukum?

Sita Jaminan Dicabut bila Gugatan Ditolak, Beda Putusan Sela dan Putusan Akhir Pengadilan Negeri

Question: Bila dalam proses gugat-menggugat, permohonan sita jaminan oleh penggugat dikabulkan hakim dalam putusan sela / provisionil, lantas gugatannya itu sendiri kemudian oleh hakim dinyatakan ditolak, bagaimana dengan sita jaminan yang telah diletakkan?

Hak Tanggungan Turut Mengikat Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Question: Bila atas agunan yang dilelang parate eksekusi terdapat pengontrak di dalamnya yang bersedia mengosongkan diri, akan tetapi di dalamnya masih terdapat AC dan furniture dan lemari milik debitor, apa yang bila dilakukan pemenang lelang terhadap benda-benda tersebut?