ARTIKEL HUKUM
Siapakah yang Berhak Melaporkan Pidana Penipuan, dan apakah Wajib Adanya Kerugian pada Korban Pelapor?
Terdapat sebuah “celah hukum” pengaturan dalam ilmu hukum pidana dan penitensier di Indonesia yang tampaknya dibiarkan terus “menganga” secara demikian lebar, tanpa mendapat sentuhan ataupun penanganan berarti oleh pemerintah ataupun kalangan oleh kalangan akademisi, sekalipun dalam tataran praktik di lapangan terdapat urgensi dimana sangat butuh penanganan segera akibat praktik-praktik penipuan jenis terselubung berikut di bawah ini sudah lama kerap menjadi “momok” di tengah-tengah masyarakat—entah akibat minimnya para “deep thinker” yang berkiprah dibidang hukum maupun pada lembaga pembentuk regulasi (sekalipun sejatinya tidak dibutuhkan seorang “jenius hukum” untuk menyadari, memahami, dan menguraikannya secara lugas), atau akibat salah didik dan salah asuhan dalam metode perkuliahan hukum penuh “omong kosong” alias “buang-buang waktu” (fakta) pada berbagai pendidikan tinggi hukum di Tanah Air?