ARTIKEL HUKUM
Bagaimana mungkin, semua warga negara dipandang sama derajatnya dimata hukum, bila disaat bersamaan hukum justru memberikan keistimewaan bagi kaum ekstra-sipil seperti polisi, politisi, hakim, militer, aparatur sipil negara, bahkan stratifikasi sosial-ekonomi seperti “si kaya” dan “si miskin”, ataupun antara “si buruh” dan “si pengusaha”. Faktanya, tiada kesetaraan dalam realita bernegara dan berwarga-negara.
Negara hukum yang baik, idealnya mengakui dan “membuka mata” terhadap ketimpangan sosial-ekonomi yang terjadi dan kian bersenjang lebar di setiap lapisan masyarakat. Dimanakah letak kesetaraannya, antara sipil yang tidak memiliki kewenangan memegang senjata api dan mengadili penjahat, terhadap aparatur kepolisian yang berwenang memegang senjata api dan menangkap penjahat, ataupun terhadap kalangan profesi hakim yang berkuasa membuat putusan dan menetapkan hukum?