LAYANAN KONSULTAN HUKUM SHIETRA
Hukum adalah ilmu tentang "prediksi". Apakah Anda akan memilih untuk berspekulasi dengan masalah hukum ataupun di "meja hijau"?
Beragam peraturan tertulis dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang tidak berlaku dalam praktiknya. Sebaliknya, banyak dijumpai kaedah norma hukum yang dibentuk oleh praktik peradilan, menjelma sebentuk PRESEDEN. Oleh karenanya, memahami hukum, tidak pernah cukup hanya dengan mengetahui undang-undang. SHIETRA & PARTNERS menjadi satu-satunya firma hukum Indonesia yang men-spesialisasikan dirinya dibidang penguasaan preseden dalam setiap layanan jasa konsultasi kami.
Hukum adalah ilmu tentang "prediksi". Apakah Anda akan memilih untuk berspekulasi dengan masalah hukum ataupun di "meja hijau"?
Beragam peraturan tertulis dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang tidak berlaku dalam praktiknya. Sebaliknya, banyak dijumpai kaedah norma hukum yang dibentuk oleh praktik peradilan, menjelma sebentuk PRESEDEN. Oleh karenanya, memahami hukum, tidak pernah cukup hanya dengan mengetahui undang-undang. SHIETRA & PARTNERS menjadi satu-satunya firma hukum Indonesia yang men-spesialisasikan dirinya dibidang penguasaan preseden dalam setiap layanan jasa konsultasi kami.
huhum-hukum.com merupakan divisi publikasi serta layanan Konsultan Hukum SHIETRA & PARTNERS yang memberikan jasa layanan hukum secara tatap muka, maupun secara virtual (online) bagi pengguna jasa yang berada di provinsi atau pulau di luar Jawa, tanpa terbatas ruang ataupun waktu, baik kepada individu/perorangan maupun korporasi. Adapun ruang lingkup pelayanan hukum yang kami tawarkan, antara lain:
Konsultasi Hukum
Terhadap klien tetap yang menggunakan jasa kami secara rutin setelah tempo waktu tertentu, akan akan mendapat keistimewaan berupa retainer charge rate ataupun jenis tarif retainer fee (tarif khusus bagi pelanggan jasa konsultasi).
Akses Penuh terhadap Database SHIETRA & PARTNERS maupun Layanan Konsultasi Bulanan.
Prediksi Hasil Sengketa / Perkara (Penting bagi Klien yang Berencana untuk Menggugat Suatu Pihak agar Tidak Berspekulasi yang Bisa Jadi Berdampak Kontraprodukdif)
Hingga kini, masih saja kami jumpai seorang mantan Direksi / Komisaris mengajukan gugatan terhadap Perseroan Terbatas ke hadapan Pengadilan Hubungan Industrial, dengan asumsi bahwa jabatan Direktur dan Komisaris adalah "Pekerja" sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan.Meski, Mahkamah Agung RI telah secara konsisten dalam berbagai putusannya menyatakan secara tegas, bahwa "Direksi / Komisaris adalah Organ Perseroan, bukan Pekerja", sehingga tidak berhak untuk menuntut pesangon layaknya seorang buruh.
Niat sang mantan Direksi untuk menggugat Perseroan, sejak semula sudah dapat diprediksi tidak akan membuahkan hasil. Oleh karenanya, klien yang cerdas tidak akan berspekulasi di "meja hijau" tanpa meminta opini hukum yang memadai dari sarjana hukum spesialis preseden / yurisprudensi. Konsultan hukum Hery Shietra merupakan sarjana hukum di Indonesia yang secara langka menguasai riset preseden secara terpola dan terperinci secara aktual.
Terhitung sangat langka sarjana hukum di Indonesia yang mampu memberikan pelayanan hukum dibidang prediksi ujung/hasil sengketa baik secara perdata maupun pidana yang berakhir di "meja hijau" (persidangan), serta apa yang akan menjadi hasil putusan hakim. Seorang nahkoda yang baik, akan memprediksi cuaca sebelum berlayar. Apakah Anda akan menyerahkan nasib hukum Anda di tangan seorang spekulan?
Fakta serta permasalahan hukum senantiasa berkelindan, dalam arti prediksi atas sikap dan pendirian pengadilan atas suatu sengketa yang dihadapkan kepadanya tidak semata dapat ditemukan pada bunyi suatu peraturan perundang-undangan tertulis, namun dapat lebih dikonkretkan serta ditemukan pada praktik putusan hakim di pengadilan sebagai suatu preseden (yurisprudensi) dan hukum yang "hidup" sebagai best practice.
Lewat riset yurisprudensi, karakter suatu putusan hakim serta tren / kiblat / arah kecondongan hakim / pengadilan dalam memutus dapat dipetakan serta diprediksi arah putusan yang dihasilkan, agar seseorang yang hendak menggugat tidak berspekulasi di "meja hijau". Derajat paling minimum dari daya prediktabilitas dalam hukum, merupakan penopang utama "kepastian hukum".
Hukum adalah ilmu prediksi, demikian para sarjana hukum di negara dengan sistem hukum Anglo Saxon (common law system) menyatakan dan menemukan relevansinya, serupa dalam praktik hukum di Indonesia. Klien yang cerdas, tidak akan memilih untuk "ber-ju-di" di meja hijau tanpa mengetahui potensi keberhasilan dengan merujuk berbagai preseden yang ada.
Dapat dikatakan, konsultan Hery Shietra, S.H. merupakan sarjana hukum dengan spesialisasi langka di Indonesia yang memfokuskan diri dalam telaah serta riset mendalam atas ribuan putusan pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung RI, baik yurisprudensi dekade lampau maupun berbagai putusan kontemporer teraktual berbagai lembaga peradilan, sebagai suatu spesialiasi yang sangat langka di Indonesia.
Bagi klien yang berminat untuk meminta pandangan hukum SHIETRA & PARTNERS atas perkara yang akan dihadapinya, maka perkara dapat dipetakan serta dilihat potensi yang akan terjadi, apakah niat untuk menggugat atau mengajukan upaha hukum, layak atau tidak untuk diajukan.
Rencana untuk menggugat yang tidak dikalkulasi secara baik, tidak juga melakukan riset mendalam terhadap berbagai preseden (kecenderungan karakter pengadilan dalam memutus suatu perkara serupa), akan menjelma kontraproduktif. Tidak jarang dijumpai, gugatan berujung pada gugatan balik (rekonpensi) pihak tergugat, yang justru pengadilan menjatuhkan vonis hukuman bagi pihak penggugat alih-alih mengabulkan gugatan penggugat.
Niat untuk menggugat atau mengajukan upaya hukum, perlu diberikan pandangan hukum secara objektif untuk memberi pemahaman kepada klien, bahwa niat tersebut layak (worthy) atau tidaknya untuk direalisasi.
SHIETRA & PARTNERS tidak pernah akan menjerumuskan klien untuk asal menggugat, sebagai bagian dari kode etik layanan jasa kami. Terlepas dari hal demikian, keputusan tetap berada di tangan klien, dan kami menghargai sepenuhnya setiap pilihan langkah hukum yang akan dipilih dan ditempuh klien.
Legal Drafting serta Legal Review
Setiap kontrak/perjanjian memiliki karakteristiknya secara tersendiri. Antara kontrak bisnis dengan kontrak tenaga kerja, sebagai contoh, masing-masing berisi jenis perikatan dengan pola/sifat tertentu yang menjadi ciri khas masing-masing perikatan, tanpa dapat saling dipertukarkan.Suatu kontrak bisnis, sangat bergantung pada "jiwa" dari latar belakang perikatan usaha, objek usaha, serta maksud para pihak. Perikatan yang seimbang lebih berpotensi langgeng ketimbang kontrak yang tidak equal sebagaimana kerap terjadi gugatan pembatalan perjanjian dengan alasan adanya "cacat kehendak" maupun "penyalahgunaan keadaan keunggulan ekonomi ataupun posisi dominan". Oleh karenanya, kontrak bisnis penting untuk meninjaunya dari segi prepare for the worst cases.
Adalah percuma menyusun kontrak yang kompleks dan demikian tebal namun kemudian dapat dibatalkan oleh pengadilan. Adalah tugas konsultan hukum sebagai contract maker and contract dealer.
Sementara itu suatu kontrak ketenagakerjaan, yang mana tidak memberi "ruang nafas" bagi pekerja, akan berpotensi menimbulkan konflik laten dikemudian hari. Kontrak ketenagakerjaan yang baik akan membuat pekerja / buruh / karyawan mempunyai suatu rasa memiliki dan kebersamaan terhadap perusahaan untuk survive sehingga loyalitas yang terjaga dengan baik akan bersifat produktif bagi perusahaan, sementara pengusaha bersikap solusif terhadap karyawan. Hubungan industrial yang baik selalu bermula dari bagaimana perspektif masing-masing dalam memaknai fungsi dan perannya.
Fungsi reviewer terhadap kontrak, ialah guna memastikan bahwa tiada klausul perikatan yang tidak wajar ataupun yang merugikan, serta melihat "celah" yang ada untuk ditutup atau setidaknya dimitigasi. Seorang konsultan hukum yang terampil mampu memberikan berbagai alternatif serta gambaran konsekuensi yang akan terjadi bila kontrak tersebut tetap dibentuk.
Legal Opinion
Legal Opinion merupakan opini sarjana hukum secara tertulis atas fakta dan permasalahan hukum yang terjadi, berisi serangkaian dasar hukum, peta masalah, kesimpulan, serta rekomendasi hukum yang dapat ditempuh oleh pengguna jasa.Legal Opinion SHIETRA & PARTNERS selalu mengandung elemen unsur-unsur seperti: fakta hukum, dasar hukum, tren putusan pengadilan serta preseden / yurisprudensi yang ada seputar perkara, kesimpulan, serta rekomendasi dan mitigasi. Komprehensif.
SHIETRA & PARTNERS serta hukum-hukum.com menyediakan dua skema layanan produk Legal Opinion, yakni Legal Opinion "harga penuh" atau skema "diskon 50%" (separuh nilai tarif regular) sepanjang ditawarkan oleh kami kepada klien. Skema diskon separuh harga memberi hak bagi kami untuk mempublikasi Legal Opinion dengan tetap menjaga kerahasiaan klien (seperti tidak mencantumkan identitas klien serta menghapus berbagai detail permasalahan hukum).
Mediasi (Amicable Solution)
Mediasi merupakan langkah solutif cerdas win-win solution diluar proses peradilan yang mengedepankan asas kekeluargaan, efesiensi waktu, serta efektivitas. Konsultan hukum berperan sebagai mediator, atau penengah yang menjembatani kepentingan para pihak yang saling bersengketa.Mediasi memiliki fungsi utama untuk kembali merekatkan hubungan antara para pihak yang saling bertikai, agar hubungan ini tidak putus sama sekali sebagaimana terjadi bila sengketa masuk dalam tahapan peradilan di persidangan.
Seorang mediator dapat bertemu para pihak, guna mencari kesepakatan jalan tengah bersama, baik berupa perundingan tiga pihak dalam satu forum bersama, ataupun pertemuan secara terpisah dengan masing-masing pihak, dimana seorang mediator hanya berperan sebagai penghubung (messenger) sekaligus duta yang menawarkan berbagai alternatif sudut pandang serta penyelesaian.
Produk hukum yang kemudian dihasilkan, ialah akta perdamaian (van dading) yang dapat dirumuskan / dikonsepkan oleh SHIETRA & PARTNERS selaku konsultan yang berperan sebagai mediator para pihak. Diharapkan, akta perdamaian yang disepakati para pihak, baik diluar maupun didalam pengadilan, menjadi langkah solutif terbaik secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Training / Workshop / Seminar
Penelitian Hukum dan Ilmu Sosial.
Penulisan artikel / makalah ilmiah membutuhkan keterampilan spesifik dalam bidang riset serta jam terbang menulis disertai pengetahuan dasar konsep penulisan yang baik dan benar.Kami membuka jasa penelitian untuk kepentingan berbagai karya tulis ilmiah bidang hukum maupun sosial, disamping juga memberi jasa penulisan buku dengan sistem "ghost writer".
Ghost writer merupakan sebuah profesi penulisan yang mana dapat disewa untuk menulis atas nama pemesan, dimana nama sang ghost writer tidak akan tampil dalam buku yang dikarangnya, namun buku tersebut akan dicetak serta terbit atas nama sang pemesan sebagai nama penulisnya. Tema yang dapat diangkat dapat berupa buku ilmiah, novel fiksi, biografi, dsb.
Content / Script Writer Ilmu Hukum dan Sosial
Bahasa dan seni tulis merangkai kata, memiliki kekuatan semantik / semantis yang mampu membentuk kesan dan pesan pada benak audiens, disamping memiliki daya pendorong untuk menggerakkan psikologi para pendengar / pembaca yang menjadi target audiens.Jasa penulisan pidato kenegarawaan, pimpinan instansi, pejabat negara, ataupun script acara dalam berbagai event untuk berbagai keperluan, memiliki keterkaitan erat dengan keterampilan seorang sarjana hukum dalam merangkai kata-kata yang mampu merepresentasi serta mengkomunikasikan suatu visi dan misi. Info lebih lanjut, simak pada laman kami di CONTENT WRITER.
Bimbingan, Tutorial, Konsultasi & Konseling
SHIETRA & PARTNERS menyediakan jasa konseling, tutorial, bimbingan, upaya koreksi serta review, editorial, penyempurnaan, saran / masukan, input rumusan masalah, pengayaan materi, penajaman analisa hukum, baik via tatap muka (di kantor kami, di kafe, di perpustakaan, dsb) ataupun via online (bila dari luar daerah Jakarta, dapat via email maupun WhatsApp dan telepon).Demi menghormati budaya akademis intelektual, SHIETRA & PARTNERS tidak menyediakan jasa pembuatan skripsi, tesis, ataupun disertasi secara utuh. Kami hanya memberikan layanan bimbingan, konseling, tutorial, usulan rumusan masalah serta data hukum untuk dijadikan objek penelitian, review, editing, pengayaan materi, serta menyediakan berbagai bahan penelitian hukum sebagai input dan panduan penyusunan karya ilmiah Mahasiswa S1, S2, maupun S3 hukum.
Layanan kami ini, tidak berbeda dengan jasa-jasa bimbel pelajaran lainnya bagi berbagai anak sekolahan secara legal. Kami membantu mengoptimalkan potensi Anda, mengasahnya, mengarahkan, dan memandu Anda untuk meraih cita-cita Anda dibidang akademisi hukum.
Kami akan membuat pengguna jasa lulus dengan nilai yang baik dan penuh kebanggaan, karena jasa kami bukanlah sebuah kucarangan, namun fokus jasa kami ialah memandu, memudahkan pemahaman, memberi inspirasi, memberi stimulus, dan memberi ilmu, dengan harapan pengguna jasa dapat memiliki kompetensi dibidang hukum sesuai predikat gelar yang akan diperoleh olehnya.
Adapun biaya cakupan layanan bagi asistensi mulai dari proposal skripsi, tesis, disertai, rumusan masalah, objek penelitian utama, input data, konseling, bimbingan, tutorial, simulasi ujian, tanya-jawab, data wawancara langsung dengan Konsultan Shietra, review, editing, hingga LULUS dan semua layanan tersebut diberikan langsung oleh Konsultan Shietra, dengan tarif layanan bagi mahasiswa disamakan dengan tarif jasa "Konsultasi Skema Online" hourly based fee.



