Istilah Politis yang Paling KONYOL Sepanjang Sejarah, Sudah Selesai dengan Dirinya Sendiri (artinya Meninggal)

ARTIKEL HUKUM
Saat Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bekerja menyeleksi ratusan calon yang mendaftarkan dirinya sebagai calon pimpinan KPK, baik dari Pansel maupun ketua wadah perhimpunan pegawai KPK, menyatakan bahwa : “Yang layak dan pantas menjadi pimpinan KPK, adalah ia yang sudah selesai dengan dirinya sendiri.”

Kecerdasan Hukum dalam Menempatkan Teks pada Konteksnya

ARTIKEL HUKUM
Apa yang dimaksud dengan, dalam satu subjek hukum dapat melekat dua entitas hukum disaat bersamaan? Guna menjawab pertanyaan demikian, penjelasan lewat suatu ilustrasi akan lebih mudah untuk dipahami sekaligus memberi contoh konkretnya. Seorang warga yang berprofesi sebagai seorang anggota satuan kepolisian, menyalah-gunakan senjata api yang disandang olehnya untuk mem-bully dan mengancam warga lain di sekitar kediaman sang polisi. Terhadap kejadian / insiden demikian, menjadi pertanyaan, dirinya akan diancam sanksi disipliner kepolisian ataukah justru akan dikategorikan pidana umum sebagai warga negara yang menggunakan senjata api secara ilegal?

Antara Aplikasi Plagiarism Checker, Plagiarisme, dan Kaedah Pengutipan Karya Ilmiah

ARTIKEL HUKUM
DAFTAR PUSTAKA TIDAK MENJADI ALAT “CUCI-DOSA” SEORANG PENGUTIP YANG TIDAK JUJUR, ALIAS PELAKU PLAGIAT
Bagi seorang akademisi yang taat pada kaedah pengutipan ilmiah yang baik dan benar, mungkin akan mendapat “penghakiman” yang sangat menyakitkan hati, dan harus ditelan olehnya. Betapa tidak, seorang calon sarjana penyusun skripsi, dilarang untuk membuat teori sendiri oleh dosen penguji maupun dosen pembimbing, juga dilarang untuk berpendapat sendiri, namun disyaratkan penuh dengan berbagai pengutipan agar terkesan berwawasan dan layak untuk diluluskan.

Selera Tidak dapat Dipersengketakan, Namun Bagaimana dengan Selera Sang Hakim Pemutus?

ARTIKEL HUKUM
Terdapat adagium hukum, yang mengatakan bahwa “soal selera, tidak dapat dipersengketakan”. Pertanyaannya, bagaimana dengan selera seorang hakim saat memeriksa dan memutus suatu perkara, baik pidana maupun perdata? Bila kita hidup dalam negara dengan sistem keluarga hukum Common Law di negara-negara Anglo Saxon, perihal “selera” seorang hakim sama sekali tidak menjadi sebuah isu hukum, oleh sebab setiap kalangan hakim mereka terikat oleh semacam “blangko” putusan bernama “preseden”, sehingga hakim Common Law tidak bebas sama sekali dalam menjatuhkan amar putusan—namun betul-betul “terikat” (the binding force of precedent).

Apakah Menyebut KAF!R Tergolong Penistaan Agama dan Ujaran Kebencian Penuh Permusuhan yang dapat Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
HUKUM SEMESTINYA BERSIH DARI ANASIR AGAMA TERTENTU DI NEGARA PLURALISTIS YANG MAJEMUK, HUKUM YANG SEKULER SEBAGAI TEORI HUKUM MURNI
Mungkinkah memidana sebagai “penistaan agama” terhadap seseorang yang menyebut-nyebut warga negara lainnya sebagai seorang “KAF!R”? Jika kita berbicara dalam konteks yuridis, jawabannya tegas dan jelas: DAPAT DIPIDANA—karena si pelaku “ujaran kebencian” (hate speech) demikian sejatinya tengah menistakan agama sang warga yang notabene “non-X”.

Pipi Ditampar dengan BIBIR, Bukan Ditampar dengan Tangan, Apakah Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
Jangan Salahkan Orang Lain Bila Anda yang Meminta Digampar, Prinsip Adagium Hukum YOU ASK FOR IT!
Perihal menghadapi kekerasan atau aksi premanisme oleh preman, bukanlah barang baru bagi penulis. Menghadapi aksi pemukulan oleh tiga orang preman yang berpostur tubuh jauh lebih besar daripada tubuh penulis yang menghadapinya seorang diri pun, pernah penulis lakoni. Pameonya, sudah banyak makan “asam garam” dan “mencicipi” preman-preman yang otaknya kosong sehingga hanya mengandalkan otot dan kekerasan. Tidak lagi pernah, merasa gentar menghadapi preman-preman jenis lain manapun, karena semua itu pernah penulis hadapi.

Aspek Hukum Consignyasi, Penitipan Uang di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Apakah permohonan konsinyasi penitipan uang di pengadilan karena pihak penjual tak mau menerima uang pelunasan dan justru minta agar barang dikembalikan, selalu akan dikabulkan hakim?

Aturan Hukum Boleh Bertentangan dengan Norma Hukum yang Lebih Tinggi, Sepanjang Belum Dibatalkan. AMBIGUITAS HUKUM DALAM PRAKTIK

ARTIKEL HUKUM
Perlu kita ketahui, bahwa ketentuan hukum yang lebih tinggi mengesampingkan norma hukum yang lebih rendah derajatnya, ketika norma yang lebih rendah derajatnya ternyata bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, dan sekalipun norma hukum yang lebih rendah diterbitkan belakangan dan lebih modern ketimbang norma hukum yang lebih tinggi seperti berbagai undang-undang yang menjadi produk peninggalan Kolonial Belanda yang masih diberlakukan hingga saat kini meski sudah tidak lagi relevan dengan keadaan situasional bangsa.

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE Senior, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Ketiga)

ARTIKEL HUKUM
"Een goed verstaander heeft maar een half woord nodig."
Orang yang pandai memahami, (cukup) membutuhkan separuh perkataan. Jika masih belum jelas, tahu berbuat apa yang diharapkan dari dia.
(PERIBAHASA BELANDA)
Setelah separuh dari umur hidupnya bergelut dibidang hukum sebagai seorang Devil Advokat yang menorehkan rekam jejak fenomenal pada berbagai penjuru kota dengan jas mentereng dan sepatu pantofel tersemir rapih setiap harinya tatkala masih muda, sang pengacara glamor kini hendak hidup lebih tenang dengan mencari tempat yang cukup damai untuk membuka kantor hukum kecil-kecilan sembari mengisi waktu tua sang pengacara yang tidak akan pernah berniat untuk pensiun ini.

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE Junior, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Kedua)

ARTIKEL HUKUM
"Nemo prudens punit, quia peccatum, sed ne peccetur.”
Seorang bijak tidak menghukum karena telah menjadi dosa, melainkan agar tidak lagi terjadi dosa.
(PLATO)
“DEVIL ADVOCATE”, demikian tertera pada papan nama sebuah kantor kecil namun tampak manis dan rapih disertai kebun bunga yang terawat apik pada halamannya, dipercantik hiasan-hiasan pada papan nama kantor hukumnya yang mempermanis tampilan eksterior kantor itu sehingga dari jarak jauh sudah lebih tampak seperti sebuah salon atau sebuah butik ketimbang sebuah kantor hukum.

Bekal Kepekaan Bahasa Kalangan Praktisi Hukum, Modal Seorang Legal Practitioner

ARTIKEL HUKUM
"Kata-kata memiliki kekuatan untuk merusak dan memulihkan. Bila benar dan baik, maka kata-kata itu dapat mengubah dunia."
(Dikutip dari khotbah Sang Buddha)
Kepekaan terhadap penggunaan bahasa dan rangkaian kata-kata yang menyusun suatu kalimat, baik secara lisan / oral maupun tertulis, menjadi hal yang paling signifikan bagi kalangan praktisi hukum di Indonesia maupun di mancanegara. Dapat dikatakan, “citarasa” seni dan estetis mewarnai daya sensitivitas dalam mengecap aneka rupa rasa dibalik penggunaan maupun pilihan diksi saat berbincang maupun saat menyusun suatu kontrak, karya tulis, legal opinion, gugatan, surat menyurat, SOP, peraturan perusahaan, hingga peraturan perundang-undangan.

Falsafah Hukum Fungsi Sosial Hak Atas Tanah

ARTIKEL HUKUM
Sering kita jumpai istilah hukum yang terkadang sukar dipahami oleh masyarakat awam, bahkan juga tampak ambigu bagi sebagian kalangan praktisi hukum, salah satunya ialah anekdot perihal “tanah memiliki fungsi sosial”. Tampak sederhana untuk disebutkan, namun simpang-siur makna yang mengandung dibaliknya, dapat menjadi demikian kentara multi-tafsir, ketika kita kemudian mengetahui sejarah asal-mula bagaimana peristilahan “fungsi sosial” hak atas tanah dapat dicetuskan, serta relevansinya dengan era kontemporer.

Istilah Hukum Paling Konyol Sepanjang Sejarah, SUCCESS FEE Pengacara

ARTIKEL HUKUM
Istilah “Success Fee” sangat lekat pada profesi Debt Collector maupun kaum profesi ke-pengacara-an. Namun, ternyata terdapat perbedaan secara demikian kontras, antara terminologi “success fee” kaum Debt Collector terhadap makna “success fee” sebagaimana dalam perspektif berpikir kalangan Advokat. Untuk itu, dalam kesempatan yang berharga ini, penulis akan mengupas secara lugas betapa anehnya terminologi “success fee” yang selama ini selalu diminta oleh kalangan Pengacara dari para klien mereka.

Jika Telinga Kita Boleh Mendengar, Mengapa Alat Perekam Tidak Boleh Mendengar dan Merekam?

ARTIKEL HUKUM
Jika Mata Kita Boleh Melihat, Indera Telinga Kita Boleh Mendengar, Otak Kita Boleh Mengingat dan Menyimpan Memori, Mengapa Alat seperti Perekam AUDIO maupun VIDEO Tidak Dibolehkan Merekamnya?
Putusan Mahkamah Agung terkait perkara pidana Baiq Nuril, kini menjadi sorotan berbagai media dan mendapat sambutan khalayak ramai berupa kritik dan celaan bagi para Hakim Agung yang bagai memutus di atas “menara gading” yang kedap suara dari suara rakyat. Seorang pengadil yang baik, seyogianya “merakyat” dan “membumi”, bukan “berjarak” dari para pencari keadilan selaku konstituennya.

Melihat dan Memperlihatkan Diri, Dasar bagi Hukum untuk Menghindari Persinggungan ataupun Konflik

ARTIKEL HUKUM
Dalam ilmu Safety Driving yang diajarkan oleh para instruktur berpengalaman, terdapat dua pedoman paling basic ketika kita berkendara di jalan umum, antara lain dua yang paling utama berikut ini, yakni:
- Pertama, pastikan pengendara dan pejalan kaki lainnya terlihat dan masih dalam jangkauan pandangan kita; dan
- Kedua, pastikan diri kita sendiri terlihat oleh pengendara maupun oleh pejalan kaki lainnya.

Pelaku Usaha Mengubah Perjanjian Secara Sepihak, Melanggar Hak Konsumen

ARTIKEL HUKUM
Penyedia barang maupun jasa yang baik, akan menghormati dan menghargai martabat serta hak-hak dari masyarakat selaku pengguna barang / jasa (konsumennya). Bentuk-bentuk pelecehan seperti mengubah syarat dan ketentuan secara sepihak dikemudian hari, bahkan tanpa sepengetahuan ataupun seizin konsumen, tentu merupakan cerminan perilaku berbisnis yang tidak dilandasi etika berniaga.

Perusahaan Komersiel Berorientasi Profit Meminta Sumbangan, Menyaru CSR Mengatas-Namakan Kegiatan Sosial

ARTIKEL HUKUM
Bila terdapat entitas perusahaan bisnis yang mengejar “profit”, lalu meminta “sumbangan” pada masyarakat, maka persepsi yang kemudian akan timbul di benak kita ialah (baik disadari ataupun tidak)): perusahaan bersangkutan adalah perusahaan bonafid ataukah perusahaan “gembel” hampir kolaps yang meminta-minta “sumbangan” seolah tidak ada orang lain yang lebih membutuhkan, dan mengapa juga meminta pada warga yang notabene (mungkin saja) tidak lebih kaya ketimbang sang korporasi yang meminta-minta “sumbangan”?

HAK UNTUK MENENTUKAN NASIB SENDIRI, The Right of Self Determination sebagai Jantung dari Segala Hukum

ARTIKEL HUKUM
Setiap warga negara, oleh hukum, diberikan “the right of self determination”, yakni suatu prinsip yang memberikan setiap warga negara untuk menentukan nasibnya sendiri. Oleh karenanya, secara falsafahnya, segala hal yang hanya terkait hal yang bersifat personal diri pribadi warga negara yang bersangkutan, otoritas negara hanya dapat melakukan intervensi berupa “himbauan” semata (bukan penegakan hukum, karena norma hukum identik dengan ancaman sanksi), alih-alih menerapkan sanksi seperti denda administratif, pidana penjara, atau sejenisnya.

Entah Pintar, Ataukah Bodoh, Menjadi Agen Kejahatan, Mengotori Tangan Sendiri dengan Dosa hanya Demi Uang Tidak Seberapa

ARTIKEL HUKUM
Orang-orang berwatak “dungu” (berpikiran sempit dan dangkal), akan berpikir bahwa mereka sedang meraup “keuntungan” besar dengan mendapat dana “suap” gratifikasi, korupsi uang rakyat, maupun bentuk-bentuk penyalah-gunaan kekuasaan lainnya. Namun, benarkah semua itu betul-betul “menguntungkan” bagi si pelaku bersangkutan yang melakukan perilaku korup?

Kisah Sang DEVIL ADVOCATE, Pengacara “Beken” dari NERAKA (Bagian Pertama)

ARTIKEL HUKUM
Tidak banyak diantara kita, yang mungkin mengetahui bahwa “advocate” (Bahasa Inggris), memiliki dua makna ketika kita terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Pertama, yakni sebentuk “noun” (kata benda) yang diartikan sebagai “pengacara”. Definisi kedua ketika kita terjemahkan ke dalam bentuk “verba”, menjadi berarti “menganjurkan”. Dengan kata lain, “advocate” atau “pengacara” sejatinya adalah profesi “penganjur”, bukan “makelar” kasus, “mafia”, atau sebagainya.