Semua Perjanjian Investasi Modal Usaha (Pasti) Diperjanjikan
dan Menyepekati bahwa Peminjam Modal Investasi akan Mengembalikan dan Melunasi
Pinjaman Modal Usahanya
Tidak Ada Investor Pemilik Modal Usaha yang Membuat
Perjanjian bahwa Penerima Modal Investasinya akan MENGGELAPKAN Modal
Pinjamannya
Menggelapkan artinya Menyimpang dari Itikad Baik serta juga Menyimpangi Perjanjian dengan Itikad Buruk = PERBUATAN MELAWAN HUKUM
Question: Apakah suatu hubungan hukum keperdataan kontraktual, yang maksudnya bermula dari suatu perikatan perdata berupa perjanjian kerjasama, bisnis, jual-beli, investasi, atau apapun itu, dapat bermuara pada gugatan “perbuatan melawan hukum” (PMH) tidak lagi murni sebagai “wanprestasi”, ketika salah satu pihak yang bersepakat dalam perjanjian tersebut memiliki itikad tidak baik terhadap pihak lainnya dalam perjanjian demikian? Apa betul, ada teori ataupun pandangan akademisi dibidang hukum, yang mengatakan bahwa suatu “perbuatan melawan hukum” terjadi tanpa adanya kesepakatan ataupun perjanjian antara kedua belah pihak yang saling bersengketa ini?