Tidak ingin repot-repot pergi ke kantor hukum untuk menyewa jasa hukum, tidak ingin repot-repot mengantri di kantor hukum, tidak ingin repot-repot bayar ongkos dan bensin kendaraan, tidak ingin repot-repot mengisi buku tamu ataupun formulir, tidak repot-repot mendaftar, tidak ingin repot-repot membuat jadwal janji temu dengan penyedia jasa hhukum, tidak ingin repot-repot membaca kontrak jasa layanan hukum, tidak ingin repot-repot tanda-tangan dan membayar materai kontrak layanan hukum, tidak ingin repot-repot belajar dan mendalami ilmu hukum, tidak ingin repot-repot membayar biaya buku-buku hukum dan membacanya, tidak ingin repot-repot riset hukum, tidak ingin repot-repot membaca ribuan undang-undang maupun ribuan putusan pengadilan, tidak ingin repot-repot membayar tarif jasa profesi hukum, namun ingin SEMUDAH MEMPERKOSA PROFESI KONSULTAN, PERKOSAAN MANA DENGAN SEMUDAH DAN SEGAMPANG BERMAIN HANDPHONE DI TANGAN, SEMUDAH DAN SEGAMPANG MENYALAH-GUNAKAN NOMOR KONTAK KERJA PROFESI KONSULTAN ATAUPUN MENYALAH-GUNAKAN EMAIL PROFESI KONSULTAN HUKUM, itulah Johnsen Tannato, seorang PENIPU, PERAMPOK NASI DARI PIRING MILIK PROFESI KONSULTAN, dan PEMERKOSA profesi konsultan.
Sama halnya, pemerkosa mana yang hendak repot-repot memperkenalkan dirinya kepada korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membayar korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot PDKT dan pacaran selama bertahun-tahun hingga mengeluarkan modal untuk berpacaran dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot bertanggung-jawab atas pemerkosaannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot melamar dan bertunangan ataupun menikahi dan mengadakan resepsi nikah dengan korbannay? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot membesaarkan anak hasil perkosaan dengan korbannya? Pemerkosa mana, yang hendak repot-repot menafkahi korbannya? itulah PEMERKOSA bernama Johnsen Tannato, sang PREDATOR.
Profesi
Konsultan Hukum maupun profesi lain manakah yang tidak "ribet"? Semua
profesi, tidak terkecuali Konsultan Hukum dan bukan hanya kami, BERHAK
untuk memfilter pihak-pihak yang dapat mengakses layanan yang disediakan
para profesional tersebut, dengan berbagai syarat berupa pengisian formulir bagi tamu dengan kewajiban untuk menyebutkan rincian identitas diri, term and condition
yang harus disetujui, ketentuan tarif, kontrak yang harus dibaca dan
ditanda-tangani, serta syarat dan ketentuan lainnya. Profesi manakah
yang tidak "ribet"?
Bagi yang tidak ingin "ribet", DILARANG MENGHUBUNGI ATAUPUN MENGGANGGU WAKTU KAMI.
Yang tidak patuh pada syarat dan ketentuan dalam website ini namun
tetap berani menghubungi kami, sama artinya sangaja MELANGGAR &
MENYALAH-GUNAKAN email / nomor kontak kerja profesi kami.
Hargai
waktu, profesi, dan aturan main kami, sebagaimana profesi Anda hendak
dihargai. Jangan berasumsi Anda dapat menyalah-gunakan nomor kontak
kerja profesi kami semudah menggunakan handphone di tangan Anda
dan melecehkan profesi kami, tanpa konsekuensi maupun sanksi yang dapat
kami kenakan. Hendaknya
Anda tidak berpikir dapat "memperkosa" profesi orang lain SEMUDAH DAN
SEGAMPANG MEMAINKAN TUTS HANDPHONE ANDA. Tidak ingin "ribet", merupakan
indikator nyata perilaku yang hendak menyalah-gunakan nomor kontak kerja
dan melecehkan profesi orang lain.
BAGI YANG TIDAK INGIN "RIBET", MAKA KAMI TIDAK INGIN DIGANGGU. Sama saja, yang mengganggu kami, bagi kami artinya membuat RIBET pekerjaan kami.
Apakah sesukar itu, hidup tanpa saling mengganggu, namun saling
menghormati profesi satu sama lain? Bila Anda tidak bersedia menghormati
aturan main kami, artinya Anda yang sejatinya RIBET & MEMBUAT
RIBET.
Bagi
yang tidak bersedia membayar tarif SEPERAK PUN, aturan main kami jelas
RIBET, meribetkan bagi para "pemerkosa" profesi tersebut (dan memang kami sengajakan).
Namun, bagi yang bersedia menghargai hak penyedia jasa dan kewajiban
pengguna jasa, dimana letak ribetnya dari aturan main dan SOP kami ini
yang bahkan tidak sepanjang format formulir isian dan kontrak pada
kantor Konsultan Hukum lainnya? Klien pengguna jasa kami bahkan tidak
perlu datang ke tempat kami untuk mendaftar sebagai klien, maka DIMANA
LETAK RIBETNYA?
ANDA
TIDAK MAU RIBET? LALU MENGAPA JUGA MEMBUAT RIBET DAN MENGGANGGU PROFESI
KAMI YANG SEDANG MENCARI NAFKAH? Yang tidak ingin ribet, silahkan masuk
TONG SAMPAH, selesai sudah, dan jangan mengganggu orang lain yang sedang menari nafkah. Masalah
hukum para "pemerkosa" profesi konsultan tersebut, bukanlah urusan
kami, untuk apa juga kami hendak dibuat repot oleh orang-orang yang
tidak bersedia repot demi kami? PROFESI KAMI BUKANLAH BUDAK PEMUAS NAFSU PIHAK MANA
PUN, terlebih bagi para pemerkosa profesi konsultan!
Ketika Anda menanda-tangani sebuah Kontrak, tidak
membaca seluruh isi klausul dalam perjanjian, bukanlah alasan untuk
berkilah ataupun sebagai pembenaran diri terlebih alasan pemaaf.
Adalah tanggung jawab Anda sendiri untuk membacanya, dan konsekuensinya
tetap Anda tanggung sendiri sebagai akibatnya. MELANGGAR TETAPLAH
MELANGGAR, APAPUN ALASANNYA. Seseorang tidak dapat merepotkan orang lain
atas kelalaian dirinya sendiri.
Sama halnya ketika
Anda menghubungi kami, dimaknai Anda telah membaca dan menyetujui
seluruh isi syarat dan ketentuan layanan sebagaimana tercantum dalam
website ini yang sudah dirancang sedemikian TEGAS.
Telah
demikian besar dan tidak terhitung lagi besarnya pengorbanan yang kami
kerahkan dari segi waktu, tenaga, serta biaya untuk membuat website
hukum ini, sehingga bagi pihak-pihak yang seenaknya dan mau mudahnya
dengan menyalah-gunakan nomor kontak kerja / email profesi kami lalu
melanggar dan berkilah tidak membaca peringatan ataupun "syarat dan
ketentuan" dalam website ini, bagi kami adalah sebentuk pelecehan dan
"perkosaan" terhadap profesi dan jirih payah kami, pelanggar mana akan
kami kenakan SANKSI secara keras dan tegas.
Bila
Anda berkilah tidak membaca seluruh peringatan di website ini, namun
dengan lancang berani mencoba menghubungi nomor kontak kerja profesi
kami untuk meminta dilayani, dimaknai sebagai PENYALAHGUNAAN NOMOR KONTAK / EMAIL PROFESI KAMI,
dimana SAKSI TETAP AKAN KAMI BERLAKUKAN SECARA TEGAS, TANPA TOLERANSI
BAGI PELANGGAR MANAPUN TERHADAP SYARAT DAN KETENTUAN DALAM WEBSITE INI,
YANG BERLAKU SEBAGAI KONTRAK ANTARA ANDA SELAKU PENGGUNA DAN KAMI SELAKU
PENYEDIA JASA TANYA-JAWAB SEPUTAR HUKUM (KONSULTASI).
Demi
membuat EFEK JERA, mengingat masif serta terus berulangnya kejadian
pelanggaran oleh pelaku yang menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi
kami, berikut salah satu cuplikan yang perlu pengunjung website ini
PERHATIKAN (tanpa dibolehkan sedikit pun kelalaian untuk memerhatikan),
sehingga kami merasa perlu untuk ditampilkan pada bagian awal laman ini:
APAKAH SANKSI BAGI PELANGGAR SYARAT & KETENTUAN DALAM WEBSITE INI?
Berikut salah satu identitas pelanggar yang "you asked for it"
untuk dicantum ID-nya pada laman BLACKLIST PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN,
akibat sengaja melanggar dan menyalahgunakan nomor kontak kerja kami
(mengirimi kami pesan yang sangat menyita waktu kami, bahkan berani mencoba menipu kami dengan
menelepon) : 08161956122 Johnsen Tannato, seorang PENIPU TUKANG LANGGAR, penuh kebohongan dan tipu-muslihat, mengirim pesan sebagai berikut: “Pagi. Shietra Konsultan?”
Konsultan Shietra: “Pagi. Anda dapat nomor kontak kerja saya dari mana?”
Johnsen Tannato: “Dari google.”
Konsultan Shietra : “Berarti Anda sudah baca peringatan di website. Bila Anda tidak menyebutkan password, pesan Anda tidak akan kami tanggapi.”
Johnsen Tannato: "Nama
saya Johnsen.. domisili daerah kamal muara Jakut. Tujuan ingin
konsultasi masalah yang berkaitan dengan kepailitan. Siap membayar jasa
konsultasi yang berlaku.”
Konsultan Shietra: “Bapak hendak Konsultasi tatap muka ataukah via online?”
Johnsen Tannato: “Sebaiknya konsultasi secara tatap muka saja. Sebelumnya boleh sy bertanya satu hal mengenai case sy...”
(dirinya menyebut hendak konsultasi tatap-muka, namun langsung
dilanggar sendiri olehnya lewat komunikasi via telepon ini yang bahkan
dirinya belum resmi sebagai klien karena tidak pernah membayar tarif
terlebih deposit tarif sebagaimana telah ditegaskan di website, namun
telah demikian lancang MEMPERKOSA PROFESI KAMI SELAKU KONSULTAN.)
Penipu bernama Johnsen Tannato
tersebut mengetahui adanya password, namun sengaja menunggu ditegur.
Kedua, dirinya menyatakan bersedia dan siap membayar tarif jasa konsultasi
yang berlaku, dimana ketentuan tarif di website ini telah menegaskan
kewajiban deposit tarif sebelum efektif dinyatakan sebagai klien untuk
dapat mengajukan pertanyaan hukum, namun faktanya tanpa SEPERAK PUN
membayar tarif, dirinya sudah LANGSUNG lancang MEMPERKOSA profesi kami selaku
konsultan hukum yang sudah jelas sedang mencari nafkah dari menjual jasa
tanya-jawab seputar hukum. Ketiga, dirinya kabur begitu saja ketika
telah kami berikan tata cara deposit tarif, alias PENIPU--dan tentu saja, kami rekap seluruh komunikasi tersebut sebagai bukti.
Keempat, dirinya
tanpa malu bahkan mencoba berdebat dan mendebat ketika ditegur atas
perilakunya yang telah memperkosa profesi kami dan menyalahgunakan nomor
kontak kerja profesi kami. Dan terbukti, dirinya kemudian kabur dan
tidak bertanggung jawab sekalipun telah kami berikan tata cara deposit
tarif. Itikad apa dibalik indikator perilaku yang "belum apa-apa sudah
minta dilayani" dengan tipu daya tipu muslihat berpura-pura hendak
menjadi klien, belum apa-apa sudah langsung diberi peringatan, belum
apa-apa telah berdusta dengan mengatakan tidak membaca peringatan dalam
website ini (meski dirinya mampu mendapat nomor kontak profesi kami
dalam website yang sama), dan belum apa-apa telah melanggar syarat dan
ketentuan layanan profesi kami.
Kesimpulan: MODUS MENIPU oleh seorang penipu bernama
Johnsen Tannato, DENGAN BERPURA-PURA HENDAK MENDAFTAR MENJADI KLIEN,
SEKALIPUN PADA INFORMASI NOMOR KONTAK KAMI TELAH DICANTUMKAN KETERANGAN
DEMIKIAN TEGAS (sehingga mustahil tidak dibaca oleh siapa pun yang bisa
mendapat nomor kontak kami), BAHWA NOMOR KONTAK YANG TERCANTUM DALAM
WEBSITE INI HANYA DIPERUNTUKKAN UNTUK KEPERLUAN PENDAFTARAN KLIEN, DIMANA PELANGGAR AKAN DIKENAI SANKSI.
1001
modus penyalahgunaan nomor kontak kerja profesi kami, beserta ID
pelakunya, telah kami petakan, dan kami publikasikan kepada umum dalam
laman "BLACKLIST PELANGGAR & PEMERKOSA PROFESI KONSULTAN", secara
permanen, sebagai sanksi atas pelanggaran yang disengaja demikian.
Hendaknya Anda tidak mencoba-coba bila tidak ingin menambah panjang list
dalam blacklist kami.
Alih-alih
berterimakasih pada berbagai publikasi ilmu hukum dalam website ini
yang dibangun dari tak terhitung lagi banyaknya pengorbanan waktu serta
tenaga dan biaya yang telah kami kerahkan, para pelanggar dan pelaku
penyalahgunaan tersebut justru membalas air susu dengan perkosaan terhadap profesi kami, sungguh TIDAK TERMAAFKAN. SEGALA BENTUK PENYALAHGUNAAN, AKAN KAMI JATUHI SANKSI, SECARA PERMANEN.
Bukan hanya Konsultan Hukum, semua profesi maupun penyedia jasa, memiliki SOP, aturan main, "term and condition",
serta formulir bagi tamu, maupun kontraknya masing-masing yang harus
dibaca, dipatuhi, dan dihormati oleh setiap tamu maupun pengguna jasa
dan membuat pernyataan "persetujuannya" SEBELUM MEMINTA DILAYANI.
Tidaklah dapat seseorang meminta dilayani tanpa mau menghormati aturan
main pihak penyedia jasa, dan seenaknya MEMPERKOSA PROFESI orang lain
yang sedang mencari nafkah (belum apa-apa sudah meminta dilayani tanpa
mau menyadari hak penyedia jasa).
Semua
SOP, formulir, kontrak, sifatnya memang "ribet", (bahkan untuk
mendatangi suatu kantor pun sudah "ribet"), namun bagi pihak-pihak yang
tidak bersedia untuk menghormati aturan main penyedia jasa, dengan
seenak dan semudahnya menyalah-gunakan gadget HP milik mereka dan
menyalahgunakan nomor kontak kerja profesi seseorang untuk mengganggu
dan melecehkan profesi orang lain, sama artinya MEMPERKOSA PROFESI
orang lain. Apa bedanya dengan pihak yang tidak mampu menghormati aturan
main milik profesi orang lain, dengan aksi premanisme dan perampokan?
Adakah Konsultan Hukum maupun profesi lain yang tidak memiliki SOP dan
Kontrak serta "term and condition" miliknya masing-masing profesi?
081384753350 dengan identitas Photo profil pada WhatsApp pada Bulan Oktober 2019 ialah bergambar logo dengan tulisan "Indihome Service Jakarta", melakukan cyberbullying terhadap Konsultan Shietra dengan melecehkan dan menghina kami semata karena dirinya tidak mau ikut aturan main kami, mencaci serta memaki kami, tanpa menyebutkan identitasnya, yang ternyata nomor 081384753350 setelah kami lacak dijumpai pula dalam akun jual-beli online sehingga dapat dipastikan pemiliknya adalah penipu, karena mengapa Indihome-Telkom menjadi pelapak di website jual-beli online? Pemilik nomor 081384753350 tersebut mengirim foto serta kata-kata tidak patut yang melecehkan dan mendiskreditkan, alias perundungan secara digital kepada kami. Dirinya bahkan mengancam akan secara fitnah mencemarkan nama baik Konsultan Shietra, semata karena dirinya keberatan dengan aturan main profesi kami.
Jika
dirinya tidak bersedia dengan aturan main kami, mengapa juga
menghubungi nomor kontak kerja kami, menyalah-gunakannya, dan mengganggu
kami? Bila suatu waktu terdapat adanya pencemaran nama baik
Konsultan Shietra, baik pada media konvensional maupun digital, maka
pelaku dengan nomor 081384753350 tersebut yang akan kami laporkan pada pihak
berwajib sebagai tersangka utama dengan laporan delik UU ITE. Jika tidak
suka dengan aturan main kami, format formulir kami, maupun password
kami, mengapa juga masih mengganggu kami, bahkan menyalah-gunakan nomor
kontak kerja profesi kami?
Kami
memang sengaja membuat "ribet", guna MEMFILTER pihak-pihak yang
menghubungi kami, mengingat masifnya pihak-pihak yang tidak
bertanggung-jawab dan dengan seenaknya semudah menyalah-gunakan HP dan
nomor kontak kerja profesi kami yang sedang mencari nafkah dari menjual
jasa TANYA-JAWAB seputar hukum.
Pihak-pihak
yang serius serta tahu bertata-krama dan bersedia membayar sesuai SOP
kami, pastilah akan meluangkan waktu untuk membaca "term and condition",
dan mengikuti aturan main kami. Sementara, pihak-pihak yang memang
memiliki itikad buruk, pastilah akan marah-marah terhadap aturan main
kami, bagaikan perampok yang gagal merampok korbannya justru sang
perampok yang akan marah dan lebih galak daripada korbannya.
Bagi
yang berkeberatan dengan SOP format isian formulir berupa PASSWORD yang
kami berlakukan, silahkan cari Konsultan Hukum manakah yang tidak
"ribet", dan dilarang untuk menyalah-gunakan nomor kontak kami, terlebih
untuk mengganggu profesi dan waktu kami.
INDIHOME
(milik Telkom) sendiri ternyata LEBIH RIBET daripada SOP kami. INDIHOME
mensyaratkan calon pengguna jasa internet untuk repot-repot datang ke
kantor cabang tertentu milik mereka, mengisi-membaca-menandatangani
formulir permohonan, membayar materai biaya pemasangan, dsb.
Sementara SOP Konsultan Shietra cukup semudah mendaftar via telepon
genggam. Siapa yang sebenarnya lebih membuat repot dan RIBET?! Bagaikan
maling berteriak maling.
Bagai
seorang pemerkosa yang setiap kali menemukan gadis yang melintas di
jalan, tanpa pakai meminta izin (ribet jika harus meminta izin!), akan
langsung memperkosanya! Pemerkosa mana yang mau pakai ribet? Pacaran, PDKT, tunangan, hingga menikah di tempat ibadah dan catatan sipil, RIBET! Hanya orang-orang bermental pemerkosa yang tidak mau "pakai ribet".
Buktinya,
hampir satu dekade Konsultan Shietra berdiri dan berprofesi sebagai
Konsultan Hukum, dengan klien mulai dari Aceh, Batam, Jawa, Sumatera,
hingga Kalimantan, Bali, dan Sulawesi, hingga kini tiada seorang pun KLIEN pembayar tarif layanan jasa konsultasi kami yang merasa RIBET saat mendaftar sebagai klien--karena aturan main dan SOP kami memang sengaja dirancang khusus agar membuat ribet bagi kalangan pemerkosa profesi konsultan,
yang kerap menyalah-gunakan nomor kontak kerja profesi kami lalu
seenaknya "memerkosa" profesi konsultan yang menjual layanan jasa
TANYA-JAWAB dengan SEMUDAH MEMAINKAN HANDPHONE MILIK PARA PEMERKOSA
TERSEBUT DALAM MELAKUKAN "PEMERKOSAAN" TERHADAP PROFESI KAMI.
Para
"pemerkosa" profesi konsultan tersebut meminta dilayani (belum apa-apa
sudah meminta dilayani tanpa mau menghargai aturan main dan SOP kami) terkait masalah hukum milik mereka yang BUKANLAH URUSAN KAMI, sehingga yang sejatinya telah dibuat terganggu dan dibuat ribet, siapakah?
Jika betul nomor tersebut adalah milik TELKOM-INDIHOME, maka apakah
TELKOM selaku induk usaha dari INDIHOME sudah mau bangkrut,
sampai-sampai mengemis-ngemis meminta dilayani tanpa bersedia membayar
tarif jasa konsultasi hukum SEPERAK PUN dengan cara tidak etis demikian
(memerkosa profesi penyedia jasa konsultasi TANYA-JAWAB).
Tidak
mengherankan bila INDIHOME dan TELKOM semakin tenggelam dan
ditinggalkan konsumen yang "beralih ke lain hati", merasa kecewa,
sebagaimana betapa mengesankannya cara pemilik nomor tersebut (yang jika adalah betul milik INDIHOME-TELKOM) yang menyerupai
gaya premanisme saat menghubungi kami meminta dilayani tanpa mau
menghargai SOP kami, mengingatkan kembali pengalaman buruk penulis
beberapa tahun lampau sebelumnya dimana tembok rumah kediaman penulis
diketuk palu oleh petugas TELKOM-INDIHOME (seragam mereka melekatkan dua
merek tersebut) yang masih "ingusan" tanpa izin pemilik rumah, hingga
mengakibatkan pipa air yang tertanam dalam bangunan rumah kediaman
penulis mengalami kebocoran, dimana setelahnya petugas TELKOM-INDIHOME
tersebut melarikan diri TANPA BERTANGGUNG-JAWAB memperbaiki kerusakan
yang mereka akibatkan, lalu TELKOM berkilah dengan semudah menyatakan
petugas mereka tersebut telah dipecat.
Kami
tantang TELKOM-INDIHOME untuk membuktikan, apakah mereka berani "tidak
pakai ribet" bagi calon pengguna jasa untuk cukup daftar online tanpa
perlu datang ke kantor dan tanpa perlu memperkenalkan identitas diri (bagaimana
ceritanya mendaftar tanpa kewajiban menyebutkan identitas diri, dan
pemerkosa mana yang begitu sopannya mau repot-repot memperkenalkan diri?),
tidak perlu mengisi formulir apapun, TANPA BAYAR SEPESER PUN (agar
TELKOM-INDIHOME cepat bangkrut), tanpa perlu baca syarat dan ketentuan
layanan, melayani jutaan "pemerkosa" dengan senyum serta tangan terbuka,
dan seketika itu juga memberikan barang jualannya agar karyawan TELKOM-INDIHOME makan BATU?!
Pengalaman
serupa ternyata dialami juga oleh banyak konsumen lainnya dari
TELKOM-INDIHOME (dahulu bernama Speedy), salah satunya artikel berjudul "Mau Pasang Telkom Speedy? Tunggu Stres dan Gila Dulu…."
dari http://www. zikri
.com/2011/02/27/mau-pasang-telkom-speedy-tunggu-stres-dan-gila-dulu/
dengan tanggapan komentar oleh warganet lainnya :
"buat yang berencana masang, lebih baik jangan deh, dikasih grat!s jga jangan.. masangnya ribet udah dipasang ntar banyak masalah pula.";
"telkom di padang lawas tidak jelas masa daftar speedy 1bln belum klir…";
"wag…ini
masih mendingan mas di pasang, saya daftar speedy sampai sekarang tidak
pernah di pasang sudah bosen telepon kesana kemari, jadi malas lagi
berhubungan dengan perusahaan plat merah, tidak profesional, he…ada trik
gimana supaya dipasang? bingung saya";
"emang bener gan kebiasaan mereka makan gaji buta,
mending bubarin aja ganti pegawai yg gak becus kerja apalagi yg
brengsek abis, mending jual aja TELKOM ke pihak swasta pasti d jamin
bagus baik pelayanan maupun kinerjanya. Klo memang gak becus menangani
pelanggan gak usa pake promo habisin uang negara aja. Aku sampe sekarang
aja belum ada kepastian kapan akan dipasang hanya janji-janji aja baik
costumes service apalagi salesnya sama aja gak benernya.";
"Sekarang
banyak oknum yg org telkom speedy yg tawarkan jasa pemasangan
speedy,,,sy sudsh daftar & bayar Rp.105.000,- sampai saat ini blm
terpasang, yang jelas no tlp si penerima uang tersebut sekarng kalau di
hubungi ngk diangkat atau ngk aktif,,,,,,jadi pusing mikirin,,,,apakah
telkom sekarang begitu progress kerjanya?";
"Kalau ane pasangnya gampang banget, 1 hari udh online tuh, tapi mau cerainya ribet kudu
pake surat kuasa (coz nama pemilik tilpun bukan ane), kudu dateng ke
plasa telkom, kenapa gk bisa cerai sama seperti waktu meminang speedy ya?"
MANA YANG LEBIH RIBET, SOP KAMI, ATAUKAH AROGANSI TELKOM-INDIHOME?
Mengapa pemilik nomor tersebut justru bersikap
seolah "tidak punya kerjaan" selain sibuk mengganggu profesi orang lain alih-alih mengurus pekerjaan rumahnya sendiri?
Bila
masih ada diantara Anda yang menyatakan SOP kami itu "ribet", maka kami
nyatakan secara tegas: "MEMANG!" Dan tahulah kami bahwa pihak tersebut
adalah seorang "pemerkosa profesi konsultan", KAMI TIDAK BERSEDIA
DIGANGGU, dan silahkan cari konsultan ataupun profesional lain yang
"tidak ribet" cukup semudah memainkan HP tanpa perlu perkenalkan diri,
tanpa perlu membayar tarif jasa, tanpa perlu diribetkan oleh kewajiban
mengisi formulir, membaca "term and condition", maupun membaca dan menandatangani kontrak layanan jasa konsultasi.
Kami
hanya bersedia direpotkan dan diganggu oleh KLIEN yang bersedia repot
menghargai aturan main kami, dan bersedia ribet membayar tarif jasa
layanan TANYA-JAWAB dan ketentuan deposit tarif yang imperatif sifatnya. Konsultan Shietra hanya welcome terhadap pihak-pihak yang mampu saling menghargai profesi satu sama lain. Kami bukanlah babysitter yang harus membuang waktu meladeni pihak-pihak yang "kenak-kanakan"--yang bahkan untuk hal sesederhana ini pun masih harus ditegur dan diberitahukan. Apakah
salah, bila kami mengharap dapat bekerja mencari nafkah sesuai profesi
kami, tanpa gangguan dari para "pemerkosa" tersebut yang merasa dapat
"memerkosa" semudah memainkan HP?
SOP
Konsultan Shietra, ribet? Memang "YA, jika Anda tidak suka, silahkan
OUT dari website ini dan kami tidak bersedia diganggu", itulah jawaban
kami secara tegas. Konsultan Shietra adalah Konsultan Hukum yang yang TIDAK TAKUT MENOLAK DAN JUGA TIDAK TAKUT DITOLAK. Kami tidak akan pernah "mengemis" dari siapapun, maka kami pun tidak menerima "pengemis" manapun. Kami
tidak pernah bermaksud memuaskan semua orang, karena kami bukanlah alat
pemuas nafsu siapapun--kami hanya akan melayani KLIEN pembayar tarif
yang bersedia direpotkan oleh kami dan yang merepotkan kami. Itulah yang disebut sebagai, prinsip RESIPROSITAS / RESIPROKAL.
Itulah juga yang disebut sebagai: PROFESIONALITAS, penyedia jasa yang profesional, dan klien yang juga profesional. Kami
terpaksa bersikap "galak" dan "tegas", karenanya kami tidak akan
bersikap ramah maupun sopan terhadap para TUKANG LANGGAR terlebih TUKANG
PERKOSA PROFESI KONSULTAN. Kami membalas pelecehan dengan pelecahan serupa, dan membalas penghormatan dengan penghormatan serupa.
Semua berpulang pada Anda pribadi masing-masing, karenanya kami bisa
menjadi "ganas dan bertaring" atau bisa juga menjadi "penyelamat dan
penolong" bagi Anda, bergantung pada sikap yang Anda sendiri ketika
mencoba menghubungi dan menyita waktu kami.