Cacat Paling Mendasar dari Konsep JKN, Jaminan Kesehatan Nasional

ARTIKEL HUKUM
Sebagai salah satu warga yang melihat dan mengalami dengan mata-kepala sendiri, JKN atau yang lebih populer dengan sebutan BPJS Kesehatan, adalah pelayanan yang masih separuh hati, sangat jauh dari ideal, terlebih untuk dibanggakan sebagai suatu prestasi tanpa mau mengakui kegagalannya dalam mengelola, disamping buruknya pelayanan terhadap publik umum secara keseluruhan (bukan per satu satuan orang pasien yang selama ini menikmati banyak anggaran yang disubsidi JKN / BPJS Kesehatan), terlebih perihal aksesnya yang sangat sempit seolah dipersukar.

Wajah, Suara, dan Nama Lengkap Unik Milik Kita adalah HAK CIPTA

ARTIKEL HUKUM
Tidak jarang kita jumpai keluhan masyarakat di era media digital ini, pelanggaran masif terhadap hak personal mereka atas apa yang disebut sebagai “privasi”, antara lain data-data yang bersifat privat berupa alamat kediaman, nomor induk kependudukan, wajah, suara, hingga nama lengkap mereka, yang direkam, difoto, dan di-unggah (upload) ke media sosial hingga meluas ke segala penjuru jagat dunia maya, tanpa terbendung, sehingga jelas mengganggu dan merusak privasi si pemilih wajah, nama, dan data-data pribadi personal miliknya sehingga mengganggu ketenangan hidupnya.

Demo Menuntut Referendum, dapat Dipidana Makar?

ARTIKEL HUKUM
Diakui ataupun tidaknya, selalu terdapat ketimpangan laten dalam realita sosial-kemasyarakatan kita, dimana ketimpangan posisi dominan dan subordinat demikian selalu menjadi salah salah satu faktor utama penyalah-gunaan keadaan, sebagai contoh di tengah masyarakat kita hidup nilai etika norma sosial sebagai berikut : (yang patut dan sudah selayaknya untuk kita gugat bersama)

Eksekusi Hak Tanggungan Agunan Debitor Pailit Pasca Insolvensi, Tarik Ulur Kepentingan Kreditor Vs. Kurator

LEGAL OPINION
TELAAH PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR ... K/Pdt.Sus/20...
Question: Kami adalah kreditor pemegang jaminan kebendaan fidusia dan hak tanggungan, ketika debitor wanprestasi dan terjadi kredit macet, dan kami hendak mengeksekusi jaminan kebendaan debitor, terjadilah pailit pada debitor kami tersebut. Pertanyaan kami, apakah masa insolvensi yang menjadi waktu bagi hak kami untuk melelang eksekusi jaminan kebendaan tersebut adalah mutlak dalam arti hanya sebatas 2 bulan? Adakah kemungkinkan bagi kreditor separatis seperti kami untuk tetap melelang eksekusi melebihi waktu 2 bulan tersebut mengingat adalah sukar untuk memastikan terjual atau tidaknya objek lelang eksekusi. Maka kami mengkhawatirkan bilamana sewaktu-waktu kurator meminta dari kami untuk menyerahkan agunan yang kami miliki, bahkan sering kali terjadi gugatan oleh kurator terhadap kreditor separatis.

Seluruh Perseroan Terbatas di Indonesia Cacat Formil Proses Pendirian dan Pengesahannya

LEGAL OPINION
Wajib Setor Modal Dasar sebagai Syarat Pendirian PT, Namun PT Belum Resmi Berdiri dan Belum Punya Rekening ataupun NPWP, Blunder Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas
Question: Bagaimana mau setor modal ke rekening kekayaan PT, jika PT awalnya balum resmi dan belum sah berdiri? Jika mau dirikan PT di Indonesia, harus setor modal dasar dulu, tapi belum jadi itu PT alias belum berdiri, gimana setornya? Ini ibarat ayam atau telur duluan.
Tidak mungkin juga seluruh pendiri akan setor modal berupa inbreng barang, mesin, atau tanah tanpa modal uang tunai. Untuk buka rekening atas nama PT, pihak bank selalu meminta SIUP-TDP, NPWP, dan akta pendirian serta pengesahan PT itu dari Kementerian Hukum. Jika rekening atas nama PT itu saja belum ada, mau setor modal dasar sebagai syarat pendirian PT, ke mana?
Inbreng pun akan membawa masalah, karena bagaimana cara balik-nama tanah ke atas nama PT jika PT-nya sendiri belum betul-betul ada? Bagaimana dapat disebut inbreng bila tidak bisa dibalik-nama atau dialihkan keatas nama PT?

Polusi Sosial, Bentuk Kasat-Mata Dampak bagi Warga akibat Kegiatan Pelaku Usaha yang tidak Etis

ARTIKEL HUKUM
Kegiatan usaha yang tidak disertai rambu etika dan moralitas, akan cenderung menghasilkan cemaran yang berdampak negatif bagi warga sekitarnya yang setidaknya berupa gangguan terhadap ketenteraman maupun kenyamanan hidup, baik berupa pencemaran udara, pencemaran suara, bahkan hingga pencemaran air yang berdampak langsung dan berbahaya bagi kesehatan warga pemukiman setempat tempat industri / pabrik / tempat usaha milik pengusaha tidak etis demikian selama ini beroperasi.

Perizinan Terbit secara Tidak Sah, Berujung Pidana. Pastikan Legalitas Sah dan Valid Sebelum Berusaha

LEGAL OPINION
Usaha dengan Perizinan yang Didapat secara Tidak Sah, Menunggu Ancaman Pidana Penjara
Question: Bila sampai sudah punya dokumen legalitas, bukankah bisa dibilang sudah pasti aman jalankan kegiatan dan usaha tanpa harus ada lagi resiko hukum apalagi tersangkut-paut soal pidana?

Bukanlah Hakim Agung yang AGUNG, Namun PRESEDEN yang Patut Diagungkan oleh Hakim

ARTIKEL HUKUM
ADA APA DENGAN MAHKAMAH AGUNG RI?
MISI HAKIM AGUNG YANG (JUSTRU) MENJAUHI KEAGUNGAN DAN MELUKAI NURANI RAKYAT, KETIKA NAMA TUHAN DICATUT DAN DISALAH-GUNAKAN, HAKIM YANG PERLU DIADILI
Apakah kita perlu kembali pada PENGADILAN RAKYAT, dimana rakyat yang menjadi pengadilnya, ketika hakimnya tidak lagi dapat dipercaya dan telah merusak kepercayaan rakyat? Haruskah kita pun mengimpor hakim? Untuk apa kita mengimpor perangkat kerasnya (hardware), bila kita dapat cukup “mengimpor” perangkat lunaknya (software)—tidak lain ialah mengadopsi paradigma berpikir hukum yang dapat kita pelajari dari bangsa hukum modern lainnya berupa sistem hukum Common Law guna menggantikan sistem hukum usang Civil Law yang kian ditinggalkan oleh praktik hukum negara-negara beradab yang lebih maju dengan praktik hukumnya, mengingat jamaknya kelemahan yang tidak akan mampu ditambal-sulam seperti apapun dari sebuah sistem hukum Civil Law ala Eropa Kontinental yang selama ini dianut Republik Indonesia.

Beda KORUP dan KORUPSI. Masyarakat pun bisa Korup, Bukan Hanya Pejabat

ARTIKEL HUKUM
Kita selalu diperdengarkan pepatah, bahwasannya padi yang semakin berisi, makin merunduk. Namun, yang menjadi masalah, manusia bukanlah padi. Manusia, semakin besar, semakin merasa butuh memakan lebih banyak daripada orang-orang kecil, bila perlu memakan orang-orang kecil agar menjadi besar—dalam arti harfiah maupun kiasan. Sama halnya, semakin besar suatu korporasi ataupun dinasti kekayaan seseorang, semakin banyak keringat buruh kecil yang dibutuhkan untuk diperas dan dihisap.

Kejahatan Memiskinkan Hidup si Pelaku Kejahatan Itu Sendiri

ARTIKEL HUKUM
Saat selagi masih bocah, terdapat sebuah momen yang teringat dengan sangat jelas oleh penulis hingga dewasa kini, yakni sebuah kartun dari Barat ditampilkan oleh sebuah stasiun televisi swasta kita, yang mengisahkan tentang suatu turnamen balapan mobil. Sudah berselang beberapa dekade lampau bila penulis melakukan flashback, namun penggambaran karakter. Kisah, serta warna-warna di dalam layar televisi itu, masih teringat jelas oleh penulis.

Tipe Manusia yang Lebih Baik Sebisa Mungkin Dihindari, Tidak Perlu Diladeni

ARTIKEL HUKUM
Orang-orang cerdas dibedakan dari orang-orang bodoh (karena orang-orang bodoh tidak mampu melihat keadaan), sementara orang-orang cerdas pandai menempatkan dirinya dengan melihat keadaan dan konteks yang melingkupinya. Sebagai contoh sederhana, tidak menyingkir saat mobil sebesar buldoser melintas di hadapannya, sama artinya mencari maut alias mencari penyakit sendiri terlindas di jalan.

Apakah Jatuh Pailit adalah Akhir dari Segalanya? Siapa yang Paling Diuntungkan dari Pailitnya Debitor?

ARTIKEL HUKUM
Mendirikan badan hukum PT (Perseroan Terbatas), bukanlah persoalan sukar. Cukup bermodalkan beberapa juta rupiah, maka siapa pun dapat mendirikan sebuah PT, dan jika perlu berbagai PT (itulah tujuan / motif dibalik manuver Grub Usaha mendirikan banyak PT, sewaktu-waktu untuk mereka tumbalkan demi kepentingan sang beneficial owner). Ibarat pepatah mengatakan, “mati satu tumbuh seribu”, tepat seperti itulah yang terjadi pada pailitnya sebuah badan hukum Perseroan Terbatas. Lalu, apa yang perlu dikejar dari upaya mempailitkan sebuah debitor berbentuk PT bila mendirikan sebuah badan hukum PT saja demikian mudahnya di republik ini?

Balik-Nama Sertifikat Tanah Tanpa ROYA Sertifikat Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
IMPLEMENTASI ASAS “DROIT DE SUITE” HAK TANGGUNGAN
Question: Mungkinkah mengajukan permohonan balik-nama sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan, tapi tanpa disertai surat roya dari bank (kreditor pemegang jaminan kebendaan berupa Hak Tanggungan yang membebani objek tanah yang dijadikan agunan oleh debitor)?

Merek Dagang Tidak dapat Menyaru sebagai Hak Cipta

LEGAL OPINION 
Question: Mengingat jangka waktu merek terdaftar hanya dalam hitungan sekian tahun belum lagi lamanya proses pendaftaran merek, berbeda dengan hak cipta yang terdaftar untuk perlindungan hingga hitungan puluhan tahun, belum lagi pendaftaran merek bersifat untuk jenis kelas-kelas barang tertentu saja, bisakah kami ambil jalan pintas dengan mendaftarkan seni logo merek kami dalam daftar hak cipta sehingga tidak dapat dipergunakan oleh pihak kompetitor usaha kami?

Membuat Korban Bersedia Menyiksa Dirinya Sendiri, dapatkah Dipidana?

ARTIKEL HUKUM
Aurellia Qurrota Ain, demikian namanya yang sempat viral saat ulasan ini disusun, almarhum merupakan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Selatan, dikabarkan meninggal dunia akibat keletihan yang amat sangat, yakni diwajibkan untuk menjalani latihan ketahanan fisik yang berat alias tidak proporsional untuk ukuran remaja sipil yang bukan berlatar-belakang militer.

Kriminalisasi terhadap Testimoni & Ulasan Produk / Layanan

ARTIKEL HUKUM
Mungkinkan pada suatu ketika, seorang kritikus film, pembuat ulasan produk maupun jasa, akan dipidana penjara (kriminalisasi) dengan tuduhan telah mencemarkan nama baik dari film yang mendapat kritikan sang kritikus, ataupun ulasan yang menyebutkan kelemahan dan kerugian memakai suatu produk ataupun jasa?

Gemar Membuat Aturan Hukum, Minim Penegakan, Merosotnya Reputasi dan Wibawa Hukum Menjadi Taruhannya

ARTIKEL HUKUM
Tingkat pendidikan masyarakat kita di Indonesia, rata-rata sudah canggih, melek literasi digital dan gadget, bertitel sarjana hingga doktoral, berkendaraan mewah, agamais lengkap dengan segenap atribut keagamaan, berbaju modis mentereng. Namun perihal mentalitas, yang cukup kita sayangkan, masih menyerupai masyarakat nomaden-primitif yang membuang sampah ke bantaran sungai, membakar sampah domestik rumah tangga di lingkungan pemukiman padat penduduk, memasak ikan dan ayam menggunakan kayu arang yang menimbulkan polusi asap, menyelesaikan permasalahan dengan jalan aksi pamer otot (kekerasan), hingga berbagai perilaku kurang beradab maupun aksi senonoh lainnya yang tidak sedap dipandang seperti demonstrasi dan unjuk rasa yang bagaikan bangsa primitif hendak pergi berperang.

Kontra-Edukasi, Ketika Pembentukan Persepsi Sosial dan Budaya Tanpa Arah yang Jelas, sebuah Kebijakan Pengabaian

ARTIKEL HUKUM
Edukasi formal di lembaga pendidikan seperti sekolah, dipandu serta dibimbing oleh tenaga pendidik yang dapat mengarahkan standar logika dan standar moral maupun standar “citarasa” para peserta didiknya, lewat monitoring maupun asistensi. Para peserta didik tidak dibiarkan meraba-raba dan berjalan seorang diri tanpa suatu arahan ataupun pemaknaan yang diberikan sepanjang pelajaran sang pelajar.

Dosen & Mahasiswa Pendidikan Tinggi Kita Sibuk EUFORIA TEORI Belaka, Hanya Pandai Berteori

ARTIKEL HUKUM
Pemeringkatan Perguruan Tinggi di Indonesia yang tidak pernah dan tidak akan pernah masuk dalam rangking 100 besar Perguruan Tinggi bereputasi dunia, bukanlah tanpa alasan. Selama metodologi pendidikan, kurikulum, keterampilan tenaga dosen, dan pendekatan terhadap mahasiswa masih berbasis teories based teaching, maka selamanya lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia akan tertinggal dari para sarjana asing dari luar negeri maupun saat Indonesia harus berkompetisi di kancah “perang ekonomi” maupun “perang dagang” dunia global yang kian memanas.

Program (Milik) Pemerintah yang Justru Membebani Rakyat

ARTIKEL HUKUM
Kita tidak boleh berasumsi bahwa warga bangsa kita akan bersikap “tahu malu”. Ketika dirinya menyadari dirinya bukanlah orang miskin, namun tetap dengan merasa bangga meminta pelayanan medis berbiaya tinggi tanpa membayar (memakan subsidi yang dibayar rakyat lainnya), atau meminta pelayanan hukum tanpa bersedia membayar seperak pun (memperkosa profesi orang lain), itulah yang selama ini terjadi di Indonesia. Fenomena mendadak miskin, dan fenomena “tidak punya malu” atau “sudah putus urat malunya”.