KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

TELUSURI Artikel dalam Website Ini:

Jasa SECOND OPINION

Anda selalu berhak atas "SECOND OPINION", dalam rangka menghindari spekulasi maupun harapan semu dibalik iming-iming peluang ataupun potensi dibalik niat melakukan upaya hukum yang tidak rasional dan tidak logis, terutama bila itu adalah niat untuk mengajukan sengketa gugat-menggugat, pahami betul resiko dibaliknya, dengan mulai menyadari bahwa mengajukan gugatan bukanlah sama sekali tanpa resiko semacam "boomerang effect" yang tidak akan pernah secara jujur dan transparan diungkapkan oleh kalangan profesi pengacara yang memang mencari nafkah dari membuat-buat acara (beracara) sekalipun tidak layak maju diperkarakan ke hadapan persidangan.

Carilah asistensi jasa hukum yang menyediakan alternatif opini hukum, secara NETRA & OBJEKTIF, yakni kalangan profesi Konsultan Hukum yang murni konsultan hukum tanpa merangkap sebagai kalangan profesi Pengacara. Itulah langkah terbaik, antisipatif, dan paling bijaksana yang dapat dipilih sebagai opsi alternatif bagi masyarakat yang memiliki kendala ataupun masalah dibidang hukum, agar benih atau bibit masalah hukum tidak menjelma "benang kusut" dikemudian hari akibat meremehkan / menyepelekan "api dalam sekam".

Hery Shietra
Penentuan "FIRST OPINION" memang adalah penting, namun menentukan "SECOND OPINION" tidak kalah pentingnya. Opini hukum yang NETRAL & OBJEKTIF dalam setiap situasi selalu menjadi sangat esensial bagi masyarakat pengguna layanan jasa seputar hukum, agar tidak jatuh dalam spekulasi yang menyerupai "perangkap"--"perangkap" bernama iming-iming "gugatan dapat menyelesaikan segala masalah hukum" sebagaimana yang kerap ditawarkan kalangan profesi pengacara dalam memasarkan jasa profesinya sekalipun jauh dari kata "rasional" bagi masyarakat yang masih memiliki ruang untuk "akal sehat".

Sebagai contoh, tiada pernah ada sejarahnya debitor "kredit macet" memenangkan gugatan lantas hutang tidak lagi perlu dibayarkan. Faktanya, hutang tetap saja adalah hutang, dan adalah fakta hukum hutang harus dibayarkan dan dilunasi, apapun yang menjadi vonis amar putusan hakim di persidangan.

Itulah latar-belakangnya, mengapa adalah mustahil bila kita dapat menemukan kalangan profesi pengacara yang idealis, dan jikalau pun ada maka akan sangat langka yang bahkan belum pernah kami jumpai karena kemungkinan terbesarnya ialah sudah akan seketika berhenti atau setidaknya "alih profesi" dari profesi pengacara. Idealisme profesi jasa hukum, hanya dimungkinkan untuk dimiliki serta kita jumpai pada oleh kalangan profesi Konsultan Hukum (meski tidak semua Konsultan Hukum di Indonesia memegang teguh idealisme dengan tidak bermain pada ranah "celah hukum" bagi kepentingan sang klien). Konsultan hukum yang baik dan ideal, tidak akan membuat kliennya "menang" dalam sengketa hukum namun jatuh dalam kubangan "dosa".

Contoh lainnya, ketika Anda adalah seorang pemegang saham minoritas dan melihat adanya gelagat tidak baik dari manajemen pihak direksi perseroan, maka pengacara Anda besar kemungkinan akan menawarkan jasa gugatan "audit investigasi", TANPA MENGUTARAKAN SECARA JUJUR DAN TRANSPARAN RESIKO DAN BAHAYA DIBALIKNYA. Ingat, kepentingan pihak pengacara ialah menghimpun dan memperoleh "lawyering fee" dari bersengketa dan mempersengketakan masalah hukum hingga masuk ke ranah beracara di pengadilan.

Sebaliknya, kontras dengan "gaya-gaya" kalangan profesi pengacara, Konsultan Hukum Shietra akan memetakan dan menggambarkan secara lugas dan utuh betapa "audit investigasi" hanya menyerupai "menang secara temporer" belaka namun berbiaya mahal karena membuka ruang "pembalasan dendam" secara politis dari pemegang saham mayoritas dengan melakukan aksi legal semacam "merger" dengan perseroan lain sehingga persentase kepemilikan saham pihak pemegang saham minoritas menjadi tergerus atau setidaknya pengurus perseroan melakukan manuver bisnis semacam "mandatory convertible bond" guna membungkam pemegang saham minoritas yang dinilai tidak "merongrong". Memetakan bahaya dibalik setiap opsi langkah hukum, dengan cara demikianlah Konsultan Hukum Shietra menyelamatkan banyak kepentingan klien pengguna jasa, yakni menghindari kerugian lebih besar bagi pihak klien, atau setidaknya meminimalisir dan memitigasinya bila sudah terlanjur tidak dapat diprevensi.

Sama seperti ketika Anda didiagnosa suatu penyakit oleh suatu kalangan dokter, tentunya Anda membutuhkan opini alternatif dari kalangan medik lainnya, yang bisa ternyata Anda selaku pasien hanya menderita gejala dari penyakit lain yang berbeda dan tidak begitu berbahaya dari apa yang disebutkan oleh dokter pertama. Kabar semacam demikian, bukanlah desas-desus, karena kerap kita jumpai mengingat kurangnya etika profesi kalangan dokter di Indonesia, karenanya warga Indonesia lebih menyukai meminta "SECOND OPINION" kepada dokter di negara-negara tetangga di Asean--terlebih etika profesi kalangan pengacara di Indonesia, jikalau pun memang masih ada ruang untuk kata "etika" bagi mereka.

Masalah hukum, sejatinya tidaklah berbeda dengan suatu "vonis" semacam itu, bisa jadi tidak objektif dan tidak netral akibat benturan kepentingan antara sang "pasien" dan sang "dokter". Untuk itulah, bertanya dan mendapatkan pandangan hukum pada kalangan profesi hukum yang tepat serta pada waktu yang tepat disamping pihak yang tepat, adalah yang paling vital sekaligus paling penting dari kesemua itu.

Tentunya, kita tidak dapat bermain-main dengan meremehkan masalah hukum yang kita hadapi, karena dampak resikonya dapat sangat fatal bila berspekulasi terlebih mendapatkan opini hukum dari kalangan profesi pengacara yang kerap tidak netral dan tidak objektif mengingat terdapatnya "benturan kepentingan" (conflict of interest) antara sang klien dan sang pengacara itu sendiri--semisal sekalipun niat sang klien untuk mengajukan gugatan adalah tidak rasional karena kemungkinan menangnya tipis atau bahkan nihil sama sekali sebagaimana hukum yang merupakan "ilmu tentang prediksi", ternyata oleh sang pengacara dijerumuskan dengan mendorong sang klien untuk tetap melanjutkan niatnya mengajukan gugatan semata agar sang pengacara mendapatkan "lawyering fee" (baca : tawaran berupa "angin surga" ketika bersenyawa dengan niat yang menggebu-gebu dari pihak klien untuk menggugat, jadilah tidak lagi terbendung terjadinya "tragedi" hukum di ruang peradilan yang tidak jarang akan disesali sendiri di kemudian hari oleh sang klien).

Antara kepentingan hukum masyarakat pengguna jasa dan kepentingan hukum kalangan profesi pengacara, tidak pernah sejalan. Pada prinsipnya, pengacara menawarkan jasanya bukan dalam rangka demi kebaikan dan kepentingan sang klien, namun semata demi kepentingan bisnis pribadi sang pengacara, dimana sang klien dipandang sebagai "sapi perahan" belaka--sudah menjadi rahasia umum, sehingga menjadi tidak rasional serta spekulatif bilamana masyarakat pengguna jasa pengacara tetap tidak mencoba mendapatkan "SECOND OPINION" dari kalangan profesi yang lebih netral dan objektif seperti profesi Konsultan Hukum.

Sebagai contoh, Konsultan Hukum Shietra kerap melangsungkan jasa review terhadap draf kontrak / perjanjian bisnis, isu-isu hukum terkait sengketa dan masalah hukum, dokumen-dokumen legal, perizinan, tanya-jawab seputar hukum perseroan dan korporasi, masalah-masalah keperdataan maupun pidana, hingga telaah regulasi norma hukum yang berlaku, dimana Konsultan Hukum Shietra sama tidak akan bertanya apakah sang klien adalah pihak yang manakah dalam hal-hal tersebut di atas, semisal apakah selaku Pihak Pertama ataukah Pihak Kedua dalam draf kontrak yang dilakukan review oleh Konsultan Hukum Shietra, kecuali pihak klien itu sendiri yang mengungkapkannya--tujuannya, semata agar klien mendapatkan input dan opini hukum yang paling netral dan paling objektif yang dibutuhkan olehnya, sebagai opini hukum yang paling transparan serta paling akuntabel untuk dipercaya, sebuah opini yang sangat berharga sekaligus "langka".

Salah satu kiat yang kerap dilontarkan oleh Konsultan Hukum Shietra bagi masyarakat yang hendak mencari "SECOND OPINION", ialah dengan cara tidak memberi tahu pihak penyedia jasa hukum, adalah sebagai Pihak Pertama ataukah sebagai Pihak Kedua dalam suatu sengketa hukum, sebagai contoh, terutama ketika berhadapan dengan kalangan profesi pengacara yang mencoba menyaru / merangkap sebagai konsultan hukum, maka dapat dipastikan tanggapan yang diperoleh oleh Anda ialah sangat mengejutkan dan dapat dipastikan pula Anda akan mengurungkan niat mendapati tendensi yang sarat nuansa "benturan kepentingan" antara kepentingan sang pengacara (yang mencoba "mengecoh" dengan mengklaim dirinya merangkap sebagai seorang "konsultan hukum) terhadap kepeningan sang klien / calon klien.

Separuh atau lebih dari separuh klien yang selama ini menjadi pengguna jasa konsultasi hukum yang diselenggarakan oleh Konsultan Hukum Shietra, rata-rata merupakan masyarakat awam yang hendak meminta dan mendengarkan "SECOND OPINION" dalam memetakan masalah hukum yang ada secara netral dan objektif, dimana mereka telah memiliki pengacara, semata untuk mengetahui status dan kedudukan hukum, potensi serta resiko, hak dan kewajiban, prediksi atau muara sengketa dengan upaya hukum, opsi-opsi alternatif selain litigasi peradilan, rekomendasi langkah hukum yang terbaik bagi kepentingan sang klien, serta dampak negatif ataupun bahaya yang mungkin ada dibalik masing-masing peluang dan opsi yang ada, disamping keterbukaan untuk mendengarkan "pahit di muka ketimbang pahit di belakang hari".

Kalangan klien pengguna jasa yang bijaksana, akan memilih untuk mendengar dan mendapati analisa serta opini hukum yang paling "pahit di muka" ketimbang mendengarkan iming-iming bertendensi "harapan semu" yang kurang rasional semacam "manis di muka (namun pahit di kemudian hari)" selayaknya ciri khas jasa yang ditawarkan kalangan profesi pengacara.

Berdasarkan statistik, lebih dari separuh gugatan yang dilayangkan oleh kalangan profesi pengacara di peradilan dinyatakan "DITOLAK" atau setidaknya dinyatakan "TIDAK DAPAT DITERIMA" oleh pengadilan, dimana upaya hukum seperti banding maupun kasasi jauh lebih "berdarah-darah" kondisinya. Pernahkah pengacara Anda secara jujur dan transparan mengungkapkan, apa saja "social cost" disamping "political cost" yang harus Anda bayarkan selaku pengguna jasa, yang tidak jarang jauh lebih mahal ketimbang biaya sewa sang pengacara itu sendiri?

Contoh nyata, seorang klien meminta opini hukum dari Konsultan Hukum Shietra terkait masalah hukum perburuhan terkait konflik ketenagakerjaan yang dialami oleh sang klien yang berlatar-belakang sebagai seorang pegawai yang diputus hubungan kerjanya oleh suatu perusahaan tanpa diberikan hak atas pesangon, maka disamping prediksi perihal potensi besaran hak atas pesangon yang dapat diperoleh bila gugatan diajukan ke hadapan Pengadilan Hubungan industrial, Konsultan Hukum Shietra juga mengajukan informasi berikut secara lugas, terbuka, dan transparan:

"Resikonya, menang ataupun kalah nantinya dalam gugatan, Anda sudah harus siap untuk tidak bisa kembali diterima bekerja oleh peruahaan mana pun lainnya, semata karena rekam-jejak akan menjadi  rusak-tercemar akibat gugatan yang Anda ajukan kepada pihak pemberi kerja, sementara putusan pengadilan akan terbuka kepada publik dan dapat diakses pula oleh para calon pemberi kerja lainnya?
Sebaliknya, bila Anda merasa lebih baik melepaskan segala hak-hak Anda untuk dapat terus melangkah maju untuk potensi yang ada dengan tetap berpeluang lebar dapat diterima bekerja oleh perusahaan lain, maka rekomendasi terbaik saya ialah untuk fokus melanjutkan hidup dengan mencari pekerjaan dan bekerja pada tempat kerja yang baru daripada berkutat dan berlarut-larut pada persoalan lampau yang belum tentu layak untuk terus digenggam erat dengan menyita kedua belah tangan kita yang semestinya bisa lebih produktif dengan berfokus pada tempat kerja yang baru, siapa tahu hasilnya lebih positif daripada yang apa yang kita kehilangan saat kini.
Terkadang, hidup memang soal pilihan untuk kita pilih, serta konsekuensi 'pahit' dibaliknya, setidaknya meminimalisir kerugian yang berpotensi terjadi dengan mengoptimalkan yang dapat kita optimalkan. Itulah kalkulasi plus dan minus yang dapat saya berikan pandangan hukum dan nonhukumnya, saya kira ini bermanfaat bagi kepentingan Anda dalam membuat pertimbangan yang matang sebelum memutuskan. Bagaimana menurut Anda pribadi, manakah yang lebih berharga dan layak Anda tempuh? Keputusan ada di tangan Anda pribadi."

Bagi Anda dan masyarakat awam lainnya yang mampu memahami betul penting serta berharganya opini hukum yang NETRAL serta OBJEKTIF, entah sebagai "FIRST OPINION" maupun sebagai "SECOND OPINION", kami persilahkan untuk mendaftar sebagai klien pengguna jasa Konsultan Hukum Shietra, dengan terlebih dahulu memahami "Term and Conditions" layanan jasa yang berlaku, pada menu "TARIF KONSULTASI" atau pada menu "BOOKING JADWAL KONSULTASI" untuk instruksi lebih lanjut.

Arsip Artikel HUKUM-HUKUM.COM (Dropdown Menu)

Artikel yang Paling Populer Minggu Ini