LEGAL OPINION
Semua Gugatan Perdata memang Bersifat Menghina
sekaligus Mencemarkan Nama Baik pihak Tergugat
Semua Dakwaan & Tuntutan Pidana pun memang
Bersifat Praduga Bersalah terhadap Terdakwa
Question: Sebagai seorang konsumen, saya merasa telah
dirugikan oleh pihak developer (perusahaan pengembang dan penjual unit
perumahan / real estate) yang sejak awal menawarkan rumah yang mereka bangun
dan kembangkan, tidak bersikap jujur dan terbuka kepada calon konsumen atas
beberapa informasi yang bersifat penting bagi pembeli produk properti, sehingga
saya selaku calon konsumen kemudian tergiur dan masuk dalam perangkap mereka
yang tampaknya memang jebakan yang sengaja mereka rancang untuk mengecoh calon
konsumen untuk tidak menaruh waspada juga tidak menaruh kecurigaan apapun.
Barulah saya sadari (dikemudian
hari), ada hal yang tidak beres dari properti yang mereka tawarkan dan
pasarkan, akan tetapi mereka tidak mau mengembalikan uang panjar yang telah
saya bayarkan dan mereka nyatakan hangus bila saya batalkan pembelian unit
rumah yang mereka pasarkan ini. Namun bila saya hendak mengeluh di media massa,
seperti beberapa pemberitaan baru-baru ini, konsumen yang justru dipidana
penjara dengan alasan mencemarkan nama baik pihak penjual. Bagaimana ini,
apakah ada solusi hukumnya?
Semua orang yang disakiti dan dirugikan, mestinya berhak menjerit dan jeritan kesakitan mana yang sifatnya sopan dan santun? Jangan salahkan asap, asap adalah “akibat”. Salahkan api yang menjadi “penyebab”-nya. Seekor anjing saja boleh dan berhak menjerit kesakitan ketika ekornya diinjak, maka mengapa warga selaku manusia dituntut untuk menyerupai sebongkah mayat yang hanya terbujur kaku dan membisu bungkam seribu bahaya meski disakiti pihak lain?