Kiat bagi Konsumen yang Mengeluhkan Kekecewaan Tanpa Berpotensi Resiko Dikriminalisasi Pencemaran Nama Baik

LEGAL OPINION

Semua Gugatan Perdata memang Bersifat Menghina sekaligus Mencemarkan Nama Baik pihak Tergugat

Semua Dakwaan & Tuntutan Pidana pun memang Bersifat Praduga Bersalah terhadap Terdakwa

Question: Sebagai seorang konsumen, saya merasa telah dirugikan oleh pihak developer (perusahaan pengembang dan penjual unit perumahan / real estate) yang sejak awal menawarkan rumah yang mereka bangun dan kembangkan, tidak bersikap jujur dan terbuka kepada calon konsumen atas beberapa informasi yang bersifat penting bagi pembeli produk properti, sehingga saya selaku calon konsumen kemudian tergiur dan masuk dalam perangkap mereka yang tampaknya memang jebakan yang sengaja mereka rancang untuk mengecoh calon konsumen untuk tidak menaruh waspada juga tidak menaruh kecurigaan apapun.

Barulah saya sadari (dikemudian hari), ada hal yang tidak beres dari properti yang mereka tawarkan dan pasarkan, akan tetapi mereka tidak mau mengembalikan uang panjar yang telah saya bayarkan dan mereka nyatakan hangus bila saya batalkan pembelian unit rumah yang mereka pasarkan ini. Namun bila saya hendak mengeluh di media massa, seperti beberapa pemberitaan baru-baru ini, konsumen yang justru dipidana penjara dengan alasan mencemarkan nama baik pihak penjual. Bagaimana ini, apakah ada solusi hukumnya?

Semua orang yang disakiti dan dirugikan, mestinya berhak menjerit dan jeritan kesakitan mana yang sifatnya sopan dan santun? Jangan salahkan asap, asap adalah “akibat”. Salahkan api yang menjadi “penyebab”-nya. Seekor anjing saja boleh dan berhak menjerit kesakitan ketika ekornya diinjak, maka mengapa warga selaku manusia dituntut untuk menyerupai sebongkah mayat yang hanya terbujur kaku dan membisu bungkam seribu bahaya meski disakiti pihak lain?

Rekaman Video / Audio secara Tersembunyi, apakah Valid dan Sah menjadi Alat Bukti di Persidangan?

LEGAL OPINION

Kekuatan Alat Bukti Rekaman Audio maupun Video yang Direkam Tanpa Seizin maupun Sepengetahuan Terdakwa / Tergugat

Alat Bukti PENGGEMBIRA / PELENGKAP Vs. Alat Bukti SUBSTANSIAL

Question: Secara hukum, bagaimana nasib kekuatan pembuktian alat bukti berupa rekaman suara ataupun rekaman video, yang diambil tanpa sepengetahuan seseorang yang kita laporkan ke polisi ataupun yang kita gugat ke pengadilan, apakah akan diterima atau ditolak hakim?

The End of Lawyers, Berakhirnya Era Keemasan Profesi Pengacara

ARTIKEL HUKUM

Disrupsi Teknologi Informasi dan Era Dunia Digital + Kian Terbukanya Akses Peradilan bagi Masyarakat Umum Awam Hukum = Lonceng Kematian Profesi Pengacara

Semakin dibuka lebarnya, membuka diri, dan kian dipermudahnya akses peradilan bagi masyarakat umum oleh Lembaga Yudikatif di bawah Mahkamah Agung RI, baik Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Agama, maupun Pengadilan Niaga, maka kian mendekatkan masyarakat yang sama sekali tidak memiliki gelar kesarjanaan dibidang hukum untuk mandiri dan swadaya menuju ruang peradilan baik secara konvensional tatap-muka maupun secara daring lewat eCourt dan eLitigation. Singkat kata, gugat-menggugat menjadi terjangkau bagi masyarakat, karena aksesnya saat kini kian dipermudah bagi masyarakat pencari keadilan tanpa harus didampingi serta tanpa perlu bergantung pada kuasa hukum semacam pengacara / advokat / lawyer.

Kiat agar Penggugat dapat Sita Eksekusi Harta Tersembunyi Milik Tergugat, Mohonkan Izin untuk Melacak ke dalam Pokok Tuntutan dalam Surat Gugatan

LEGAL OPINION

Hukum yang Ideal Bersifat Elaboratif, Deliberatif, Inovatif, Solutif, serta Akomodatif

Contra Legem dan Hukum yang Futuristik, Terbuka bagi Perubahan sesuai Kebutuhan Masyarakat dan Manfaat yang Lebih Besar

Question: Hukum acara perdata di Indonesia belum sepenuhnya mengakomodir kepentingan pihak Penggugat yang telah dimenangkan dan dikabulkan gugatannya oleh pengadilan, sehingga kesulitan untuk mengeksekusi penghukuman terhadap pihak Tergugat untuk membayar sejumlah ganti-rugi sesuai amar putusan hakim, terutama tidak pernah transparannya kalangan pihak Tergugat dalam mengungkap harta-harta miliknya untuk dapat diletakkan “sita eksekusi”. Apakah ada solusi, agar potensi “menang diatas kertas” demikian dapat dimitigasi sedemikian rupa sehingga pihak Tergugat yang kalah dan dihukum oleh putusan pengadilan tidak dapat lagi berkelit?

Orang Baik cenderung Disepelekan dan Tidak Dihargai. Karenanya, jadilah Orang Baik tanpa Membuat Kesan bahwa Anda adalah Orang Baik

SENI SOSIAL

Seri Artikel Sosiologi bersama Hery Shietra : Jadilah Orang Baik, namun JANGAN PASANG WAJAH / SIKAP ORANG BAIK

BE A PROFESSIONAL : THINK, DECIDE, & ACT LIKE A PROFESSIONAL

Untuk menjadi Orang Baik, harus Siap untuk Disebut sebagai Bukan Orang Baik, Itulah Seni Paradoks Kehidupan—SI VIS PACEM, PARA BELLUM

Di Balik Layar, jadilah Orang yang Baik. Namun Di Depan Layar, jadilah Orang yang PROFESIONAL kepada Diri Sendiri dan Orang Lain

Question: Mengapa orang baik, kebaikan hatinya (justru) sering dibalas dengan disepelekan, dijahati, dan tidak dihargai oleh orang lain? Mengapa pemberian budi baik dan air susu (kebaikan hati kita), selalu dibalas air tuba oleh orang lain?

Dalil Berkelit untuk Putusan yang SUMIR, Kasasi sebagai JUDEX JURE / JURIS, seolah Teks dapat Dipisahkan dari Konteks

LEGAL OPINION

JUDEX FACTIE Vs. JUDEX JURE / JURIS, Serupa namun Dipaksakan Tidak Sama

Judex Jure / Juris, Alibi Sempurna untuk Berkelit bagi Hakim Agung ketika Harus Memutus Perkara

Question: Ada dipisahkan antara “judex factie” yang memeriksa fakta-fakta hukum serta alat-alat bukti dalam suatu perkara perdata maupun pidana di pengadilan negeri (peradilan umum), serta dikontraskan dengan “judex jure” atau “judex juris” untuk merujuk peradilan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Indonesia. Disebutkan, istilah “judex jure” merujuk pada kewenangan Mahkamah Agung yang hanya memeriksa penerapan kaedah-kaedah hukumnya saja, tanpa menyentuh ataupun mempertimbangkan ulang bobot fakta-fakta hukum diseputar peristiwa hukum maupun sengketa keperdaaan tidak terkecuali dalam perkara pidana. Pertanyaannya ialah, mungkinkah seorang hakim dimungkinkan untuk memeriksa penerapan hukumnya saja, tanpa menyelidiki bukti-bukti yang terungkap di persidangan?

PEMERASAN dengan Ancaman PSIKIS, Bisakah Dipidana?

LEGAL OPINION

Tindak Pidana Pemerasan terhadap Pelaku Ancaman Kekerasan PSIKIS

Question: Yang namanya pidana pemerasan, apakah hanya bisa dikenakan kepada orang-orang (pemeras) yang melakukan kekerasan fisik ataupun ancaman kekerasan fisik? Bagaimana dengan pemerasan yang sifatnya bukan mengancam secara fisik, namun secara psikologis yang membuat takut pihak korban, sehingga menuruti apapun kemauan pihak pelaku pemerasan?

Cara BALAS DENDAM oleh Korban kepada Pelaku Kejahatan, ala Buddhisme

SENI PIKIR & TULIS

Semua Orang Jahat adalah Orang yang Tidak Punya Malu dan Dungu

Hanya Sedikit Orang yang Tahu Malu, artinya hanya Ada Sedikit Orang yang (Sungguh-Sungguh) Baik dan Adil secara Otentik, Selebihnya adalah para PENIPU

Terdapat satu jenis manusia yang membuat penulis merasa “alergi”, yakni mereka yang “tidak tahu malu”—sekalipun mereka telah menyakiti, merugikan, ataupun melukai korbannya, masih saja sang pelaku tidak malu saat berjumpa dengan sang korban bahkan menampilkan sikap bak kawan baik, malaikat, baik hati, penolong, pemurah, suciwan. Hal demikian menyurupai sesosok iblis bertopeng malaikat, tersenyum dan tampak ramah serta hangat, namun dibaliknya tersembunyi seringai jahat dengan niat buruk untuk merugikan, melukai, ataupun menyakiti kita.