Makna dan Contoh ETIKA SITUASIONAL

Relasi antara KORUPSI dan PEMERKOSAAN

Korupsi merupakan Pemerkosaan terhadap Ekonomi Kerakyatan

Apa yang menjadi faktor pembeda paling utama antara manusia dan robot? Kemampuan menimbang serta mencermati konteks suatu kondisi yang melingkupi suatu peristiwa, dimana itulah yang kita kenal sebagai “kebijaksanaan” (wise). Tanpa kemampuan dasar seorang manusia demikian, maka seseorang layak diberi gelar sebagai “manusia robot”, “hakim robot”, “polisi robot”, dan lain sebagainya. Terkadang, ketika situasi menuntut kita untuk memecah kebuntuan dan kebekuan, kita memang perlu “melawan arus” alias kecerdasan bersikap fleksibel dan tidak kaku. Prinsip hidup dan idealisme itu penting, namun perlu dibawakan secara cerdas dan bijaksana. Tahu kapan bersikap lunak, dan tahu kapan harus bersikap selayaknya diktator bilamana situasi menuntut untuk itu, merupakan salah satu “seni hidup”—karenanya sesuatu menjadi baik ataupun sebaliknya menjadi buruk, bilamana kita gagal memahami kondisi yang ada.

KODE ETIK Kejaksaan Republik Indonesia

Tebalnya KODE ETIK Profesi, Tidak Berbanding Lurus dengan Tingkat Kepatuhan Aparatur

Teladan merupakan Edukasi Standar Etik Tertinggi

Question: Tidak lama setelah Peraturan Kapolri tentang Kode Etik Polisi terbaru diterbitkan, yang tebalnya “minta ampun” isi Kode Etik bagi kalangan profesi Polisi tersebut, ternyata tidak efektif mencegah menyimpangan maupun untuk meluruskan penyimpangan perilaku para aparatur Kepolisian. Terbukti dengan kasus “Ferdy Sambo” selaku Kepala Divisi Propam POLRI (“polisinya polisi”) yang jahatnya demikian ekstrem, serta penyalah-gunaan kekuasaan oleh “Teddy Minahasa” yang notabene Kepala Polda justru menyalah-gunakan obat-obatan terlarang hasil penyitaan untuk diedarkan kembali ke masyarakat sehingga bertentangan dengan tugas dan kewajiban profesi maupun sumpah jabatannya.

Apakah Kapolri akan kembali menerbitkan Kode Etik POLRI yang lebih baru dan yang sifatnya lebih tebal lagi? Saya pribadi merasa ragu, semua aparatur Kepolisian akan atau telah membaca Kode Etik POLRI setebal itu. Bila tidak ada kasus “Brigadir J” yang tewas akibat pembunuhan berencana Kadiv Propam POLRI ini, maka sang psikopat “Sambo” ini akan terus menjabat sebagai kepala divisi penegak etik POLRI, yang artinya menjadi suri-tauladan bagi para aparatur Kepolisian, apa tidak gawat ini negeri?

Perbedaan antara Norma Hukum dan Etika, yang Satu Menekankan Teks dan Satunya Lagi Bertolak pada Kontekstual Peristiwa

Larangan & Kebolehan Vs. Kepatutan dan Ketidakpantasan

KONTEKS merupakan Domain Etika, sementara TEKS menjadi Domain Norma Hukum

Question: Apakah mungkin dan dimungkinkan, norma hukum mengandung etika dan juga sebaliknya, etika mengandung norma hukum?

5 Alasan mengapa Kriminalitas dan Korupsi Kekal Abadi

Bukan si Penjahat yang Paling Menakutkan, namun Sifat Jahat dan Kejahatan-Kejahatan Mereka yang Paling Menakutkan

Question: Mengapa masih ada saja, pejabat tinggi negara seperti koruptor maupun penjahat-penjahat lainnya (para kriminil) yang tertangkap oleh penegak hukum, sekalipun sudah sedemikian banyak diberitakan oleh jurnalis media mainstream, tentang tertangkap, diadili (disidangkan), serta dijebloskannya mereka ke tahanan maupun penjara sebagai hukumannya? Padahal, sudah sedemikian “gemuk” serta menggunung regulasi atau aturan hukum diterbitkan oleh negara kita, namun seolah tidak sanggup membendung aksi kejahatan. Bukankah Indonesia mengaku sebagai negara agamais, dimana setiap agama sudah mengajarkan adanya alam neraka bagi mereka yang berdosa?

PMH merupakan Wanprestasi dalam Derajat yang Paling Ekstrem / Vulgar

Preseden : Bermula dari Kontrak / Perjanjian, Bermuara pada PMH

Perjanjian yang Disikapi ataupun Dipungkiri dalam Derajat yang Ekstrem, Menjelma PMH, Bukan lagi Sekadar Wanprestasi

Question: Ada sebagian kalangan sarjana hukum semisal akademisi maupun praktisi hukum seperti hakim ataupun pengacara, berpandangan bahwa jika berhulu dari adanya suatu perikatan perdata seperti surat perjanjian, maka tidak bisa pihak yang satu menggugat pihak yang satu lainnya dengan dalil telah terjadi “PMH” (perbuatan melawan hukum), namun hanya dimungkinkan untuk menggugat dengan dalil telah terjadi “wanprestasi” alias “ingkar janji”. Apakah betul demikian, sekalipun bisa jadi dalam praktik perjalanannya dan seringkali terjadi seperti banyak pengalaman yang sudah-sudah, dengan dilandasi itikad tidak baik alias niat buruk, salah satu pihak dalam relasi perjanjian ini (secara) sengaja mengingkari atau bahkan menyimpang sama sekali?

Penipuan Lawyer Urbanisasi dari “URBAN Law Office—Advokat & Legal Consultant”, Modus KUDA TROYA

Pengacara Bernama Urbanisasi, Sarjana (Tukang Langgar) Hukum, Spesialis Langgar-Melanggar

Tidak Menghargai Profesi Kompetitor, bahkan Mencoba Memperdaya Kompetitor secara TIDAK ETIS, Sama artinya Cari Penyakit Sendiri, YOU ASKED FOR IT!

Salah Memilih Lawan atau Menarget Korban, Sama artinya Menenggelamkan Hidup dan Mengubur Karirnya Sendiri (Cari Mati Sendiri)

Disebut sebagai “kerjasama”, merujuk pada suatu situasi mutualisme dimana kedua belah pihak saling menumbuhkan menguntungkan satu sama lainnya (simbiosis mutualisme)—sebaliknya, ketika salah satu pihak tidak mendapatkan kompensasi apapun atau bahkan dirugikan, itu disebut sebagai “mengambil keuntungan dari orang lain”. Ada Sebuah peribahasa Belanda pernah menyebutkan: “Een goed verstaander heeft maar een half woord nodig.” Artinya, orang yang pandai memahami, (cukup) membutuhkan separuh perkataan. Jika masih belum jelas, tahu berbuat apa yang diharapkan dari dia.

But Whatever Has Happened, Don't Choose Despair. Namun Apapun yang Telah Terjadi, Jangan Pilih Putus Asa

HERY SHIETRA, But Whatever Has Happened, Don't Choose Despair. Namun Apapun yang Telah Terjadi, Jangan Pilih Putus Asa

It could be,

Once upon a time we experienced a number of losses,

When trying to make a living or in living life.

But whatever it is,

Always choose not to lose even more.

Cerminan serta Refleksi bagi Negeri Salah Urus dan Salah Didik

Investasi Asing Masuk dengan Derasnya, namun Warga Indonesia justru Mengadu Nasib ke Negeri Asing

Selama ini pemerintah mendengungkan penting serta urgensinya untuk menggelar “karpet merah” bagi investor asing dan selama ini pula meng-klaim tingginya pencapaian atau tercapai serta terlampauinya realisasi pertumbuhan masuknya modal investasi asing ke dalam teritori Indonesia. Namun, suka atau tidak suka kita menjadi merasa miris sekaligus satiris, ironi pada negeri dimana berbagai investor asing kian bercokol, namun anak-anak bangsa lokal-domenstik Indonesia justru sepanjang tahun ini pula menjadi korban “human trafficking” alias “perdagangan orang” dengan modus rekruitmen tenaga kerja ke negeri asing—dimana ternyata mereka dikelabui, dijebak serta terjebak, sebelum kemudian disekap untuk dieksploitasi menjadi pekerja bisnis ilegal seperti “perjud!an online” dan kegiatan penipuan secara daring lainnya yang menjadikan warga di Indonesia sebagai target korban-korbannya.