ARTIKEL HUKUM
Dalam teori hukum orthodoks, disebutkan bahwa terdapat dua jenis norma didalam hukum, yakni: “norma hukum primer” dan “norma hukum sekunder”. Norma hukum primer, berisi kaedah tindak perilaku, berupa perintah, kebolehan, maupun larangan. Sementara norma hukum sekunder berisi kaedah sanksi bila norma hukum primer terlanggar.
Teori hukum orthodoks tersebut kemudian menyebutkan, hukum tidak identik dengan “norma hukum sekunder”, karena terdapat “norma hukum primer” tanpa disertai “norma hukum sekunder” secara berpasang-pasangan. Untuk itu, artikel ini sekaligus menjadi alat uji tes bagi segenap sarjana hukum Indonesia, untuk mengetahui karakter Anda selaku sarjana hukum, apakah merupakan seorang sarjana hukum visioner ataukah sarjana hukum yang tidak memiliki kemampuan “meneropong” masa depan apapun dibalik setiap proses “aksi dan reaksi”.
Jawablah pertanyaan sederhana berikut, tanpa harus menganalisa terlampau berkepanjangan: Setujukah Anda dengan pernyataan bahwa hukum tidak identik dengan sanksi?