Pertanyaan Hukum Paling Konyol

ARTIKEL HUKUM
Berbagai latar belakang klien telah penulis hadapi, dengan segala manis dan pahitnya. Segala jenis pertanyaan klien pun, telah harus penulis hadapi, dengan segenap suka dan dukanya. Dari segala jenis pertanyaan hukum yang pernah penulis terima, bukanlah pertanyaan-pertanyaan lugu dan polos yang menjadi “alergen” kalangan profesi konsultan hukum—justru adalah peran dan fungsi utama seorang konsultan hukum untuk memberi “gambaran”, “peta”, serta “edukasi” perihal hukum.

Aspek Hukum EKSEKUSI DELEGASI

LEGAL OPINION
Question: Kok bisa, antara pengadilan yang dulu menyidangkan perkara gugatan dengan pengadilan yang kemudian melakukan sita eksekusi, pengadilannya berbeda satu sama lain? Ada juru sita yang mau menyita aset tanah, tapi ternyata dari pengadilan yang bukan memutus gugatan.

Daya Visioner Seorang Sarjana Hukum

ARTIKEL HUKUM
Dalam teori hukum orthodoks, disebutkan bahwa terdapat dua jenis norma didalam hukum, yakni: “norma hukum primer” dan “norma hukum sekunder”. Norma hukum primer, berisi kaedah tindak perilaku, berupa perintah, kebolehan, maupun larangan. Sementara norma hukum sekunder berisi kaedah sanksi bila norma hukum primer terlanggar.
Teori hukum orthodoks tersebut kemudian menyebutkan, hukum tidak identik dengan “norma hukum sekunder”, karena terdapat “norma hukum primer” tanpa disertai “norma hukum sekunder” secara berpasang-pasangan. Untuk itu, artikel ini sekaligus menjadi alat uji tes bagi segenap sarjana hukum Indonesia, untuk mengetahui karakter Anda selaku sarjana hukum, apakah merupakan seorang sarjana hukum visioner ataukah sarjana hukum yang tidak memiliki kemampuan “meneropong” masa depan apapun dibalik setiap proses “aksi dan reaksi”.
Jawablah pertanyaan sederhana berikut, tanpa harus menganalisa terlampau berkepanjangan: Setujukah Anda dengan pernyataan bahwa hukum tidak identik dengan sanksi?

Daya Destruktif Terminologi UANG NEGARA

ARTIKEL HUKUM
Para pembaca tampaknya akan keliru, bila berasumsi bahwa petugas satpam Kantor Pertanahan dan kantor-kantor pemerintahan lainnya adalah petugas satpam yang paling galak. Betul bahwa petugas yang paling arogan ialah petugas kepolian di berbagai kantor kepolisian. Namun, dari pengalaman pribadi penulis, tampaknya petugas satpam di Pengadilan Negeri masih kalah galak jika dibandingkan dengan petugas satpam di Kejaksanaan Negeri.

Gugat-Menggugat yang Mubazir, Konteks PHK Pekerja Kontrak

LEGAL OPINION
Question: Ada pegawai kontrak kami yang selalu langgar peraturan disiplin kerja di pabrik. Kalau saya pecat, karena sudah terlampau sering bikin kacau yang tidak bisa ditolerir, maka perusahaan tidak perlu bayar apa-apa, kan? Lalu, apa perusahaan harus terlebih dahulu gugat PHK si pegawai ini, atau boleh langsung dipecat?

Menggugat Putusan KPPU oleh Kompetitor yang Dirugikan Pelaku Usaha yang Curang

LEGAL OPINION
Question: Apakah beneficial owner dimungkinkan mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)?

Polisi Korup Tidak Suka Masyarakat Jujur

ARTIKEL HUKUM
Berikut ini adalah kisah sederhana yang baru-baru ini penulis alami ketika menghadapi petugas kepolisian yang mengenakan seragam polisi, namun bermental korup (lebih tepatnya kolusi) sekaligus berjiwa pemeras—sungguh sudah “putus” urat malu para jajaran kepolisian di Tanah Air, menggunakan (menyalahgunakan) seragam penegak hukum justru untuk merusak hukum dan memeras rakyat.

Analogi sebagai Pembentuk Hukum (Argumentum per Analogiam)

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya apa yang dimaksud dengan “menarik norma hukum baru lewat analogi”? Sering kita dengar istilah “menganalogikan”, “dianalogikan”, maksudnya apa itu, analogi?

Harapan Semu Pelunasan dalam Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Masak sih, Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) bilang kalau percuma saja kreditor konkuren mempailitkan debitornya. Apa betul gitu praktiknya, kreditor konkuren tidak akan dapat apa-apa dengan mempailitkan debitornya? Kok, kata sarjana hukum lain, selama ini lebih banyak kreditor konkuren yang pailitkan debitornya.

Conflict of Interest Pengurus Yayasan

LEGAL OPINION
Question: Sebagai pembina (pada sebuah badan hukum yayasan), saya terkejut ketika tahu ada aset yayasan yang dijual oleh pengurus (yayasan) ke sebuah perusahaan, tanpa izin dari pembina. Lebih lagi, ternyata pemilik dari perusahaan yang membeli ialah pengurus yayasan kami itu sendiri. Sama artinya dengan jual-beli ke diri si pengurus, dong? Mana boleh gitu, kan?

Tak Hadir Saat Bipartit, Dianggap Menolak Berunding

LEGAL OPINION
Question: Kalau secara urutan kan, prosedurnya perundingan bipartit dulu, baru bisa perundingan tripartit sebelum bersengketa di PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). Sementara untuk mengajak pihak perusahaan untuk mau mengadakan bipartit ataupun tanda-tangan berita acara perundingan, tidak pernah mau mereka. Apa boleh dan tidak berisiko, bila langsung tripartit karena tidak kooperatifnya pihak perusahaan atas permohonan perundingan bipartit yang diajukan kawan-kawan pekerja?

Negara Berdasarkan Hukum (Rechtsstaat) Dicirikan oleh Keberadaan PTUN

ARTIKEL HUKUM
Penerbit izin, selalu melekat hak secara prerogatif untuk mencabut. Selama ini, berbagai perizinan dan legalitas seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Usaha Impor-Ekspor, izin pendirian badan hukum, dsb, dapat sewaktu-waktu dicabut oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, mengapa tidak ada yang protes?
Dahulu kala, sebelum terbit Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, di zaman Orde Baru, kita dapat berteriak bahwa pemerintah bersikap otoriter dengan mencabut izin seorang advokat yang vokal menentang aspirasi dan suara kalangan pengacara di Tanah Air. Namun paradigma usang demikian telah tidak lagi relevan, sejak terbitnya dan berdirinya lembaga yang bernama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dimana keputusan pemerintah yang mencabut izin tersebut dapat dijadikan objek sengketa di hadapan PTUN.

Asas “Terang” Hukum Agraria Nasional, Dimaknai sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

LEGAL OPINION
Question: Ada tawaran penjualan tanah yang harganya murah, karena si penjual sedang kesulitan melunasi kredit perbankan, dimana tanah itu menjadi agunan kredit. Bila saya hendak membeli tanah itu, sehingga uang jual-beli akan dipakai oleh si penjual untuk melunasi hutangnya ke bank, artinya saat itu juga saya selaku pembeli menjadi pihak pemilik sah atas tanah yang bersih dari segala beban agunan, bukan?

Surat Peringatan Pelanggaran Kerja yang Tidak Lazim

LEGAL OPINION
Question: Tidak saya pungkiri bahwa saya memang sudah pernah dapat tiga surat peringatan sebelum dipecat. Tapi itu karena saya berontak atas peraturan perusahaan yang tidak manusiawi terhadap pegawai. Kini, saya dipecat dengan alasan mengulangi kembali membuat kesalahan terhadap peraturan perusahaan, dengan tidak diberikan pesangon apapun. Apa memang begitu, aturan hukumnya?

Mengapa Setiap Orang Harus Dianggap Tahu Hukum?

ARTIKEL HUKUM
Pernah terdapat sebuah pertanyaan sinisme: “Semua orang dianggap tahu hukum, apa hukum memang segila itu?” Tidak, hukum tidaklah insane, namun sangat waras, dan memang harus tegas dan keras. Hukum yang lembek, menjadikan masyarakat tidak memiliki tertib sosial (social order).
Tujuan utama adagium / asas hukum: “Semua orang dianggap tahu hukum, sehingga tiada yang dapat medalilkan bahwa dirinya dapat lolos dari ancaman sanksi hukum karena tidak mengetahui hukumnya”—tidak lain ialah agar masyarakat tidak membuat aturan hukumnya sendiri.

Sengketa Klaim Hak Konsignasi Penitipan Uang Ganti Rugi Pembebasan Tanah

LEGAL OPINION
Question: Ada sebidang lahan yang akan dibebaskan oleh pemerintah untuk proyek publik, namun lahan ini saat ini masih dipersengketakan oleh saya dan pihak lain yang juga mengklaim sebagai pemilik tanah. Apa bisa, orang pemerintah yang mengadakan pembebasan lahan, secara sepihak menentukan siapa yang berhak atas uang ganti-rugi pembebasan lahan?

Ketika Buruh (yang Justru) Mem-PHK Pengusaha

LEGAL OPINION
Telaah Modus PHK Terselubung yang Menjadi Bumerang bagi Pengusaha
Question: Sudah sangat lama, berbulan-bulan, saya dan rekan-rekan pekerja dirumahkan perusahaan tanpa dikasih gaji. Mau sampai kapan? Bagaimana sebaiknya? Apa mungkin, jika nanti sewaktu-waktu kami dinyatakan mangkir kerja karena tidak setiap harinya “setor wajah” ke perusahaan?

Frasa dalam Kontrak yang Sumir, Penuh Jebakan Multitafsir

LEGAL OPINION
Question: Rasanya, kata-kata yang tercantum di dalam polis asuransi, memang sengaja dirancang untuk menjebak. Ketika isi polis itu kami bahas dengan agen asuransi bersangkutan, sang agen pada awalnya memberikan kami suatu penafsiran atau memberi makna atas suatu kata-kata di polis yang sesuai dengan kebutuhan kami.
Namun, sesudah berjalannya waktu, terjadi musibah yang ketika kami klaim pertanggungan, ditolak perusahaan asuransi yang justru menggunakan penafsiran berbeda atas kata-kata dalam polis. Ketika jualan ke kami, janji-janji asuransi itu manis sekali.
Ketika giliran ditagih realisasinya, mereka pakai penafsiran seenaknya atas isi polis. Rasanya memang dari sejak awal isi polis asuransi dirancang untuk multi interpretasi, yang memungkinkan mereka berkelit dari tanggung jawab nantinya saat ditagih. Apa memang begitu?

Belum Berkekuatan Hukum Tetap, Belum Timbul Hak

LEGAL OPINION
“Pura-Pura” yang Berujung Maut.
Itikad Mengecoh Hukum, “Pura-Pura” Menjelma Bumerang.
Question: Sering terdengar istilah “telah berkekuatan hukum tetap”. Memang maksudnya “berkekuatan hukum tetap” itu, apa?

Pengusaha Membandal, Sita Eksekusi Saham Milik Pengusaha

LEGAL OPINION
Question: Seluruh aset perusahaan telah diagunkan ke bank. Apa ada solusi lain, agar gugatan kami selaku pekerja tidak “menang diatas kertas”, mengingat tiada lagi aset perusahaan yang dapat kami mintakan sita jaminan ke pengadilan? Perusahaan tempat kami bekerja itu, bentuknya perseroan terbatas.

Kemenangan yang Percuma Seorang Pekerja Kontrak

LEGAL OPINION
Telaah Putusan yang “Tidak Salah”, namun “Tidak Adil”
Question: Kontrak kerja belum benar-benar berakhir, tapi perusahaan sudah memecat saya. Masih ada beberapa bulan lagi tersisa sebelum masa kerja dalam kontrak (PKWT) benar-benar akan habis masa berlakunya, tapi kini sudah dipecat tanpa kompensasi. Apa layak, bila perusahaan itu saya gugat saja?

Ambivalensi Kuasa Mutlak dan Perjanjian Bersyarat Tangguh

LEGAL OPINION
QUIRERE NOMINA, QUIA RERUM COGNITIO A NOMINIBUS RERUM DEPENDET.
In order rightly to comprehend a thing, inquire first into the names, for a right knowledge of things depends upon their names.
Question: Di dalam akad kredit, sering kita lihat ada pasal-pasal aneh yang selalu memberi kuasa mutlak pada pihak kreditor. Apa pasal-pasal baku itu masih bisa digugat dikemudian hari ketika kita sudah jadi debitor?

Gugatan Wanprestasi Sekaligus Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Kalau penjual tidak kunjung serahkan objek barang yang telah saya beli, bahkan ternyata dibelakang hari baru saya tahu ternyata si penjual sudah menjualnya pada orang lain tapi masih juga dijual ke saya, ini masuknya ingkar janji atau perbuatan melawan hukum?

Tanggung Renteng Dokter dan Rumah Sakit

LEGAL OPINION
Vicarious Liability Rumah Sakit
Question: Memang, pada awalnya keluarga kami memilih rumah sakit itu karena melihat nama besar dokternya. Namun kemudian ketika terjadi pelayanan pengobatan yang tidak layak, apa pihak rumah sakit bisa berkelit dari tanggung jawab, dengan mengatakan bahwa rumah sakit tidak bertanggung jawab atas salah penanganan dokter maupun perawat yang berpraktik di tempat itu?

Menggugat Perjanjian Terapeutik Medis

LEGAL OPINION
Question: Jika memang perjanjian terapeutik dimaknai sebagai memberi hak prerogatif kalangan kedokteran untuk lepas tanggung jawab, lantas, dimana perlindungan hukum negara bagi kalangan pasien? Selalu saja, kalangan rumah sakit dan kedokteran memakai alasan “sudah sesuai prosedur” untuk berkilah ketika dimintai tanggung jawab, yang ngak jelas prosedurnya itu seperti apa.

Force Majeure yang Diakibatkan Regulasi

LEGAL OPINION
Question: Setahu kami biasanya yang disebut dengan keadaan kahar itu, seperti adanya gempa, keributan sosial, banjir, bencana-bencana alam dan sosial yang sifatnya lahiriah. Tapi jika kemudian pihak pemerintah selaku regulator menerbitkan regulasi yang tidak kondusif terhadap iklim usaha, apa bisa disebut keadaan kahar juga?

Ambivalensi Resultaat Vs. Inspanning Verbintenis

LEGAL OPINION
Question: Jika hasil diagnosa dokter atau pengecekan darah laboratorium di klinik-klinik itu, termasuk jasa medis apoteker, dokter, suster perawat, terhadap pasiennya, itu hukum tanggung jawab perdata seperti apa yang berlaku?

Kelemahan Utama Menggugat, Nasib Seorang Spekulan

ARTIKEL HUKUM
Para pembaca hukum-hukum.com tampaknya akan terkejut, ketika penulis mengungkap fakta bahwa banyak pihak-pihak yang menuntut hukum-hukum.com agar menghapus publikasi terkait perkara gugatan yang melibatkan dirinya. Hingga artikel ini disusun, tidak satupun dari pihak-pihak yang meminta penghapusan publikasi tersebut, berkedudukan sebagai –pihak tergugat yang kalah dalam suatu perkara gugatan.

Penurunan Produksi yang Signifikan sebagai Alasan PHK Efisiensi

LEGAL OPINION
Question: Iklim investasi tidak selalu kondusif dan stagnan. Ada kalanya resesi dan ini berimbas pula pada pesanan dari pihak langganan. Jika sampai resesi kembali terjadi, demi menghindari pabrik kolaps, apa bisa sebagian buruh kami PHK sepihak? Daripada pabrik tutup sepenuhnya dan untuk selamanya, bukankah lebih baik masih kami selamatkan dan operasionalkan seadanya dan semampunya, meski kami hanya mampu mempertahankan separuh dari seluruh pegawai yang kami punya.

Tidak Semudah itu, Mengingkari Tanda-Tangan pada Akta

LEGAL OPINION
Question: Tanda-tangan saya di sebuah kontrak, dipalsukan orang. Benar-benar bukan saya itu yang tanda-tangan. Sebaiknya saya gugat atau saya pidanakan dahulu itu pihak-pihak yang telah memalsukan dan menyalahgunakan dokumen dengan tanda-tangan palsu itu?

Pekerja Tanda-Tangani Surat PHK, Artinya Setuju

LEGAL OPINION
Question: Seberapa fatalkah bagi seorang karyawan bila bersedia menandatangani surat pemutusan hubungan kerja?

Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Melanggar kesepakatan, artinya ingkar janji atau juga bisa disebut sebagai perbuatan melawan hukum?

Modus Menjerumuskan Kreditor Hingga Ke Ujung Tanduk

LEGAL OPINION
Question: Debitor yang kini status kreditnya sudah merah, mencoba melawan kami (kreditor pemegang jaminan kebendaan) yang hendak mengeksekusi agunan, dengan alasan istri sang debitor telah palsukan tanda-tangan suaminya dengan membawa pria lain untuk berpura-pura mengaku sebagai sang suami ketika meminjam dana kredit dan memberi agunan. Apa alasan yang seenaknya saja seperti itu, bisa membawa resiko bagi pihak kreditor?

Tanda-Tangan Pinjam Dana Dibantah Debitor, Akta Dibawah Tangan Tetap Memiliki Nilai Pembuktian

LEGAL OPINION
Question: Meminjamkan uang, disarankan membuat bukti tanda terima pinjaman secara tertulis. Itu sudah pasti, hitam diatas putih. Masalahnya, bagaimana jika si peminjam yang menandatangani tanda terima dana pinjaman itu, kemudian berkilah dan tidak mengakui tanda-tangannya sendiri?

Gugat-Perlawanan (Verzet) yang Mampu Mengamputasi Putusan PK yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

LEGAL OPINION
Question: Keluarga kami memang sudah kalah, oleh putusan Mahkamah Agung yang kini sudah berkekuatan hukum tetap. Yang menjadi pertanyaan kami, apa artinya kami hanya bisa pasrah mendapati berbagai harta kami disita oleh pengadilan untuk eksekusi putusan pengadilan tersebut, sementara ada beberapa objek tanah milik kami yang ikut disita sebenarnya tidak ada sangkut pautnya dengan pihak penggugat.
Apakah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, yang juga sudah terbit penetapan sita eksekusi oleh ketua pengadilan negeri, tidak ada lagi langkah hukum yang dapat ditempuh?

Prestasi Tidak Lengkap adalah Wanprestasi

LEGAL OPINION
Question: Barang pesanan memang telah dikirimkan ke tempat kami, tapi ternyata ada beberapa spec (spesifikasi) yang tidak seperti apa yang dulu telah kami cantumkan dalam purchase order. Pertanyaannya, apabila pihak penjual tetap tidak mau melengkapi spec, apa bisa kami gugat wanprestasi?

Kartu Keluarga Bukan Bukti Ikatan Perkawinan

LEGAL OPINION
Question: Apakah Kartu Keluarga dapat dijadikan bukti sebagai adanya hubungan perkawinan?

Direksi Debitor Pailit Tidak Kooperatif Terhadap Kurator

LEGAL OPINION
Question: Kalau sebuah perusahaan berbentuk perseroan, pailit, kan peran dan fungsi Direkturnya digantikan oleh Kurator. Kalau saja Direktur yang bersangkutan tidak kooperatif terhadap pihak Kurator, bukankah artinya si Kurator adalah ibarat “buta” terhadap apa yang sebenarnya menjadi hak dan kewajiban perusahaan yang akan dilakukan likuidasi olehnya? Gimana jika nanti ada yang asal klaim tagihan, dan sebagainya?

Menantang Hukum, Berbuah Pidana Penjara

LEGAL OPINION
Ketika Perkara Hutang-Piutang Menjelma Sanksi Pidana
Question: Di luar sana banyak diantara anggota masyarakat yang merasa dirinya sudah hebat, seakan kebal hukum, sehingga seenaknya melanggar hak-hak warga negara lain. Sebenarnya apa bisa dipidana, sikap-sikap sok hebat kebal hukum semacam itu, yang seolah menantang meski telah merugikan orang lain?

Direksi Mengundurkan Diri Tanpa Laporan Pertanggungjawaban Kepada RUPS, adalah Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Akta Perdamaian di Luar Pengadilan, yang Tidak Ditindaklanjuti dengan Pencabutan Gugatan, Pengadilan Tetap Wajib Menjatuhkan Putusan
Question: Kami selaku pemegang saham, memutuskan untuk mengadakan pembaharuan susunan direksi dan komisaris perusahaan. Atas rencana kami untuk mencopot seorang pejabat direktur, direktur tersebut tidak memberi kami laporan keuangan dan laporan kegiatan usaha di forum RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Bagaimana hukum tentang perseroan mengatur tentang ini? Jika sanksi yang dapat kami jatuhkan hanyalah sebatas “dipecat secara tidak hormat”, rasanya terlalu enak bagi si direksi yang kami copot itu. Apa bisa, seorang direktur lepas tanggung jawab begitu saja? Ketika diberi amanat sebagai pengurus, semestinya ada itikad baik untuk beri laporan kegiatan usaha.