KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Prescription Medicines to Heal Inner Wounds Due to the Crimes of Others. Resep Obat untuk Menyembuhkan Luka Batin Akibat Kejahatan Orang Lain

Hery Shietra, Prescription Medicines to Heal Inner Wounds Due to the Crimes of Others. Resep Obat untuk Menyembuhkan Luka Batin Akibat Kejahatan Orang Lain

There are times,

When other people have bad intentions towards us,

We cannot forever avoid being victims of crime modes.

Where the perpetrators conspire with each other,

Lie and cheat without guilt,

Not even afraid to commit crimes by harming or injuring other people for the perpetrator’s personal gain,

Making the victims trapped helplessly.

Delusi yang Menyaru sebagai Logika, Logika yang Delusif

Logika yang Ditarik dari Delusi Diri, Menyesatkan

Pikiran Jernih dan Akal Sehat Vs. Logika Delusif

Question: Maksudnya bagaimana dan seperti apa, yang disebut sebagai logika berdasarkan delusi?

Meninggal secara DE FACTO (Fisik-Lahiriah) Tidak Otomatis Meninggal secara DE JURE (Yuridis)

Fisik Orangnya telah Almarhum (Meninggal Dunia), namun secara Data Kependudukan di Catatan Sipil (Berpotensi) Masih Terdata sebagai Penduduk Aktif yang Hidup

DE FACTO Bisa Tidak Sejalan dengan DE JURE, pun Sebaliknya

Surat Keterangan Kematian (Diterbitkan oleh Kelurahan) Vs. Akta Kematian (Dinas Catatan Sipil Kabupaten / Kota), Bisa Tidak Sinkron

Alamat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP), merupakan alamat “de jure”. Alamat domisili, merupakan alamat dimana seseorang warga pemegang KTP bertempat tinggal dalam keseharian secara senyatanya alias alamat “de facto”. Sepanjang penulis berkarir sebagai seorang konsultan hukum, setidaknya tercatat telah terdapat dua orang klien yang menghadapi masalah hukum akibat disparitas antara “meninggalnya seseorang warga secara de facto” (meninggal secara fisik-lahiriah seperti telah berhentinya tanda-tanda kehidupan serta juga telah dimakamkan / dikremasikan) dan “telah almarhumnya seseorang warga secara de jure” (ditandai dengan terbitnya kutipan Akta Kematian atas warga bersangkutan).

AJB Ditingkatkan menjadi SHM, OMONG KOSONG

GIRIK Ditingkatkan menjadi SHM, Niscaya

AJB Ditingkatkan menjadi SHM, PENIPUAN Agen Properti PENIPU

Mungkinkah AKTA JUAL BELI ditingkatkan menjadi SERTIFIKAT HAK MILIK? Itu OMONG KOSONG ala Agen Properti NAKAL

Banyak berkeliaran agen properti sejahat iblis yang membuat klaim setinggi langit (sesumbar penuh bualan) bahwa dirinya sesuci malaikat, jujur, berintegritas, bertanggung-jawab, ber-Tuhan, dan takut dosa. Namanya juga iblis, pandai tipu-muslihat, dan penuh kedok atau topeng (persona), memoles kata-kata yang disampaikan sehingga membuat pencitraan bahwa diri mereka adalah orang bersih dan jujur. Tidak pernah ada penipu yang terang-benderang mengakui dirinya penipu yang sedang menipu ataupun berdusta, selalu membuat kesan artifisial sebaliknya.

Menyalahgunakan Perjanjian, merupakan PMH, Bukan Sekadar Wanprestasi Derajatnya

Implementasi / Melaksanakan Perjanjian secara Melanggar Undang-Undang, adalah PMH (Perbuatan Melawan Hukum)

Resiko Dibalik Perbuatan Melawan Hukum, Fatal Akibat Hukum dan Konsekuensi Hukumannya

Question: Bila salah satu pihak dalam suatu ikatan perjanjian yang sebelumnya disepakati oleh para pihak, justru jelas-jelas melanggar hukum dan membuat kerugian bagi salah satu pihak, dalam hal ini melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan pihak yang perbuatannya melawan hukum sehingga menerbitkan kerugian, untuk mengganti-kerugian pihak yang telah dirugikan, maka mengapa tetap dipaksakan untuk mengajukan gugatan dengan kriteria “wanprestasi” alih-alih menggugat pihak bersangkutan sebagai telah melakukan “perbuatan melawan hukum”?

Kelemahan Dokumen Elektronik alias Tanpa Tandatangan maupun Cap Basah, Kekuatan Pembuktiannya Lemah di Mata Hakim Pengadilan

Janganlah Euforia terhadap Dokumen Elektronik, Dokumen Paperless Dianak-Tirikan Hakim di Pengadilan Perkara Perdata

Pemerintah Siap Era Digital Paperless, namun Hakim di Lembaga Peradilan Belum Siap untuk Disrupsi Era Transformasi Digital, sebuah Legal Gap

Question: Sekarang ini semua serta digital dan elektronik. KTP, Akta Kelahiran, hingga Kartu Keluarga ataupun dokumen kependudukan lainnya berupa dokumen elektronik, dimana petugas kependudukan dan catatan sipil setempat mengatakan kepada warga bahwa jika dokumen-dokumen tersebut rusak atau hilang maka bisa dicetak sendiri oleh kami selaku warga. Bukankah ini sebuah lompatan kemajuan yang patut kita apresiasi sekaligus wujud keberpihakan pemerintah terhadap rakyatnya? Sekarang ini hampir seluruh layanan pemerintahan baik di Kantor Pertanahan, Kelurahan, Dukcapil, bersifat dokumen digital atau elektronik lengkap dengan tanda-tangan elektronik pejabat yang berwenang menerbitkan dokumen-dokumen tersebut. Sebenarnya benar-benar aman atau tidak dikemudian hari?

Hukum yang Sehat Tidak Dibenarkan Menganak-Emaskan Pasal-Pasal Tertentu dan Menganak-Tirikan Pasal-Pasal Lainnya dari Undang-Undang yang Sama

Apakah Pasal 436 Rv Masih Berlaku?

Aturan Tidak Tertulis di Pengadilan : Jangan Fetakompli Domain serta Kewenangan Hakim untuk Menilai dan Memutus Perkara

Terperangkap oleh CHOICE OF LAW dan CHOICE OF FORUM dalam Surat Perjanjian

Question: Apakah Pasal 436 Ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), yang mengatur : “Kecuali ditentukan dalam Pasal 724 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan lain-lain perundang-undangan, keputusan-keputusan yang diterbitkan oleh badan peradilan luar negeri tidak dapat dieksekusi di Indonesia. Perkara-perkara sedemikian dapat diajukan lagi (dalam bentuk gugatan baru) dan diputuskan di dalam badan peradilan di Indonesia.”, masih berlaku dan diakui dalam praktik peradilan di Indonesia?

Keep Moving On, That's the Best Way to Get Revenge. Tetap Melanjutkan Kehidupan, Itulah Cara Terbaik untuk Membalas Dendam

HERY SHIETRA, Keep Moving On, That's the Best Way to Get Revenge. Tetap Melanjutkan Kehidupan, Itulah Cara Terbaik untuk Membalas Dendam

When we are obsessed to revenge or obsession to fight back, against those who have been hurting and harming us,

While we do not yet have sufficient strength to carry out resistance or counterattack,

Then it can bring us down,

Mired in the abyss of despair that is so deep and steep,

Until hit by a great depression.

Sebangsa, Senegara, Seagama, Seprofesi, Bukanlah Jaminan

Bangsa yang Gemar Monolong dan Membantu, namun Soal Uang (justru) Sebaliknya

Bersatu, namun Tidak untuk Urusan Produk Konsumsi. Bergotong-Royong, namun Tidak untuk Urusan Uang. Toleransi, namun hanya untuk Urusan Dosa dan Maksiat, Tidak untuk Kaum yang Berbeda Keyakinan. Itulah, Wajah Real Masyarakat di Indonesia

Bangsa Indonesia memang dikenal sebagai masyarakat yang suka menolong. Namun sayangnya, untuk hal-hal yang memiliki kaitannya dengan uang justru sebaliknya, sehingga Anda harus belajar dari pengalaman buruk kita sendiri yang sudah-sudah maupun pengalaman buruk orang lain, bahwasannya kita harus sangat berhati-hati mengingat masyarakat Indonesia khusus untuk urusan yang terkait uang bisa sangat manipulatif, jahat, terselubung, mengecoh, penuh tipu-muslihat, egosenstris, serta suka berdusta, alias bertolak-belakang dengan citra masyarakat kita di Indonesia yang dikenal sebagai gemar menolong dan membantu. Negeri kita, tidak pernah kekurangan para penipu maupun para pendosa-agamais pemeluk ideologi “penghapusan dosa” (abolition of sins). Banyak terdapat ulasan dari para netizen, bahwa hidup dengan tidak menerapkan “negative thinking” di tengah-tengah masyarakat Indonesia, akan menjadi “mangsa empuk”.