LEGAL OPINION
Question: Saya sudah bekerja belasan tahun di tempat yang sama, terus-menerus. Tapi status saya tetap saja sebagai pekerja kontrakan. Selama tiga tahun sekali, perjanjian kerja kontrak saya dibuat baru oleh perusahaan outsource yang saling berbeda. Padahal saya tahu, pemilik dan manajemennya sama, orang-orang itu saja. Kok aneh rasanya, gimana hukum mengaturnya? Masa selamanya sampai saya tua nanti status saya cuma sebagai pekerja kontrak? Gimana nanti dengan hari tua saya karena tiada pesangon yang dapat saya peroleh saat pensiun karena sifatnya kontrak, yang jika habis masa kontrak, selesai sudah.