ARTIKEL HUKUM
Mahkamah Agung kembali menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung, perihal
rumusan kaidah hukum quasi legislatif, yang sebetulnya merupakan domain / ranah parlemen sebagai pembentuk undang-undang.
Pada tanggal 9 Desember 2016, Ketua Mahkamah Agung RI melalui suratnya Nomor 04/Bua.6/Hs/SP/XII/2016 tentang Surat Edaran MA RI Nomor 4 Tahun 2016, telah menerbitkan Surat Edaran kepada seluruh jajaran
Hakim Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi seluruh Indonesia.
Banyak terdapat terobosan serta pembaharuan paradigma hukum kontemporer dalam
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) ini—bahkan dapat kita sebut sebagai sudut
pandang baru yang baru sama sekali, terutama oleh Hakim Agung Kamar TUN. Adapun
beberapa kaidah menarik yang akan SHIETRA & PARTNERS kemukakan dari SEMA
tersebut, sebagai berikut: