Kriteria Kreditor Separatis, Preferen, dan Konkuren dalam Kasus Kepailitan

HOLISTIC LEGAL OPINION
A COMPREHENSIVE LEGAL REVIEW BASED ON THE CASE OF MORTGAGE LAW VERSUS LABOR LAW
Question: Bagaimanakah sebenarnya kedudukan dan status atau posisi hak dari kreditor pemegang hak tanggungan maupun fidusia jika harus berhadapan dengan hak buruh maupun piutang kantor pajak terhadap debitor ketika terjadi kepailitan terhadap debitor termohon pailit ataupun akibat putusnya PKPU?

Gugatan Balik, Rekonpensi, antara Gugatan Sewenang-Wenang dan Penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court)

LEGAL OPINION
Question: Saat ini saya sedang menghadapi suatu gugatan absurd dari pihak lain. Pertanyaannya, apakah saya hanya bisa pasrah menghadapi gugatan absurd tersebut? Adakah cara bagi saya untuk saya menghadapi gugatan sewenang-wenang tersebut sebagai efek jera karena telah mengganggu hidup ketenangan hidup saya? Saya tahu, bahwa pihak penggugat telah “dipanas-panasi” oleh pengacaranya agar asal menggugat, agar pengacaranya ada acara untuk diperkarakan. Sayangnya, atas ulah pengacara penggugat, jadilah pihak saya yang ditumbalkan, dengan seenaknya menjadikan saya sebagai “pesakitan” di pengadilan. Apa hak dari penggugat serta pengacaranya itu mengambil keuntungan diatas penderitaan saya dan apa juga kewajiban saya untuk diganggu oleh mereka?

Kreditor Separatis adalah Kreditor yang Terjamin dan Lebih Tinggi daripada Kreditor yang Diistimewakan, Sifatnya Terpisah dari Boedel Pailit Hak para Kreditor Konkuren maupun Preferen

LEGAL OPINION
KREDITOR SEPARATIS SEBAGAI SECURED CREDITOR
Question: Apa yang menjadi dasar pembenar bahwa suatu kreditor separatis pemegang jaminan kebendaan seperti hak tanggungan maupun fidusia lebih diutamakan atau lebih didahulukan pembayarannya ketika terjadi kepailitan?

Paksaan dan Penipuan dalam Perjanjian, sebagai Syarat Batal Demi Hukum atau dapat Dibatalkannya suatu Perikatan Perdata disamping Akibat Penyalahgunaan Keadaan

LEGAL OPINION
Question: Apa yang dapat menjadi alasan bagi batalnya suatu perjanjian? Bagaimana penerapannya dalam hukum perdata di Indonesia?

Tanah yang telah Dijual pada Pembeli namun Diperjual-Belikan Kembali oleh Penjual kepada Pihak Ketiga, adalah Tindak Pidana Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Seseorang menjual sebidang tanahnya kepada pihak kami. Ternyata, si penjual telah menjual tanah tersebut kepada pihak lain. Kami merasa tertipu dan rugi karena telah membayar separuh harga jual-beli yang ternyata tidak bisa kami miliki maupun tempati. Selain melakukan upaya gugatan ganti rugi, apakah perbuatan si penjual yang menipu demikian dapat dipidanakan?

Penjual Tanah ataupun Debitor Pemberi Agunan yang Tidak Mengosongkan Objek Jual Beli atau Objek Hak Tanggungan ketika Terjadi Jual Beli atau ketika Dilelang Eksekusi, Sama dengan Tindak Pidana Penipuan

LEGAL OPINION
Question: Apakah jika seorang penjual rumah yang tidak mau dengan baik-baik mengosongkan objek jual-beli meski jual-beli telah terjadi secara sah, bisa ditindak secara pidana? Bisakah juga seorang pemberi hak tanggungan yang tidak mau mengosongkan objek agunan ketika di lelang eksekusi dapat dipidanakan, dengan memakai analogi yang sama dengan peristiwa pertama, mengingat dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan serta Sertifikat Hak Tanggungan biasanya mengandung janji bahwa debitor pemberi agunan akan seketika mengosongkan agunan ketika akan dilelang eksekusi?

Kesepakatan yang Berlaku sebagai Undang-Undang serta Ketentuan yang telah Diatur oleh Undang-Undang itu Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Undang-undang Hak Tanggungan mensyaratkan bahwa jika debitor hendak melunasi hutangnya maka paling lambat adalah sebelum pengumuman lelang eksekusi di harian surat kabar / koran. Sementara itu dalam peraturan di Kementerian Keuangan yang mengepalai kantor lelang negara (KPKNL), selaku institusi yang berwenang dibidang penyelenggaran parate eksekusi / lelang eksekusi hak tanggungan, dapat dilakukan bahkan pada hari pelaksanaan lelang karena hutang telah dilunasi oleh debitor. Ada yang menyatakan bahwa peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang, sementara itu kami di pihak tengah menjadi terjepit karena ketidaksamaan persepsi dalam hukum ini. Mohon penjabarannya, apakah kedua ketentuan tersebut sebenarnya saling bertabrakan ataukah tidak?

Pokok Perkara, Unsur Elementer dan Penentu apakah suatu Perkara NEBIS IN IDEM atau Tidaknya

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) menjabarkan bahwa ada tiga unsur penentu apakah suatu perkara nebis in idem (tidak diterimanya gugatan ataupun tuntutan karena habisnya upaya hukum yang dapat ditempuh oleh sebab perkara tersebut telah diperiksa dan diputus hingga berkekuatan hukum tetap sebelumnya) atau tidaknya, yakni: subjek sengketa, objek sengketa, dan pokok perkara. Unsur manakah yang paling signifikan? Mengapa?

Tanah Eks-Hak Guna Bangunan dapat Menjadi Objek Gugatan Perdata dan Disita Eksekusi

LEGAL OPINION
TANAH EKS-HAK GUNA BANGUNAN, MESKI TELAH KADALUARSA MASA BERLAKUNYA SHGB TERSEBUT, NAMUN MASIH DAPAT DITARIK KE DALAM OBJEK GUGATAN
Question: Suatu pihak yang telah merugikan pihak kami, berencana untuk kami ajukan gugatan. Hanya saja, kami kesulitan untuk mencari tahu aset harta milik pihak tersebut untuk kami jadikan objek sita jaminan jika seandainya kami menang dalam persidangan gugatan perdata terhadap pihak yang telah merugikan kami tersebut. Namun demikian, kami mengetahui sebuah aset milik pihak tersebut, yakni Hak Guna Bangunan (HGB) yang hanya saja telah mati masa berlakunya tanpa diperpanjang oleh pemiliknya. Pertanyaannya, apakah artinya kami akan “menang di atas kertas”?

Konsekuensi Yuridis Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Tidak lagi Aktif Beroperasi namun Tidak Pernah Ditutup secara Formal

LEGAL OPINION
Question: Kami memiliki sebuah PT (perseroan terbatas), namun sudah lama tidak lagi aktif. Apa yang menjadi konsekuensi hukumnya bagi kami bila kami tidak secara resmi menutup perusahaan kami tersebut?

Pembelian Objek Tanah dalam Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Tidaklah Sama dengan Jual-Beli Biasa Diluar Lelang, sehingga Tidaklah Berlaku Ketentuan mengenai “Cacat Tersembunyi”

ARTIkel hukum
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELIAN DALAM LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN
PROLOG
Baru-baru ini SHIETRA & PARTNERS mendapat permohonan bantuan data dan keterangan dari seorang calon doktor dibidang ilmu hukum jaminan kebendaan dengan proposal Disertasi yang memiliki judul berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap Pemenang Lelang selaku peserta parate eksekusi hak tanggungan.
Yang mengherankan, tampak dari proposal Disertasi yang diajukannya, bahwa calon doktor tersebut sama sekali tidak menguasai hukum jaminan kebendaan maupun konsep dasar hukum agraria, justru menimbul blunder stigma yang membuat masyarakat salah kaprah sehingga timbul antipati terhadap hukum jaminan kebendaan. Blunder demikian sangatlah serius, sehingga untuk itu artikel ini penulis susun dan sajikan sebagai upaya untuk meluruskan salah kaprah mengenai praktik lelang eksekusi.

Keterbukaan Informasi Data Perseroan Terbatas oleh Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia

LEGAL OPINION
Question: Saat ini kami sedang melakukan penjajakan bisnis dengan salah satu calon rekanan kami. Hanya saja, bagaimana cara kami memastikan apakah benar perusahaan tersebut dipimpin oleh calon rekanan yang mengaku sebagai direksi tersebut? Apakah ada informasi yang disediakan oleh negara guna mengakomodasi kepentingan bisnis demikian agar kami selaku pelaku usaha merasa aman dengan memiliki atau mengetahui kepastian hukum dengan siapa kami berhadapan, apakah ia memang benar sebagai direksi PT. X, dsb.

Kepastian dalam Hukum adalah Ketidakpastian itu Sendiri, Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014

ARTIKEL HUKUM
KUPAS TUNTAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2014
Artikel ini akan membahas secara tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2014 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Apakah substansi dari SEMA No. 5 Tahun 2014? Sangat mengejutkan, pengakuan secara tersirat dari MA, bahwa telah terjadi beberapa “kecelakaan” hukum dalam rumusan rapat pleno di Tahun 2012 yang kini dicoba dikoreksi lewat SEMA Nomor 4 Tahun 2014.

Mahkamah Agung Membuka Peluang Enam Kali PK Diatas PK, Peninjauan Kembali

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya berapa kalikah Mahkamah Agung membuka peluang upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap PK? Dalam ranah pidana, terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutus PK boleh diatas PK tanpa suatu batasan selama memang terdapat alat bukti baru, meskipun MA membangkang putusan MK dengan menerbitkan SEMA Nomor 7 tahun 2014 yang menganulir kaidah putusan MK sebagai wujud “pemberontakan” terhadap pendirian MK.

Hukum Formil alias Hukum Acara, Bersifat Netral, sehingga Tidak Mengenal Istilah Retroaktif maupun Non-Retroaktif

LEGAL OPINION
HUKUM FORMIL TIDAK MENGENAL ISTILAH RETROACTIVE MAUPUN NON-RETROACTIVE
Question: Beberapa pihak memandang bahwa hukum acara tidak dapat berlaku surut, sementara beberapa pakar hukum lain berpendapat bahwa hukum acara dapat diberlakukan surut alias retroaktif. Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menyatakan asas larangan retroaktif (berlaku surut) suatu ketentuan hukum. Permasalahan acapkali timbul karena adanya perbedaan persepsi dalam menafsirkan asas non-retroaktif dalam pembahasan perumusan suatu peraturan perundang-undangan maupun dalam praktiknya di peradilan. Apakah permasalahan hukum klasik yang jarang mendapat telaah seperti permasalahan tersebut diatas, tetap akan menjadi wacana tanpa suatu pandangan alternatif yang dapat menjadi solusi?

Antara NOVUM By ACCIDENT dan NOVUM By LAW

LEGAL OPINION
Question: Saat ini perkara pidana saya sedang dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA). Tidak jelas kapan putusan kasasi saya akan diputus oleh MA. Saya sebenarnya telah menemukan bukti baru atas perkara saya, saat sebelum mengajukan kasasi sekalipun. Namun mengingat bukti baru yang meringankan tuduhan terhadap saya baru saya temukan setelah banding di Pengadilan Tinggi putus dan kasasi tidak dapat menyinggung perihal alat bukti, maka bukti baru itu kini menjadi tidak ada gunanya sebagai alibi bagi saya untuk membuktikan bahwa saya tidak bersalah. Masalahnya, kini kasasi yang saya ajukan telah memakan waktu hampir satu tahun, sementara itu jika ternyata putusan MA atas kasasi saya juga ditolak, maka apakah saya masih dapat mengajukan upaya hukum Peninjuan Kembali (PK) atas tuntutan pidana yang menimpa saya dengan dasar bukti baru yang tidak lagi terbilang benar-benar baru karena tertahan proses kasasi yang begitu memakan waktu?

Peninjauan Kembali Versi Jaksa Penuntut Umum, Versus Peninjauan Kembali Versi Terpidana

LEGAL OPINION
Question: Dalam suatu dakwaan yang kami terima, Mahkamah Agung dalam putusannya atas Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jaksa, memvonis hukuman penjara selama 3 tahun penjara. Padahal, MA dalam putusan sebelumnya (putusan kasasi) menjatuhkan vonis hanya 2 tahun penjara. Yang ingin kami pertanyakan, apakah putusan PK yang memberatkan bagi kami tersebut dapat dilakukan suatu keberatan? Apakah putusan PK tersebut menjadi “harga mati” bagi kami?

Judicial Review ke Mahkamah Agung RI, antara Berlaku Efektifnya Peraturan dan Tempo Waktu Pengajuan Hak Uji Materil

LEGAL OPINION
Question: Ada sebuah peraturan di bawah undang-undang yang saat ini menjadi kendala besar bagi kami, yakni sebuah peraturan kepala BPN yang diterbitkan tahun 2010 (Perkaban 2010). Permasalahan timbul, dimana terdapat salah satu ketentuan dalam Perkaban 2010 tersebut yang sejak tahun 2010 belum pernah diterapkan, namun mendadak pada saat ini diterapkan secara keras oleh berbagai kantor pertanahan di Indonesia. Pasal tersebut cenderung dan bahkan seringkali disalah-gunakan oleh aparatur di kantor pertanahan, dimana mereka dapat melonggarkan keberlakuan pasal tersebut untuk tidak diberlakukan jika diberikan pungutan liar. Pasal tersebut pada praktiknya menjadi ajang pemerasan terselubung oleh aparat di kantor pertanahan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayahan pertanahan. Pertanyaan kami, dapatkah kami mengajukan uji materiel terhadap Perkaban 2010 tersebut kepada Mahkamah Agung?

Aspek Hukum Penjualan Barang melalui Lelang Non-Eksekusi Sukarela

ADVETORIAL
Question: Saat ini kami, para ahli waris yang menerima harta warisan berupa tanah dan berbagai barang bergerak, bingung untuk membagikan harta warisan tersebut pada para ahli waris, siapakah yang mendapatkan tanah / rumah tersebut dan siapa yang mendapatkan harta warisan lainnya. Untuk membagi harta warisan tersebut, kami para ahli waris, sepakat untuk menjual seluruh aset harta warisan, untuk kemudian dibagikan hasil penjualannya pada para ahli waris sesuai porsi masing-masing. Pertanyaan kami, adakah cara lain menjual aset harta warisan tersebut selain menjualnya lewat agen/broker properti dan penjualan aset lainnya agar tercipta nuansa akuntabel dan terbuka bagi para ahli waris?

Pernikahan secara Agama, Belum Sah secara Hukum Negara, adalah Nikah Siri

LEGAL OPINION
Question: Saya dan pasangan saya telah menikah secara agama, alias di depan pemuka agama. Kini, setelah beberapa tahun setelah pernikahan secara agama tersebut, bila kami hendak membuat buku nikah di depan catatan sipil, apakah tanggal resmi pernikahan terhitung sejak kami menikah secara agama?

Tindak Pidana Pencucian Uang, Menjerat secara Renteng, Baik Organ/Pengurus Korporasi Pelaku Delik maupun Badan Hukum Korporasi itu Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Apakah bisa, dijerat dengan undang-undang pencucian uang, sementara sumber dana berasal dari luar negeri? Masalahnya, bagaimana kami dapat mengetahui bagaimana sumber dana dari luar negeri tersebut adalah didapatkan secara legal atau ilegal? Bagaimana bila subjek hukum yang dituduh melakukan pencucian uang adalah sebuah badan hukum perseroan atau perusahaan? Apakah direksi perseroan tersebut akan terkena jerat pidana? Bagaimana jika kami adalah penyedia jasa keuangan?