Belajar HUKUM KARMA, menjadi ARSITEK ATAS HIDUP KITA SENDIRI

NASIB ADA DI TANGAN KITA SENDIRI

Seni Pikir dan Tulis bersama Hery Shietra

Sang Buddha bersabda, “Pendangan keliru adalah tidak percaya pada adanya hukum karma maupun terhadap kelahiran kembali.” Karenanya, sebagian besar Dhamma yang dibabarkan oleh Sang Buddha, adalah membahas seputar hukum karma alias hukum mengenai konsekuensi sebab-akibat (hukum sebab-akibat, bukan “dogma”) yang dipetakan serta konsekuensi akibatnya (buah karma) ketika seseorang terlahirkan kembali oleh karena adanya sebab yang mendahului (berupa perbuatan) yang notabene mereka tanam sendiri.

Contoh Sempurna Asas RETROAKTIF, Peraturan Bisa Berlaku Surut

Hukum memang Tidak Berlaku Surut, namun Hukum juga Sarat Pengecualian, Akal Sehat menjadi Penentunya

Retroaktif Tidaklah Tabu, namun dapat Diberlakukan secara Limitatif dalam Koridor yang Dimungkinkan oleh Hukum

Asas Non-Retroaktif Tidaklah Absolut, Terutama Konteks Tata Usaha Negara, Kebijakan Boleh Diberlakukan secara Surut (Retroaktif) jika Lebih Berfaedah (Asas Kemanfaatan)

Question: Kebijakan maupun peraturan yang baru yang lebih sempurna pengaturannya, diterbitkan oleh pemerintah untuk menutup berbagai celah hukum yang terbuka kemungkinannya oleh peraturan lama yang sebelumnya berlaku. Pertanyaannya, bisakah peraturan yang baru diberlakukan secara surut untuk memperbaiki permasalahan hukum yang timbul akibat keberlakuan peraturan lama yang belum sempurna? Singkatnya, apakah memang peraturan tidak bisa diberlakukan secara surut ke-belakang (retroaktif), apapun alasannya, sekalipun peraturan yang lampau cukup fatal sehingga membuka ruang “moral hazard”?

Korporasi Profit Oriented Berkedok Yayasan Nirlaba, Urgensi Punahkan Undang-Undang Yayasan

Indonesia Butuh Undang-Undang BADAN HUKUM, Hapus Undang-Undang Koperasi, Yayasan, maupun Perseroan Terbatas

Question: Menyebut diri yayasan, yang konon katanya nirlaba, namun mengapa pengurusnya bisa begitu banjir harta kekayaan? Lihat saja kasus terkuaknya penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap, semata karena jurnalis suatu majalah menemukan kejanggalan gaya hidup bermewah-mewah pengurusnya, sementara itu yayasannya menggalang dana dari publik maupun dana CSR perusahaan-perusahaan dengan alasan atau kedok untuk kegiatan donasi dan amal. Mengapa yayasan yang katanya nirlaba, faktanya bisa seperti itu? Apa memang ada yang salah dengan Undang-Undang Yayasan kita di Indonesia.

Apakah pihak Klien (Principal Penggugat) Wajib Hadir saat Persidangan Mediasi di Pengadilan?

PROSEDUR Tertinggi Bukanlah Peraturan Hukum, namun AKAL SEHAT

Question: Apakah betul, saat berlangsung (agenda acara persidangan dalam upaya hukum gugat-menggugat di Pengadilan Negeri) mediasi, pihak pengguna jasa pengacara (principal) diharuskan dan diwajibkan hadir sendiri dengan ataupun tanpa didampingi pengacara (kuasa hukum)? Apa konsekuensinya, bila pihak pengguna jasa pengacara sebagai pihak penggugat tetap tidak pernah hadir saat mediasi?

NEGATIVE THINKING merupakan Warisan Nenek Moyang Hasil SELEKSI SOSIAL untuk SURVIVE

NEGATIVE THINKING adalah Petaka ataukah Berkah? Racun ataukah Penyelamat?

NEGATIVE THINKING merupakan Hak Asasi Manusia. Yang Melarang seorang Warga Menggunakan Apa yang menjadi Hak Asasinya, adalah PENJAHAT

Banyak yang tidak mengetahui, atau bahkan tidak mau mengakui, bahwa ada perbedaan prinsipil antara “seleksi alam” dan “seleksi sosial”. Yang disebut pertama, “seleksi alam”, hasilnya berupa kemampuan “survival of the fittest” yang kini menjadi warisan nenek-moyang kita dalam rangka “survive” dari kerasnya alam. Namun, nenek moyang kita untuk “survive” melangsungkan hidup di tengah alam liar, juga hidup di tengah dunia sosial antar “manusia purba”, mewariskan pula kepada generasi penerusnya apa yang disebut sebagai “negative thinking”, yakni hasil “seleksi sosial”.