Mengapa SENSE OF JUSTICE Masyarakat Indonesia Sangat Tumpul? Inilah Penyebabnya

ARTIKEL HUKUM

Hakim Pengadilan Memutus Perkara Mengatas-Namakan TUHAN, namun Dogma Keyakinan Keagamaan justru Lebih PRO terhadap PELAKU KEJAHATAN yang Berdosa (Pendosa). Apakah Mungkin, Hakim (Manusia yang Humanis) dapat Lebih Adil daripada “Tuhanis yang Ternyata Tidak Pernah Adil terhadap Posisi dan Kondisi Korban”?

Ideologi “Penghapusan Dosa” maupun “Penebusan Dosa” yang TIDAK RAMAH terhadap KORBAN KEJAHATAN (victims friendly), Masyarakat sebagai Umat Beragama Menjelma Tidak Empatik dan Tidak Simpatik terhadap KORBAN KEJAHATAN, dan disaat Bersamaan Demikian Toleran serta Kompromistis terhadap sang Pelaku Kejahatan yang Berbuat Jahat, Seolah-olah menjadi Seorang Penjahat adalah KEREN

Digambarkan, sosok para utusan Tuhan (nabi) dalam berbagai keyakinan keagamaan berlabel “samawi”, sebagai sosok yang penuh cinta kasih. Pertanyaan-nya, cinta kasih yang parsial ataukah imparsial, cinta kasih bersyarat ataukah tidak bersyarat, cinta kasih kepada siapakah, itulah pertanyaan yang terlebih dahulu patut kita renungkan serta kita pertanyakan balik. Mari kita telaah bersama secara holistik, dalam perspektif pihak “korban”, alih-alih memakai perspektif pihak pelaku kejahatan yang berdosa (pendosa)—pendekatan yang jauh lebih humanistik.

Sanksi DENDA, merupakan Sanksi Pidana, Perdata, ataukah Administrasi?

LEGAL OPINION

Ambiguitas Sanksi DENDA, Wajah Berganda Sanksi Berganda

Bila Sanksi DENDA merupakan Sanksi Pidana, Perdata, dan juga Administrasi, maka Bisa Menjadi Hukuman Berganda Divonis Sanksi Denda Pidana, Denda Perdata, dan Denda Administrasi (DOUBLE JEOPARDY)

Question: Sebenarnya sanksi denda itu adalah sanksi hukum pidana, administrasi, perdata, atau apa? Jika telat (terlambat) bayar pajak tahunan kendaraan bermotor, akan ada kewajiban bayar denda saat dikemudian hari pihak pemilik kendaraan hendak mengurus STNK (surat tanda nomor kendaraan bermotor). Mengapa saat polisi yang berjaga di ruas jalan lalu-lintas melakukan razia terhadap pengendara kendaraan bermotor yang melintas, masih juga menilang kendaraan yang pembayaran pajak satu tahunannya terlambat. Lalu berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas yang dipegang oleh sang polisi yang menilang, pengendara yang ditilang dikenakan pasal berupa pembayaran denda untuk menebus SIM (Surat Izin Mengemudi) pemilik kendaraan yang ditahan sang polisi saat terjadi tilang di jalan.

Artinya, atas satu peristiwa hukum yang terjadi, yang sebetulnya keterlambatan bayar pajak tahunan kendaraan ialah denda administrasi semata, masih juga beresiko dikenakan sanksi denda secara dua kali alias denda (secara) berganda, yakni sanksi hukuman berupa denda administrasi pajak serta denda pasal pidana Undang-Undang Lalu Lintas perihal kelengkapan dokumen kendaraan (yang ditafsirkan secara meluas oleh pihak kepolisian menjadi meliputi pula lembar tanda bukti pembayaran pajak tahunan kendaraan), sekalipun keduanya sama-sama perihal keterlambatan pembayaran pajak tahunan pada tahun yang sama, namun dijatuhi sanksi denda dua kali secara berganda.

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Lebih Hina daripada Pengemis, Membalas Budi Guru dengan Merampok Nasi dari Piring Milik Guru dan Membalas Air Susu dengan Memperkosa Profesi Gurunya

ARTIKEL HUKUM

MODUS PENIPUAN KANTOR HUKUM MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA & PARTNERS, Sengaja Melanggar, Menyalah-Gunakan, dan Memperkosa Profesi Konsultan Hukum yang menjadi Kompetitornya.

Modus “Presiden Advokat Muda Indonesia” Musthofa, Mencatut Foto Presiden RI untuk Menipu, Bermental Korup : Melanggar namun Hendak Minta Dilayani dan Dihormati, Berbuat Dosa namun Mengharap Masuk Surga?

Advokat MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA, Mencari Babysitter yang Sudi Diberi Makan BATU untuk Mengelap Bokong Jorok dan Mengganti Popok Bau Milik MUSTOFA / MUSTHOFA / MUSTHAFA

Bagaikan bunglon yang selalu berubah warna kulitnya untuk berkamuflase, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Presiden AMI DIY Mustofa SH, Presiden Advokat Muda Indonesia Musthofa, Musthafa Advokat DIY, Mustofa Advokat Madura, +62 856-4821-4493 (085648214493), +62 812-8898-7286 (081288987286), selalu merubah-rubah namanya, merubah nomor kontaknya, ciri-ciri PENIPU dan MODUS PENIPUAN!

Norma Hukum RETROAKTIF Vs. NONRETROAKTIF, Berlaku Tidak Surut Namun Juga Berlaku Surut

LEGAL OPINION

Standar Ganda Asas NON RETROAKTIF, Asas yang Banci, Bias, dan Tidak Pasti Berlaku Surut atau Tidaknya

Question: Maksudnya apa, ada istilah non-retroaktif dalam tulisan-tulisan teks ilmu hukum?

Kegagalan Norma Hukum dalam Mengerem Kejahatan Klasik yang Paling Primitif Sekalipun

ARTIKEL HUKUM

Kesalahan Menyusun Stretegi Tertib Sosial, Norma Hukum yang Tidak Mungkin Sempurna justru Dijadikan Garda Terdepan Penegakan Disiplin dan Tingkat Kepatuhan Masyarakat

Birahi dan Libido untuk Melanggar, akibat Tidak Punya Rasa Malu maupun Rasa Takut untuk Melanggar, Pasti Melanggar, Setegas apapun Larangannya

Untuk mengerem pelanggaran ataupun perbuatan kejahatan lainnya oleh masyarakat kita, di Indonesia sebagai spesifik konteks khusus bahasan ini, tampaknya pendekatan norma hukum bukanlah solusi yang paling ideal—setidaknya tidak untuk jangka panjang, mengingat semakin canggih dan padat regulasi peraturan perundang-undangan yang mengatur larangan maupun perintah disertai ancaman sanksinya, tidak akan pernah mampu membendung berbagai pelanggaran hingga lahirnya modus-modus kejahatan yang lebih canggih dan lebih canggih lagi. Bila niat jahat suatu kaum jahat yang hendak berbuat jahat telah terbersit dalam niatnya, terutama unsur adanya “niat” untuk berbuat jahat dan adanya pula faktor “kesempatan”, maka ada atau tidaknya rambu-rambu hukum yang melarang, dan apapun ancaman sanksinya, tetap saja kejahatan tersebut akan terjadi dan dilakukan oleh sang pelaku.

Ambivalensi Hukum Pidana, Tumpulnya Penegakan HUkum Vs. Ultimum Remedium

LEGAL OPINION

Semakin Mulia Status yang Diemban, Namun Kemudian Menodai Kehormatan Profesi dan Sumpah Jabatan, Dijadikan sebagai Pertimbangan yang Memperberat Vonis Sanksi Hukuman Pidana

Question: JIka penegakan hukum yang ada selama ini sudah demikian longgar, maka macam apa pula nantinya wajah praktik hukum di negara kita bila semakin dilonggarkan penegakannya? Penegakan hukum butuh komitmen dan konsistensi, kita pastinya sudah sepakat mengenai hal itu. Bukankah masalah utama hukum di Indonesia ialah lemahnya penegakan hukum, regulasi yang gemuk namun minim implementasi, masifnya pengabaian serta penelantaran aduan atau laporan warga yang menjadi korban kejahatan oleh aparatur penegak hukum yang memonopoli proses pemidanaan, tiadanya konsistensi penerapan hukum, hukum yang tidak tegak, tumpul ke atas dan tajam ke bawah, hukum yang dapat ditransaksionalkan, dan segala praktik wajah buram lainnya. Dalam pandangan ilmu sosiologi hukum, kohesi sosial cenderung melemah ketika citra serta wibawa penegakan hukum juga lemah di mata masyarakat.

Mengapa juga para dosen hukum di universitas-universitas, selalu sesumbar bahwa hukum pidana adalah “ultimum remedium” alias sebagai “the last resort”? Maraknya kejahatan terjadi di tengah masyarakat, sama masifnya dengan pengabaian dan penelantaran terhadap perlindungan maupun laporan aduan para warga yang yang selama ini menjadi korban kejahatan sehingga menjelma apatis untuk kembali melaporkan berbagai tindak kejahatan yang mereka alami dalam keseharian akibat para bandit dan preman kian besar kepala serta merajalela dikarenakan seolah-olah negara dan aparatur penegak hukumnya seolah tidak pernah hadir di tengah-tengah masyarakat, ditambah berbagai kondisi keterisian penjara yang selalu melampaui kapasitas narapidana yang menghuni, belum pula perihal “obral remisi” atau semacam pembebasan bersyarat, fakta penegakan hukum yang separuh hati dan lebih banyak mengumbar slogan, begitupula merebaknya para kriminil dan penjahat yang seolah tidak tersentuh hukum karena seolah dipelihara oleh negara dengan tidak diberi penindakan yang tegas, monopolistik pihak kepolisian dalam menindak pelaku kejahatan dan akses penghukuman pidana, mengapa juga warga sipil yang sudah begitu demikian lemah posisinya untuk melindungi diri sendiri seorang diri, masih juga disebutkan bahwa sanksi vonis pidana sebagai “ultimum remedium”? Ingin menunggu sampai akhirnya warga melakukan main hakim sendiri?

Kewenangan Direksi Perseroan Terbatas Vs. Kepala Cabang dalam Memimpin Kantor Cabang

LEGAL OPINION

Apakah Kantor Cabang Wajib Memiliki Kepala Cabang? Apakah RUPS yang Membuat Keputusan Pengangkatan Kepala Cabang, ataukah Cukup Surat Keputusan Direksi mengenai Pengangkatan maupun Pemberhentian Kepala Kantor Cabang?

Question: Sebenarnya menurut hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia, siapa yang memiliki kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan seorang kepala cabang? Apakah memang diharuskan atau ada diwajibkan oleh aturan hukum tentang perusahaan, bila perusahaan hendak mendirikan kantor cabang, harus dan wajib tunjuk serta angkat seorang kepala cabang pada masing-masing kantor cabang, sekalipun komandonya terpusat dari kantor pusat oleh direksi langsung?

Perusahaan kami selama ini tidak merasakan adanya kebutuhan untuk mempekerjakan kepala kantor cabang, sekalipun operasional kegiatan korporasinya skala nasional, karena telah terdapat manajer regional serta pihak direktur perusahaan yang melakukan supervisi, membuat keputusan, serta memimpin langsung jalannya perusahaan baik kantor pusat maupun pada berbagai kantor cabang dari jarak jauh berkat bantuan teknologi informasi.

Sekarang ini teknologi sudah canggih yang membuat sekat jarak menjadi tidak lagi relevan seperti beberapa dekade lampau, saat komunikasi digital belum dikenal luas. Teknologi terkini sifatnya “borderless”, sehingga justru mubazir bila masih juga harus diadakan yang namanya kepala kantor cabang. Istilah kepala cabang bagi kami cukup ambigu dan membingungkan, karena istilah demikian seolah-olah hendak menegasikan kewenangan direktur perusahaan atas komando seluruh operasional perusahaan di pusat maupun di seluruh kantor cabang yang tersebar di berbagai lokasi usaha.

Sekadar gambaran, selama ini direktur perusahaan kami dapat memimpin berbagai kantor cabang dari kantor pusat secara jarak jauh lewat bantuan teknologi komunikasi dimana sesekali akan terjun langsung ke lapangan sesuai kebutuhan, dimana juga berbagai kesepakatan maupun perjanjian dengan pihak eksternal dilakukan secara terpusat oleh direksi, bukan domain pegawai di kantor cabang yang hanya sekadar menjadi perpanjangan tangan dan menjalankan perintah maupun implementasi kebijakan sebagaimana arahan dari kantor pusat.

Nanik Minarni, PENIPU yang Keberatan Tertipu, Guru yang Hobi MELANGGAR, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA Profesi Konsultan Hukum, GURU BEJAT

BLACKLIST PELANGGAR, PENYALAHGUNA, dan PEMERKOSA

Nanik Minarni, GEMBEL PENIPU yang Punya Sengketa Uang Rp. 500.000.000, Belum Merasa Puas, Mental MENDADAK MISKIN, Masih Juga Merampok Babi yang Menjadi Makanan di Piring Milik Profesi Konsultan Hukum

Dr. Ir. Nanik Minarni MM., GURU BEJAT yang Mengajarkan dan Memberi Teladan Muridnya untuk MELANGGAR LARANGAN, MENYALAHGUNAKAN, dan MEMPERKOSA PROFESI ORANG LAIN YANG SEDANG MENCARI NAFKAH, bahkan Nanik Minarni (Muslimah) MERAMPOK & MEMAKAN BABI DARI PIRING MILIK PROFESI NONMUSLIM

Dr. Ir. Nanik Minarni, MM, +62 818685772 (0818685772), 021 77885753, 081280374835, yang memiliki keterlibatan ataupun keterkaitan dengan Sekolah Cahaya Hati Maharaja Depok, Mutiara Islamic School Depok, Depok Islamic Center, Depok Montessori School, Koperasi M212M, Koperasi Syariah 212, yang merupakan seorang muslimah ternyata masih juga menggunakan modus penipuan dengan maksud untuk mencuri nasi dan lauk babi dari piring milik profesi Konsultan Shietra yang sudah jelas-jelas profesi konsultan hukum mencari nafkah dari menjual jasa tanya-jawab dan konseling seputar hukum dimana hanya klien pembayar tarif jasa yang berhak bercerita masalah hukum sebagaimana peringatan dan larangan pada sekujur tubuh website ini.

Konsekuensi Yuridis Pemegang Saham Tunggal pada Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION

Keanehan Pemegang Saham Tunggal (Single Shareholder) dalam Konsep Badan Hukum Perseroan Terbatas

Question: Apa ada konsekuensi politis disamping konsekuensi sosiologisnya, bila sebuah PT (Perseroan Terbatas) didirikan dan dimiliki oleh satu orang warga saja? Bagaimana juga konsekuensi yuridisnya, bila kita adalah pihak luar yang hendak menjalin kerjasama dan tanda-tangan kontrak bisnis dengan PT semacam itu?

Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan, adalah untuk Pelunasan Piutang Preferen, Bukan untuk Melunasi Piutang Konkuren sang Kreditor

LEGAL OPINION

Tindak Pidana Penggelapan oleh Kantor Lelang Negara yang Tidak Disadari Kalangan Debitor atau Pemilik Agunan di Indonesia, Aneh Namun Nyata, Akibat Mencampur-Adukkan Konkuren dan Preferen

Adalah Pidana Penggelapan bila Piutang Konkuren Seketika Dipungut dari Dana Hasil Penjualan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

Question: Bukankah kreditor yang punya hak tanggungan atas tanah, hanya punya hak istimewa untuk didahulukan pelunasan piutangnya berdasarkan nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Mengapa pada praktiknya justru semua hasil penjualan lelang terhadap agunan, oleh Kantor Lelang Negara disetorkan sepenuhnya dan seutuhnya kepada pihak kreditor pemohon lelang, meskipun total hutang debitor pemilik agunan jauh dibawah nilai terjual lelang dan juga harga terjual lelang itu masih diatas nilai pertanggungan dalam Sertifikat Hak Tanggungan? Jika kreditor pemohon lelang eksekusi Hak Tanggungan-nya, ialah kreditor perorangan yang bukan lembaga keuangan perbankan, apakah juga seluruh hasil terjual lelang agunan milik debitornya tetap diserahkan oleh Kantor Lelang Negara kepada pihak kreditor perorangan tersebut?

Pembeli / Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang TIDAK BERITIKAD BAIK, Bukan Pihak Ketiga dan Sejak Semula Mengetahui Cacat Hukum Objek Agunan

LEGAL OPINION

Alat Bukti Hukum Acara Perdata, PERSANGKAAN. Ketika Dua Alat Bukti Dokumen yang Sama-Sama Otentik namun Ternyata Saling Bertolak-Belakang Satu Sama Lainnya, Maka dapat Dipersangkakan Salah Satunya ialah Palsu, Tidak Perlu Dibuktikan Terlebih Dahulu secara Pidana Pemalsuan

Question: Mengapa mereka yang menjadi pembeli lelang eksekusi hak tanggungan di kantor lelang negara, selalu dikategorikan sebagai pembeli yang beritikad baik semata karena membelinya di pelelangan pada kantor lelang negara? Bagaimana jika ada orang yang benar-benar tahu adanya cacat hukum terhadap objek tanah yang menjadi agunan, lalu saat dilelang ia mendaftarkan dirinya sebagai calon peserta lelang, dan membelinya, itu sama artinya menyaru sebagai seorang pembeli lelang yang murni membeli di pelelangan umum meski sebetulnya ia bukan semata seseorang yang murni sebagai pembeli lelang yang tidak tahu-menahu.

Ormas KontraS, singkatan KONTRAdiktif dalam Segala-galanya, Berteriak tentang HAM namun Melanggar HAM, Omong-Kosong ala Munafik

LEGAL OPINION

Prinsip PRADUGA TIDAK BERSALAH, Presumption of Innocence, merupakan HAK ASASI MANUSIA

Question: Sebenarnya, apakah asas praduga tidak bersalah terhadap seseorang yang dituduh sebagai pelaku kejahatan, termasuk sebagai hak asasi manusia atau bukan? Jika asas praduga tidak bersalah memang adalah hak asasi manusia, mengapa juga ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) bernama KontraS yang menuding-nuding seseorang sebagai pelaku kejahatan, dan terus saja berteriak-teriak terjadi pelanggaran hak asasi manusia sekalipun pemerintahan telah silih-berganti dalam dua dekade era reformasi ini, sementara itu belum pernah ada satu pun putusan pengadilan yang buktikan tuduhan KontraS terhadap seorang tokoh pejabat sebagai pembunuh seorang aktivis bernama Munir. Bukankah itu namanya “pembunuhan karakter” terhadap orang yang dituduh?

Orang dengan IQ Tinggi Cenderung Memiliki EQ dan SQ Tinggi, Orang ber-IQ Rendah Cenderung ber-EQ & SQ yang Juga Rendah

ARTIKEL HUKUM

Redefinisi Emotional Quotient, Kecerdasan Emosional Manusia yang Humanis

Seorang manusia yang humanis, sudah merupakan indikator nyata “Emotional Quotient” (EQ) yang tinggi. Seorang manusia yang mulia, sudah merupakan indikator konkret “Spiritual Quotient” (SQ) yang tinggi—mengingat seorang manusia memang sudah seharusnya tidak bersikap hewanis serta mengingat pula “memuliakan Ketuhanan ialah dengan cara menjadi manusia yang mulia, bukan lewat sembah-sujud”. Sebaliknya, seorang penjahat yang pandai menipu, akan cenderung mengembangkan sejenis “EQ” yang berupa pandai bermulut manis, cerdik dalam menyusun modus operandi, cerdas dalam menyusun rangkaian kebohongan, terbiasa dalam membingkai kebohongan, terampil menyiasati perangkap dan jebakan, hingga teknik-teknik manipulasi dan eksploitatif terhadap orang-orang lainnya yang dijadikan korban. Karenanya, kita perlu mengidentifikasi “EQ” yang semacam apa?

Hukum adalah MULUT HAKIM, Mulut Hakim Bukanlah Corong Undang-Undang

ARTIKEL HUKUM

Kepastian Hukum Terletak pada Putusan Hakim, Bukan Aturan Hitam di Atas Putih Undang-Undang

Mengapa peraturan perundang-undangan, dapat dan berpotensi mengecoh? Jawaban paling sederhana atas pertanyaan yang lazim kita jumpai di tengah masyarakat di atas, ialah semata karena kerapnya kita jumpai pasal-pasal yang mengandung ancaman sanksi berupa vonis hukuman pemidanaan baik penjara maupun denda, namun dalam realitanya menjelma “macam ompong” alias tidak benar-benar diterapkan secara tegas, konsekuen, maupun konsisten, selain sekadar “kegenitan regulator” selaku penyusun regulasi peraturan perundang-undangan yang seolah sekadar “PHP” (pemberi harapan palsu bagi masyarakat).

Also Subject to the Law of Karma. Juga Tunduk pada Hukum Karma

HERY SHIETRA, Also Subject to the Law of Karma. Juga Tunduk pada Hukum Karma

 Maybe, life is already and will be very fair.

Devadatta who offended the Buddha,

The fruit of Bad Karma, which Devadatta reaped, was being swallowed up alive by the dividing Earth, and imprisoned in the deepest hell of the hell realm.

Nothing is more foolish than evil people who try to do evil to a holy Buddha, the Great Teacher of humans and gods.

Ketentuan Hukum Pemakaian Meterai pada Surat / Kuitansi, Salah Kaprah Serba Memakai Meterai dalam Segala Surat

LEGAL OPINION

Ketentuan Hukum Pemakaian Materai / PEMETERAIAN

Bea Meterai sebagai Pajak atas Dokumen

Question: Sebenarnya aturan main materai itu bagaimana? Semisal untuk kuitansi, kapan harus pakai materai dan kapan tidak harus pakai materai?