KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

BIla Alat Bukti maupun Saksi dari pihak Penggugat telah Sangat Jelas dan Terang, maka Pihak Lain Tidak Lagi Perlu DIsertakan untuk Turut Digugat sebagai “Turut Tergugat”

Ikuti Prosedur Sebagaimana Mestinya untuk Mendapatkan Perlindungan Hukum

Question: Sering terjadi putusan pengadilan yang secara sumir menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” karena ada pihak-pihak lain yang tidak turut ditarik sebagai “turut tergugat”. Semisal debitor hendak menggugat kreditor berupa lembaga keuangan perbankan yang sewenang-wenang terhadap debitornya, apakah OJK maupun PPATK perlu turut ditarik sebagai “turut tergugat” karena setiap bank diawasi baik oleh OJK maupun PPATK? Disertakan sebagai “turut tergugat” sekalipun, apa urgensinya, bukankah tidak ada jaminan “turut tergugat” akan menghadiri persidangan sebagaimana pihak BPN kerapkali tidak pernah hadir di persidangan sekalipun didudukkan sebagai “turut tergugat”. Lantas, dimana letak faedahnya asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan?

Bila hanya Satu Pihak Tergugat yang Dihukum untuk Membayar Sejumlah Ganti-Kerugian, Bisakah Aset Pribadi Milik Tergugat Lainnya yang Disita dan Dieksekusi?

Ambigunya Hukum Acara Perdata di Indonesia perihal Aset Milik Tergugat yang dapat Disita dan Dieksekusi

Question: Menurut hukum acara perdata, barang maupun gedung milik siapakah yang dapat dimohonkan sita dalam suatu gugatan, milik pribadi pihak yang dituntut untuk dihukum membayar kepada penggugat, ataukah kesemua pihak yang dilibatkan atau ditarik sebagai tergugat lainnya pula harta pribadinya turut dapat disita?

Amar Putusan berupa Penghukuman Membayar Sejumlah Nominal Nafkah Anak, NON EXECUTABLE?

Nafkah Anak Paska Perceraian Orangtuanya, dapat Dieksekusi secara Teori, namun Tidak dapat Dieksekusi dalam Realita Praktek. Mengapa?

Itulah Ketika Zaman telah Digital, namun Pola Pikir dan Gaya Berhukum masih Analog dan Konvensional

Pernahkah Anda menyadari, profesi notaris dilahirkan dan tumbuh pada era dimana belum dikenal alat bukti digital / elektronik. Pada era dimana telah dikenal teknologi “blockchain” yang memungkinkan dibentuknya “smart contract”, profesi seperti notaris tidak pernah dievaluasi apakah tetap dipertahankan atau dipandang sebagai “ekonomi biaya tinggi” yang membebani masyarakat, mengingat pemerintah kita masih berpola-pikir manual dan analog. Itu baru salah satu contoh, dalam banyak hal kita akan menemukan fenomena serupa. Dalam kesempatan ini, kita akan membahas topik mengenai “nafkah anak” maupun “nafkah bagi mantan istri” yang biasa ada di amar putusan pengadilan ketika suatu pasangan suami-istri berhadap-hadapan dalam gugatan perceraian.

Seni Hidup ketika Ditegur maupun Menegur ataupun ketika Digugat maupun Menggugat

Tidak Perlu Berkecil Hati ketika Ditegur, Ada Kriteria Teguran yang Tidak Patut Diberikan Respon Perasaan Menyesal

Question: Ketika kita diklakson oleh pengendara kendaraan bermotor, dikritik, ditegur, dimaki, dicela, dihujat, dipersalahkan, digugat, atau bahkan didakwa dan dituntut, apakah kita perlu merasa bersalah dan menyesal serta menjadi berkecil hati karenanya?

Aturan Hukum Perpajakan yang Rumit dan Kompleks, merupakan ENTRY BARRIER yang Membuat Kelas Mikro / Bawah Sukar Naik Kelas Skala Usahanya

Bangkrut Segan, Keuntungan Meningkat pun Enggan. Maju Kena, Mundur Kena. Itulah Jebakan Mental Akibat Norma Perpajakan yang Rumit dan Kompleks di Tanah Air

Konon, pegawai Direktorat Pajak di Kementerian Keuangan yang jumlahnya masif bila tidak dapat disebut “gemuk-berlemak”, mengenyam pendidikan tinggi hingga ke luar negeri dan kampus-kampus ternama dunia. Akan tetapi, setelah penulis amati dan cermati, Kementerian Keuangan terutama Direktorat Pajak, gersang dari “analis kebijakan”. Telah penulis analisa sejak lama, dimana hipotesanya kian konkret, bahwa aturan-aturan perpajakan yang begitu kompleks dan rumit di Tanah Air, menjadi hambatan paling besar bagi pengusaha kelas kecil maupun mikro untuk “naik kelas”.

Urgensi Sekularisasi Norma Hukum Pidana dari Norma Sosial dan Norma Agama

Ambigunya Keadilan Korektif : Adakah Keadilan Restoratif yang Tidak Bersifat Represif-Imperatif?

Keadilan Retributif akan Selalu menjadi Pilar Penopang dan Tulang Punggung Hukum Pidana

Kelak, akan ada seruan atau urgensi agar Indonesia kembali ke “KUHP warisan Kolonial”. Mengapa? Karena para pembentuk kebijakan kita di republik ini gagal untuk menjawab pertanyaan sederhana berikut : Sanksi dalam “KUHP Nasional”, adalah Sanksi HUKUM PIDANA ataukah Sanksi NORMA SOSIAL? Sering penulis sebutkan dalam berbagai kesempatan, bahwa “Norma hukum wajib dibentuk secara demokratis, namun  penerapannya harus secara otoriter”. Tampaknya, dalam kesempatan ini perlu penulis tambahkan dengan kalimat kedua, yakni “Penegakan hukum haruslah otoriter terhadap pelanggar hukum, dan humanis terhadap warga yang patuh terhadap hukum”.

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Dinyatakan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA”. Bisakah Dieksekusi?

Barang Bukti DISITA, namun Tidak Disertai Pernyataan “DIRAMPAS UNTUK NEGARA” dalam Putusan Pidana, maka Disetorkan ke Kas Negara dalam Bentuk Uang Hasil Lelang

Question: Bila ada putusan pengadilan perkara pidana, yang menyatakan bahwa barang bukti disita, namun dalam putusan finalnya tidak disertai pernyataan “dirampas untuk negara”, maka apakah yang akan terjadi, apakah artinya tidak dapat dieksekusi barang-barang sitaan tersebut dan juga tidak dapat dikembalikan kepada siapa barang tersebut disita?

Resiko Hukum Jual-Beli Tanah dengan SURAT KUASA MENJUAL

Dalam Jual-Beli Objek Tanah, yang Dibeli Sejatinya Bukan Objek Fisik Tanah, namun Data Yuridis Pemegang Hak dalam Sertifikat Hak Atas Tanah untuk Dibalik-Namakan

Peralihan Hak Bukan Terjadi Lewat Penguasaan Fisik Tanah, namun Proses Balik-Nama dalam Data Yuridis Pemegang Hak di Sertifikat Hak Atas Tanah

Question: Ada tanah yang mau kami beli, tapi pihak yang dapat kami jumpai di lapangan bukanlah pemilik tanah, akan tetapi seseorang yang memegang surat kuasa menjual dari notaris, yang katanya mewakili pihak pemilik tanah untuk menjual tanah tersebut kepada yang berminat untuk membelinya. Pihak yang mewakili pemilik tanah alias yang memegang surat kuasa menjual, tidak mampu menghadirkan ataupun mempertemukan kami dengan pihak pemilik tanah. Apakah resiko terburuknya, bila kami memutuskan untuk tetap membeli tanah tersebut dari pihak yang menjualnya dengan surat kuasa menjual?