KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

“Potential Loss BY DESIGN”, Kerugian Keuangan Negara yang Dibiarkan oleh Pemerintah dan Berlangsung Selama Berpuluh-Puluh Tahun

Praktek KORUPSi berupa “Illicit Enrichtment” Developer-Pengembang Apartemen yang Tidak Kunjung Memecah Sertifikat Induk, Tidak Kunjung AJB sekalipun Pembeli Unit Aparatmen Telah Membayar Lunas, dan Tidak Kunjung Menyerahkan SHMRS yang menjadi Hak Pembeli

Potential Loss” merupakan “Actual Loss Terselubung”, yang Sudah Seharusnya Dikategorikan sebagai Tindak Pidana KORUPSI

Dalam kesempatan ini, kita akan membahas perihal “potential loss”, sebagai lawan kata dari “actual loss”. Namun benarkah keduanya adalah hal yang berbeda? Bagaimana dengan “potential loss BY DESIGN”? Bila rezim hukum Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) selama ini hanya identik dengan “actual loss”, maka dalam kesempatan ini penulis akan mengungkap modus kejahatan “kerah putih” dibalik praktek berbagai korporasi berbentuk developer (pengembang) apartemen (maupun kawasan perumahan), dengan harapan dapat segera diperhatikan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk “ditertibkan” serta “ditindak secara hukum”, karena terkait erat dengan modus sistematis merugikan keuangan negara sehingga tercipta “potential loss BY DESIGN” selama berpuluh-puluh tahun dimana terjadi “profit shifting” berupa “illicit enrichtment” dengan memanfaatkan “celah-kekosongan hukum”.

Pikiran dapat Dipidana, Bukan hanya Perbuatan Jasmaniah ataupun Ucapan

Pikiran adalah Perbuatan Itu Sendiri, yakni Verba “Berpikir”, karenanya Pikiran Jahat dapat DIpidana

Dengan memakai doktrin “chain of command” (rantai komando), seorang atasan di kemiliteran dapat turut dipidana bila anak-buahnya melakukan sesuatu yang kemudian dinilai merupakan perbuatan melawan hukum. Yang melakukan kejahatan secara aktual, ialah prajurit bawahan, namun mengapa sang pimpinan-lah yang satu-satunya bisa dipidana berdasarkan doktrin “chain of command”? Karena “pikiran” dapat dipidana. Bahkan, pelaku aktualnya, yakni serdadu yang menjalankan perintah atasan, sebagai eksekutor perintah atasan, tidak dipidana. Karenanya, faktor / unsur “pikiran” tidak dapat diremehkan esensinya sebagai penentu siapakah yang dapat dimintakan pertanggung-jawaban pidana secara hukum. Itu adalah contoh konkret yang paling kentara, bahwa “pikiran” bisa lebih berbobot-nilai daripada perbuatan lahiriah.