ARTIKEL HUKUM
Judul dalam artikel ini tidaklah keliru, dan mata Anda tidak keliru membacanya. Mengapa pelaku kejahatan dapat lolos dari hukuman, dan korban justru kian teraniaya tanpa perlindungan hukum memadai—seolah, keadilan sangatlah jauh, tidak terjangkau, dan seakan hukum dan keadilan hanya eksis untuk melayani segelintir pihak tertentu. Mengapa, dan karena apa? Apa yang salah, dan apakah yang patut kita persalahkan?
Mengapa juga praktik hukum di negeri ini, demikian jauh dari kata “ideal”? Selentingan pendapat secara sinis sekaligus apatis menyebutkan, “kehilangan kambing, menggugat ataupun melapor kepada pihak berwajib, justru akan kehilangan sapi”. Yang benar menjadi salah, yang bersalah kemudian dibenarkan. Serba terbolak-balik. Hukum yang semestinya imperatif, menjelma negosiatif-koruptif. Korban dihukum, dan pelaku kejahatan dibebaskan.