ARTIKEL HUKUM
Saatnya Mahkamah Agung RI Secara Terbuka Bersikap Membangkang dan Memberontak terhadap Mahkamah Konstitusi RI
Bukanlah kali pertama bagi lembaga Mahkamah Agung RI (MA RI) untuk bersikap membangkan terhadap berbagai putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK RI). Sebagai contoh, sikap tegas MA RI yang membangkang terhadap putusan MK RI dengan menyatakan bahwa “PK terhadap PK” dalam perkara pidana yang oleh MK RI dinyatakan dapat diajukan tanpa batasan, dibatasi sebatas PK tingkat kedua.
Kedua, sikap tegas dan konsisten MA RI yang menyatakan bahwa Upah Proses dalam sengketa hubungan industrial, maksimum ialah 6 (enam) bulan upah, bukan sebanyak hitungan tahun hingga sengketa diputus berkekuatan hukum tetap, yang mana bisa jadi baru inkracht saat tingkat kasasi yang memakan waktu bertahun-tahun—alias “makan gaji buta selama bertahun-tahun”.