LEGAL OPINION
ADAGIUM HUKUM: PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK DILINDUNGI OLEH HUKUM
Question: Apakah dapat dibenarkan putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat tanah yang menjadi agunan pada pihak kami selaku pemegang hak tanggungan? Kronologinya, ada seseorang bernama “A” yang menggugat debitor kami yang memberikan agunan sertifikat tanah yang kemudian kami ikat dengan hak tanggungan. Gugatan A terhadap debitor kami, berujung pada putusan hakim berupa dibatalkannya sertifikat tanah kami tersebut. Lantas, apa yang menjadi kepastian hukum bagi pihak kami?