KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Kreditor Pemegang Jaminan Berupa Tanah yang Berkedudukan sebagai Pihak Ketiga yang Beritikad Baik, Memiliki Hak Mutlak yang Tidak dapat Diganggu-Gugat oleh Gugatan Pihak Manapun Terkait Agunan

LEGAL OPINION
ADAGIUM HUKUM: PIHAK KETIGA YANG BERITIKAD BAIK DILINDUNGI OLEH HUKUM
Question: Apakah dapat dibenarkan putusan pengadilan yang membatalkan sertifikat tanah yang menjadi agunan pada pihak kami selaku pemegang hak tanggungan? Kronologinya, ada seseorang bernama “A” yang menggugat debitor kami yang memberikan agunan sertifikat tanah yang kemudian kami ikat dengan hak tanggungan. Gugatan A terhadap debitor kami, berujung pada putusan hakim berupa dibatalkannya sertifikat tanah kami tersebut. Lantas, apa yang menjadi kepastian hukum bagi pihak kami?

Perbedaan Amar Putusan DITOLAK dan TIDAK DAPAT DITERIMA

LEGAL OPINION
Question: Apakah terhadap suatu putusan pengadilan sebelumnya yang menyatakan “tidak dapat diterima” dapat diajukan gugatan/permohonan kembali tanpa resiko “DITOLAK” karena nebis in idem? Sedikit beralih pada isu uji materiil, bagaimana jika peraturan yang hendak diuji materiil ke hadapan Mahkamah Agung dibentuk sebelum tahun 2011, namun baru kini hendak kami ajukan uji materiil oleh sebab fakta kejadian atau kerugiaan riel yang kami alami adalah saat ini, sehingga apakah bisa diuji materiil berdasarkan PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) Nomor 01 Tahun 2011?

Penerapan Asas Pembebasan Tanggung Jawab Hukum akibat Force

LEGAL OPINION
Question: Dapatkah alasan adanya kenaikan harga minyak bumi dunia sebagai dasar untuk mengakhiri hubungan kontrak pengadaan jasa dan barang? Apakah permasalahan seperti kenaikan harga BBM (bahan bakar minyak) dapat dikategorikan sebagai force majeure sehingga dapat terhindar dari gugatan wanprestasi?

Hak Uji Materiil ke Hadapan Mahkamah Agung terhadap Peraturan Peraturan Perundang-Undangan yang Ditetapkan sebelum Tahun 2011

LEGAL OPINION
Question: Untuk mnegajukan uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang, MA pernah menyampaikan bahwa terhadap peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang yang dibentuk sebelum tahun 2011 wajib tunduk pada hukum acara dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2004. Masalahnya, PERMA No.1 Tahun 2004 membatasi hak uji materiil paling lambat 180 hari sejak peraturan yang diajukan keberatan tersebut diterbitkan. Artinya pula, hak kami untuk mengajukan uji materiil ke hadapan MA, apakah akan dinyatakan “tidak dapat diterima” karena kadaluarsa?

Dilema Konsultan Hukum, Tiada Kepastian dalam Hukum selain Ketidakpastian itu sendiri

ARTIkel hukum
PROLOG
Dapat dikatakan, profesi hukum adalah profesi yang cukup ironis sekaligus dilematis, terutama bila praktisi hukum tersebut berpraktik di Indonesia. Artikel sedehana ini penulis angkat sebagai gambaran pengalaman profesi penulis selama berpraktik hukum di Indonesia. Akar dilemanya hanya satu isu: karena terlalu seringnya hukum disimpangi oleh uang, politik, dan kepentingan serta kekuasaan, hukum menjadi bias, bahkan tiada lagi hukum, yang ada ialah “hukum rimba”.

Kualifikasi dan Kompetensi, dimana Anda Seharusnya Berada, Telaah Praktisi Hukum atas Fenomena Sosial dan Politik di Indonesia

ARTIKEL HUKUM
Seorang pemimpin, tidak harus seorang yang ahli. Seorang ahli, hanya menjadi kriteria dari mereka yang menjabat selaku staf ahli. Seorang pemuka agama, seharusnya memiliki kriteria keluhuran sifat. Seorang guru, seharusnya memiliki komptensi teknik ajar-mengajar (pedagogi) serta teladan. Seorang sarjana hukum, seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran, seorang jujur.

Kewajiban Penjual Lelang Eksekusi terhadap Pembeli Lelang

LEGAL OPINION
Permasalahan: Apakah pihak kreditor pemohon lelang eksekusi adalah berkedudukan sebagai pihak “penjual”?... Lantas, berkedudukan sebagai apakah pihak debitor / pemberi jaminan kebendaan terhadap perikatan kewajibannya terhadap pembeli lelang? Dapatkah dibenarkan atas praktik di lapangan dimana pemenang lelang dikriminalisasi oleh debitor / pemilik jaminan ketika mencoba menguasai fisik objek lelang yang dibelinya secara sah dimana sertifikat secara yuridis telah atas nama pemenang lelang?