Semua Pertanyaan yang Relevan bagi Ahli (Pemberi
Keterangan sebagai Ahli di Persidangan), Sudah Pasti Menyentuh Materi Pokok
Perkara
Question: Kabarnya pihak pencari keadilan dalam persidangan
perkara perdata yang menghadirkan saksi ahli, tidak boleh bertanya terkait “pokok
perkara” kepada ahli yang diundang untuk hadir. Pertanyaannya, bila kita tidak
diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan yang “masuk ke dalam pokok perkara”
kepada pihak ahli yang kami hadirkan, lantas untuk apa juga kami susah-payah mengundang
seorang ahli dan juga mengajukan pertanyaan kepada sang ahli? Apakah seorang
ahli forensik, sebagai contoh, hanya boleh ditanya perihal teori-teori saja,
tidak boleh membedah alat bukti yang nyata-nyata menjadi “jantung” dari
perkara?
Jika hanya boleh mengajukan
pertanyaan yang umum-umum saja sifatnya, semisal apa itu yang dimaksud dengan
penggelapan, apa yang dimaksud dengan wanprestasi, atau teori-teori yang
sebenarnya sudah banyak materi bahasannya di text book ilmu hukum, maka bukankah cukup mengajukan keterangan seorang
mahasiswa hukum saja atau bahkan cukup berikan buku teks ilmu hukum kepada sang
hakim? Falsafah dihadirkannya ahli, bukankah memang dalam rangka untuk
mengaudit materi perkara hukum atau permasalahan yang menjadi pokok perkara,
untuk dapat diberikan analisa, penilaian, kesimpulan ataupun opini wajar atau
tidak wajarnya sesuatu isu hukum tertentu terkait pokok perkara, sesuai
kompetensi sang ahli?