KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

mDireksi, Pemegang Saham, Maupun Komisaris Perseroan Terbatas Melakukan Tindakan Melawan Hukum yang Merugikan Kreditornya, dapat Diancam Pidana Penjara

LEGAL OPINION
Question: Kami selaku kreditor, merasa dirugikan oleh tindakan pengurus dan komisaris dari sebuah Perseroan Terbatas yang menjadi debitor kami. Pertanyaannya, apakah kami dapat memproses mereka secara pidana selain dengan upaya perdata gugatan perbuatan melawan hukum dan actio pauliana?

Konsekuensi Yuridis Tindakan Melampaui Kewenangan Organ Perseroan Terbatas terhadap Pihak Ketiga, sangat Kasuistis

LEGAL OPINION
Question: Dalam Putusan Pengadilan Niaga Nomor 32/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA Nomor 21/K/N/2000 (The Hongkong Chinese Bank Ltd vs. PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari), hakim menyatakan bahwa tindakan ultra vires anggota direksi TIDAK menjadi tanggung jawab Perseroan (PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari, melainkan menjadi tanggung jawab anggota direksi yang telah melampaui kewenangannya tersebut. Sementara dalam Putusan Pengadilan Niaga No.51/Pailit/2000/PN.Niaga/Jakarta.Pst jo. Putusan Kasasi MA No. 30/K/N/2000 (PT. Indosurya Mega Finance vs PT. Greatstar Perdana Indonesia), pertimbangan hakim bertolak-belakang dengan putusan sebelumnya, dengan menyatakan bahwa tindakan ultra vires tidak membatalkan tanggung-jawab Perseroan terhadap pihak ketiga, oleh sebab Anggaran Dasar Perseroan hanya mengikat dan berlaku bagi internal perusahaan dan tidak berlaku secara eksternal terhadap pihak kreditor selaku pihak ketiga. Pertanyaan kami, bagaimana memahami kedua putusan tersebut yang saling bertolak-belakang dalam memahami akibat/konsekuensi dari suatu tindakan melampaui kewenangan suatu organ Perseroan Terbatas?

Hak Pemenang Lelang Eksekusi Hak Tanggungan untuk Seketika Mengajukan Eksekusi Pengosongan Tanpa Harus Menunggu Diputusnya Gugatan Perdata terhadap atau dari Debitor Pemberi Hak Tanggungan

LEGAL OPINION
Question: Saya adalah pemenang lelang atas objek yang dilakukan lelang eksekusi (parate eksekusi) hak tanggungan di kantor lelang negara beberapa saat yang lalu. Objek lelang yang saya menangkan, terletak di Jakarta Selatan, sehingga saya mengajukan permohonan ekskeusi pengosongan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun karena saat ini pihak debitor mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kreditor pemegang hak tanggungan (yang kantornya berdomisili di Jaktim), dan kami pun turut digugat sebagai pemenang lelang, pejabat pada PN Jakarta Selatan menunda eksekusi pengosongan dengan alasan menunggu putusan PN Jakarta Timur terhadap gugatan debitor tersebut. Pertanyaan kami, apakah kami dapat protes terhadap pejabat PN Jakarta Selatan tersebut dan meminta untuk tetap melaksanakan eksekusi pengosongan?

Komisaris maupun Direktur Keuangan Badan Hukum Perseroan Terbatas, Tidak Memiliki Legal Standing untuk Membuat Surat Kuasa untuk Keperluan Gugatan di Pengadilan

LEGAL OPINION
Question: Suatu hari datanglah kepada pihak kami, gugatan dan somasi yang mengatasnamakan suatu kantor hukum/pengacara, dimana para pengacara tersebut mengaku sebagai penerima kuasa dari principal mereka. Setelah saya cermati, ternyata surat kuasa mereka memang bersubstansi untuk melakukan gugatan dan hal lain semacam itu. Masalahnya, timbul pertanyaan bagi kami, apakah komisaris principal mereka berwenang memberikan surat kuasa dimaksud? Dalam surat kuasa tersebut, tercantum tiga orang pemberi kuasa, yakni dua orang komisaris dan seorang dalam jabatan sebagai direktur keuangan. Setahu kami, direktur keuangan maupun direktur personalia hanya mengurusi hal-hal terkait keuangan dan personalia internal perusahaan. Begitu pula komisaris suatu PT. Pertanyaan kami, bagaimana mungkin para pengacara yang menjadi penerima kuasa mereka tidak menyadari hal ini? Apakah surat kuasa tersebut sah atau cacat secara ketentuan hukum?

Kupas Tuntas Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012, Menguak Tabir Berbagai Problema Hukum Acara Indonesia

LEGAL REVIEW
KUPAS TUNTAS SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 7 TAHUN 2012

Artikel ini mengupas substansi yang terkuak dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 10/BUA.6/HS/SP/IX/2012 tanggal 12 September yang disampaikan kepada para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia (Surat Edaran ini disebut juga dengan SEMA No.7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Yang menjadi latar belakang rumusan kaedah hukum dalam SEMA ini, ialah sejak dibentuk sistem kamar di MA pada tahun 2011, guna terbentuk kesatuan hukum, mengingat masifnya antara putusan satu dan putusan lain yang saling bertolak-belakang (baca: inkonsistensi), maka diadakanlah rapan pleno yang membahas persolakan hukum yang  seringkali memicu perbedaan pendapat yang berujung pada inkonsistensi putusan. SEMA ini adalah hasil dari rumusan hukum tersebut.

Rumusan-rumusan hukum dalam SEMA ini berfungsi sebagai pedoman dalam penanganan perkara di MA selain sebagai juklak para petugas Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia.

Uji Materiel terhadap Peraturan Daerah, Prosedur, Tata Cara, dan Ketentuan Hukumnya

LEGAL OPINION
Question: Apakah sebuah peraturan daerah (Perda) dapat diajukan uji materiel oleh sipil/masyarakat agar tidak lagi memiliki daya ikat secara hukum? Bagaimanakah tata cara atau prasyaratnya? Masalah utamanya, jika UU yang menjadi payung hukum tidak secara leterlijk atau tidak secara tegas menyatakan bahwa suatu larangan sementara suatu Perda tersebut membolehkan, apakah mustahil berhasil dalam mengajukan uji materiel terhadap Perda tersebut?

Perjanjian dengan Syarat Batal, Pasal 1266 adalah Ketentuan Tertutup yang Tidak dapat Disimpangi secara Mutlak, Namun Limitatif

LEGAL OPINION
PERJANJIAN DENGAN SYARAT BATAL, ANTARA KETENTUAN YURIDIS DAN PRAKTIK YANG SALAH KAPRAH
Question: Kami adalah perusahaan rental dan leasing kendaraan serta mesin. Dalam menghadapi tender maupun para calon pengguna jasa / barang, seringkali posisi hukum kami lemah ketika harus menandatangani klausul-klausul di dalam kontrak perjanjian. Salah satu hal yang cukup menakutkan pihak kami, adalah ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata yang dinyatakan disimpangi oleh para pihak. Dalam beberapa kasus, hal itu sangat merugikan kami, karena dengan adanya pembatalan tanpa suatu putusan pengadilan, barang yang kami sewa-beli atau rentalkan kemudian dikembalikan dan dalam kondisi yang tidak lagi dapat dikatakan sebagai barang baru untuk dapat kami jual kembali. Hal tersebut dengan nyata-nyata merugikan kami. Namun, dikarenakan pihak kami telah menandatangani kesepakatan bahwa Pasal 1266 KUHPerdata maupun Pasal 1267 KUHPerdata disimpangi oleh para pihak, sehingga keberlakuan kedua pasal tersebut tidak mengikat, apakah posisi hukum kami memang demikian lemah dan tidak berdaya? Adakah langkah hukum yang tersedia guna menghadapi hal tersebut?

Kepailitan, Tidak Selamanya Ketentuan Minimum Dua Kreditor menjadi Prasyarat Mutlak bila Terdapat Itikad Tidak Baik Termohon Pailit

LEGAL OPINION
Question: Perusahaan kami mengajukan permohonan pailit kepada debitor kami, karena memang terdapat dua kreditor atas debitor yang sama. Di tengah proses persidangan, debitor tersebut kemudian melunasi seluruh hutang kreditor lainnya sehingga hanya tersisa perusahaan kami semata yang menjadi kreditor atas debitor yang bersangkutan. Pertanyaan kami, apakah tertutup kemungkinan bagi Pengadilan Niaga untuk tetap menetapkan “pailit” terhadap debitor tersebut mengingat berkas permohonan telah dimasukkan kepada panitera Pengadilan? Sekedar gambaran, piutang kami telah jatuh tempo sebelum permohonan pailit terhadap debitor tersebut kami ajukan.

Utang yang Bersifat Tidak Sederhana, Ajukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, menjelma Utang yang Bersifat Sederhana untuk Mengajukan Pailit terhadap Debitor, Strategi Langkah Hukum Komprehensif

LEGAL OPINION
Question: Kami adalah suplaier produk barang kebutuhan sehari-hari. Ada sebuah pihak rekanan pembeli barang pasokan kami, yang mengajukan pembatalan jual-beli atas barang yang telah kami pasok dan berikan kepada mereka. Mereka menolak pembayaran dengan segala macam dalih. Bisakah pihak tersebut kami ancam untuk kami pailitkan?

Hak Guna Bangunan, Perhatikan Jangka Waktu Hak atas Tanah Anda agar Tidak Kadaluarsa / Gugur / Hapus

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang perlu diperhatikan jika memiliki hak atas tanah berupa HGB (hak guna bangunan)?

Gugatan dan Perlawanan, Dua Spesies dari Genus yang Sama, Upaya Hukum Perdata

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang membedakan antara gugatan dan perlawanan? Kapan harus mengajukan "perlawanan" dan kapan harus mengajukan "gugatan"? Jika terjadi eksekusi terhadap barang milik saya yang melebihi luas tanah yang semestinya dieksekusi, atau dalam kasus seperti salah mengeksekusi barang milik pihak lain, maka upaya hukum apakah yang tepat? Atau dalam contoh kasus sebaliknya, saya selaku pemegang hak tanggungan perorangan, atas objek yang telah saya ikat hak tanggungan ternyata diajukan sita jaminan oleh pihak ketiga, maka apakah langkah upaya hukum yang dapat saya tempuh?