LEGAL OPINION
Question: Suatu hari datanglah kepada pihak kami, gugatan dan somasi yang mengatasnamakan suatu kantor hukum/pengacara, dimana para pengacara tersebut mengaku sebagai penerima kuasa dari principal mereka. Setelah saya cermati, ternyata surat kuasa mereka memang bersubstansi untuk melakukan gugatan dan hal lain semacam itu. Masalahnya, timbul pertanyaan bagi kami, apakah komisaris principal mereka berwenang memberikan surat kuasa dimaksud? Dalam surat kuasa tersebut, tercantum tiga orang pemberi kuasa, yakni dua orang komisaris dan seorang dalam jabatan sebagai direktur keuangan. Setahu kami, direktur keuangan maupun direktur personalia hanya mengurusi hal-hal terkait keuangan dan personalia internal perusahaan. Begitu pula komisaris suatu PT. Pertanyaan kami, bagaimana mungkin para pengacara yang menjadi penerima kuasa mereka tidak menyadari hal ini? Apakah surat kuasa tersebut sah atau cacat secara ketentuan hukum?