ARTIKEL HUKUM
Banyak diantara kalangan Sarjana Hukum maupun Akademisi di Tanah Air yang tidak menyadari bahaya dibalik perbenturan konsep asas “Lex Spesialis” terhadap keberlakuan asas “Lex Posterior”. Dalam psrspektif “Lex Spesialis Derogat Legi Generalis”, dimaknai bahwa undang-undang yang lebih spesifik gender-nya (atau yang lebih khusus sifat karakter normanya), maka menyimpangi undang-undang yang lebih umum sifatnya.
Masalah atau wacana sengit tidak terhindarkan timbul sebagai konsekuensi logisnya, ketika parlemen hendak menyusun dan mengesahkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang didalamnya mengandung norma-norma pidana khusus seperti perihal pidana terhadap delik tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana nark0tika, tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, tindak pidana pencucian uang, tindak pidana terorisme, yang mana meski kesemua norma khusus tersebut sejatinya telah diatur atau mendapat pengaturan dalam undang-undang khusus, semisal Undang-Undang tentang Tipikor, Undang-Undang tentang Terorisme, Undang-Undang tentang nark0tika, Undang-Undang tentang Perkawinan, Undang-Undang tentang Anti Money Laundry, dan lain sebagainya.