LEGAL OPINION
KABURNYA PENGGUGAT DENGAN MENINGGALKAN PROSES PERSIDANGAN YANG TELAH MELALUI PROSES JAWAB-MENJAWAB
Question: Kami mendapat gugatan dari suatu pihak, yang mana setelah terjadinya proses persidangan dimulai dari pembacaan surat gugatan, penyerahan surat jawaban, replik, duplik, dsb, ternyata Penggugat kemudian melarikan diri, hingga proses persidangan tidak selesai hingga putusan hakim. Perkara perdata ini menggantung demikian lama. Setahun kemudian sejak kaburnya pihak penggugat (yang saat itu diwakili seorang pengacara sebagai kuasa hukumnya), kemudian penggugat yang sama kembali mengajukan gugatan kepada kami dengan pokok perkara yang identik. Dimana kepastian hukum bagi masyarakat bila penyalahgunaan hukum demikian dapat digunakan seenaknya oleh suatu pihak untuk menggugat dan mempermainkan tergugat?