Gugatan Ganti Rugi atas Pengeluaran Honorarium Advokat, Tidak Lazim namun Bukan Berarti Tanpa Solusi

LEGAL OPINION
Question: Apakah kami dapat mengajukan gugatan ganti rugi, atas biaya aktual atau nyata yang kami keluarkan selaku tergugat untuk ongkos mengewa pengacara dalam menghadapi pihak lawan yang menjadi penggugat?

Permohonan Kasasi, Alasan Dibalik Kasasi, Pertimbangan Hukum Hakim Agung, Penafsiran dan Kontradiksinya

LEGAL OPINION
Question: Apakah yang menjadi dasar bagi kami jika hendak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA)? Apakah ada perbedaan konsekuensi yuridis atas putusan MA yang menyatakan “permohonan kasasi ditolak” dengan putusan MA yang menyatakan “Membatalkan putusan judex factie dan mengambil alih amar putusan: menyatakan gugatan tidak dapat diterima / niet ontvankelijk verklaard”?

Hak Pemilik Tanah atas Akses Jalan, Air Bersih, Pemandangan, Penerangan atas Tempat Tinggalnya yang Tidak dapat Ditutup atau Dihalangi oleh Pemilih Lahan yang Mengelilingi (Enclave)

LEGAL OPINION
Question: Sebidang tanah milik kami berbentuk enclave, dalam arti atas sebidang tanah kami dikelilingi oleh tanah milik pihak lain entah oleh beberapa pemilik lain maupun seorang pemilik tanah yang mengelilingi tanah kami. Permasalahan timbul, karena kami menjadi tidak memiliki akses jalan keluar masuk bidang tanah yang kami miliki karena tertutup oleh lahan milik pihak lain. Adakah hukum memberi solusi atas permasalahan demikian? Seperti yang kita ketahui, beberapa modus yang banyak terjadi dalam praktik ialah berupa diborongnya seluruh tanah di sekeliling tanah warga yang tidak berniat menjual tanahnya pada pihak pengembang perumahan, sehingga jadilah pemilik tanah yang bertahan hidup dalam isolasi pengurungan secara demikian.

Kaburnya Penggugat dengan Meninggalkan Proses Persidangan yang telah Melalui Proses Jawab-Menjawab, hingga Uang Panjar Perkara Habis, diartikan Sama seperti Pencabutan Gugatan secara Sepihak yang Melanggar Kaidah Hukum Acara Perdata

LEGAL OPINION
KABURNYA PENGGUGAT DENGAN MENINGGALKAN PROSES PERSIDANGAN YANG TELAH MELALUI PROSES JAWAB-MENJAWAB
Question: Kami mendapat gugatan dari suatu pihak, yang mana setelah terjadinya proses persidangan dimulai dari pembacaan surat gugatan, penyerahan surat jawaban, replik, duplik, dsb, ternyata Penggugat kemudian melarikan diri, hingga proses persidangan tidak selesai hingga putusan hakim. Perkara perdata ini menggantung demikian lama. Setahun kemudian sejak kaburnya pihak penggugat (yang saat itu diwakili seorang pengacara sebagai kuasa hukumnya), kemudian penggugat yang sama kembali mengajukan gugatan kepada kami dengan pokok perkara yang identik. Dimana kepastian hukum bagi masyarakat bila penyalahgunaan hukum demikian dapat digunakan seenaknya oleh suatu pihak untuk menggugat dan mempermainkan tergugat?