LEGAL OPINION
Segel Sertifikat Tanah bernama BLOKIR dan STATUS QUO, Serupa namun Tidak Sama, PERMANEN Vs. TEMPORER
Question: JIka kita ingin buat (mohonkan) sertifikat tanah atau
beli tanah yang sudah bersertifikat, disyaratkan adanya surat pernyataan “tanah
tidak dalam keadaan sengketa”. Itu maksudnya apa, “tidak ada sengketa”? “Sengketa”
itu maksudnya, seperti apa? Bila, katakanlah, ada orang ngaku-ngaku atau main klaim
seenaknya, bahwa ladang ini milik buyutnya, gunung ini milik istrinya, bukit
itu milik kakeknya, sawah ini milik nenek dari neneknya, kebun ini milik
anaknya, dan lain sebagainya.
Semua orang juga bisa, asal klaim sebagai pemilik dan asal menunjuk (secara sumir mengaku-ngaku sebagai pemilik / mendaku). Apa itu disebut juga sebagai “bersengketa” atau “adanya sengketa” dan tersandera oleh klaim-klaim dari orang tidak jelas semacam itu untuk SEUMUR HIDUP disebut tanah berstatus “sengketa”? Ini negara hukum, atau negara asal klaim seenaknya tanpa dasar?