KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Apakah Bersikap “NAIF”, dapat Dipidana?

Unsur “NAIF” dan “Strict Liability” dalam Pemidanaan

NAIF sebagai Derajat Lain Bentuk NIat Jahat yang dapat Dipidana, sebagai Alternatif Pembuktian Unsur Klasik “Kesalahan Pidana” Kesengajaan maupun Kelalaian

“NAIF” artinya, Terlampau Bodoh untuk menjadi Kenyataan / Kebenaran (too Stupid to be True)

Diberitakan anak dari seorang bupati, bersama dengan ketiga-belas temannya diamankan petugas dari sebuah tempat hiburan-malam, karena dinyatakan “positif” sebagai pemakai obat-obatan terlarang. Bila aparatur penegak hukum memakan dan termakan alibi sang anak bupati yang mendalilkan bahwa dirinya bukan pemakai, namun sekadar terpapar akibat terhirup udara yang mengandung asap bakaran obat-obatan terlarang, maka itulah yang disebut “naif”. Bagaimana mungkin, ketiga-belas temannya yang “positif” sebagai pemakai, sementara hanya sang anak bupati seorang yang bukan pemakai? Itu ibarat seekor kelinci di tengah-tengah kawanan serigala.

Kepastian Hukum Vs. Ambiguity Tolerance dalam Dunia Hukum

Mengenal Konsep “Ambiguity Tolerance” dalam Konteks Hukum dan Perundang-Undangan

Fenomena “BLIND-SPOT” dalam Hukum : Diatur, namun Visibilitas-nya Tidak Realistis untuk Dijangkau

Regulasi, atau yang bahasa awamnya ialah perundang-undangan, sungguh menyerupai paradoks penuh ambivalensi. Beberapa dekade lampau, jumlah peraturan hukum yang diterbitkan oleh Negara Indonesia, tergolong minim, namun telah ternyata negara dan masyarakatnya dapat tetap menjalankan hidup, pemerintahan, maupun roda perekonomian. Apa penyebabnya? Fenomena sebaliknya, yakni kondisi kontemporer terkini, perundang-undangan telah menjelma “hutan-rimba-belantara”, dimana Undang-Undang dan peraturan diterbitkan dengan begitu masif-produktif, berbagai pimpinan lembaga pemerintahan berlomba-lomba menerbitkan peraturannya sendiri, dimana menjadi mustahil seorang Sarjana Hukum, akademisi hukum, profesi hakim, maupun praktisi hukum untuk menguasai seluruh bidang cabang disiplin ilmu hukum secara holistik mulai dari perdata hingga perdata.

Semakin Otonom suatu Kecerdasan-Buatan, semakin Sukar Diatur maupun DIkontrol

Urgensi Mengerem Kecerdasan-Buatan yang Otonom dan Berpotensi Menggantikan Fungsi Manusia

Merancang program komputer yang dapat menjadi pengganti profesi analis pasar, apakah terancam tindak pidana dibidang pasar modal maupun persaingan usaha tidak sehat? Ilustrasikan sebuah pengembang program komputer mendesain sebuah kecerdasan-buatan (artificial intelligence) yang memiliki kemampuan untuk belajar dan mengoreksi “diri”-nya sendiri (machine learning) dan menganalisa secara mandiri, sampai pada muaranya ialah menghasilkan rekomendasi untuk menjual atau membeli mata uang (kurs) tertentu di pasar mata uang, membeli atau menjual saham emiten tertentu di pasar saham, maupun untuk mengalisa harga pasar dan harga produk kompetitor, bermuara pada para pemakai (user) dari program kecerdasan-buatan yang berbondong-bondong dan beramai-ramai menjual atau membeli mata uang tertentu, membeli atau menjual saham emiten tertentu, hingga serempak menetapkan harga jual produk yang mereka produksi.

Membedah Psikologi Kriminal dan Spekulan, Ada Kemiripan diantara Keduanya : Merasa “SPESIAL” (sebuah “DELUSI”)

Boleh Anda Tidak Percaya, namun Hendaknya Tidak MENANTANG dan Tidak Memprovokasi / Menyeret-Serta Orang Lain untuk Turut Terseret oleh Spekulasi Anda

Bijaksana Vs. Dunguwan Penuh Spekulasi (Spekulan)

Dalam banyak kesempatan, sering penulis berpesan, jika Anda tidak percaya pada metafisika seperti Feng Shui, Rebirth (tumimbal-lahir telah dapat dibuktikan secara ilmiah melalui metoda ilmiah psikologi “past-life regression”), ataupun Hukum Karma, maka cukup simpan pandangan itu untuk Anda yakini sendiri, tanpa memprovokasi orang lain untuk diseret bersama Anda, terlebih “MENANTANG”. Bolah saja, dan silahkan, itu hak Anda bila Anda tidak percaya pada pantangan menempati rumah yang berkondisi “tusuk sate”. Namun, janganlah menantangnya dengan secara sengaja menempati tempat tersebut. Terlebih mengkampanyekan “sifat menantang” Anda kepada orang lain, agar turut tidak percaya dan melakukan sikap menantang serupa, itu tidak bijaksana.

Debitor adalah Debitor, Penjamin (Pemilik Agunan) adalah Penjamin. Jangan Melegalkan Praktek NOMINEE dengan Mengatas-Namakan Rezim Hukum Kepailitan yang Menyimpang dari Hukum Kebendaan

Nominee adalah ILEGAL, dan Sifat Dasar Keberadaanya (Alas Haknya) ialah “BATAL DEMI HUKUM”, Apapun Alasannya

Menurut Anda, “hukum kepailitan” adalah cabang dari “hukum kebendaan”, ataukah sebaliknya? Bila Anda sepakat bahwa “hukum kepailitan” adalah cabang-turunan dari “hukum kebendaan”, maka segala pengaturan dalam rezim “hukum kepailitan” tidak dapat dimaknai secara menyimpang dari dasar-dasar pengaturan dalam “hukum kebendaan”. Setelah para pembaca membaca habis hingga tuntas ke akhir ulasan ini, ingatkanlah diri Anda untuk kembali membaca paragraf pembuka ini, dan temukan bahwa diri Anda akan terkejut, bahwa postulat yang tampaknya sedederhana dalam paragraf ini, justru menjadi kunci untuk mengurai simpul-kusut berbagai derivatif norma hukum terapan yang ada. Ketika Anda merasa terbentur tanpa “jalan keluar” dari suatu isu hukum, kembali ke “basic”, yakni dasar-dasar ilmu hukum, disitulah jawabannya selalu terletak, yang mana acapkali Anda lupakan atau abaikan.

Ketika Peradilan Menjelma Prosedural-Buta, maka Fungsinya Tidak Ubahnya Ritual Tanpa Esensi

Bermegah-Megah dalam Prosedural, Keadilan Semakin Temaram dan Tampak Jauh untuk Dijangkau Pencari Keadilan

Question: Ada pemberitaan, korban dipanggil oleh hakim untuk hadir menghadap ke persidangan (pengadilan). Bila korbannya adalah korban jiwa yang telah tewas akibat perbuatan pelaku, maka apakah artinya pelakunya tidak bisa dihukum (dipidana) dan menjadi bebas begitu saja berkeliaran tanpa hukuman?

DIRECT dan INDIRECT OBSTRUCTION OF JUSTICE di-Halal-kan oleh Mahkamah Konstitusi RI

Ultra Petitum Mahkamah Konstitusi RI dalam Putusan Uji Materiil Pasal Perintangan Penyidikan / Penuntutan, Upaya Melemahkan Penegakan Hukum Tipikor secara Melawan Konstitusi oleh Penegak Konstitusi

Adakah Upaya Perintangan Penyidikan / Penuntutan Kasus Korupsi yang “BUKAN secara Langsung juga BUKAN secara Tidak Langsung”?

Bisakah Delik Pidana Diterapkan bila Unsur Pasal “Baik Sengaja maupun Kelalaian” Dibatalkan oleh Putusan Judicial Review?

Question: Merintangi penyidikan (perkara pidana korupsi) secara terselubung, apakah benar sudah tidak diancam pidana, karena frasa “secara tidak langsung” dari pasal larangan merintangi penyidikan sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi?

THE RULE OF LAW Bermakna, Aturan Hukum sebagai Aturan Main-nya untuk Dipatuhi Pihak Warga maupun Pemerintah, Tanpa “Standar Ganda”

Pemerintahan yang Baik, Taat dan Patuh terhadap Aturan Main (Hukum) yang Dibuat Sendiri Olehnya

Hukum yang Tajam ke Atas dan Tajam ke Bawah—GOOD GOVERNANCE

Question: Yang dimaksud dengan “the rule of law”, itu seperti apa contoh sederhana aplikasinya?

Pegawai dari Pemohon Lelang Eksekusi (Nominee), Dilarang dan Terlarang Membeli Objek Lelang Eksekusi Hak Tanggungan

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Tidak Perlu Turut Digugat ketika Debitor Menggugat Bank yang Diawasi oleh OJK ke Pengadilan Negeri

Question: Bila yang memohon lelang eksekusi hak tanggungan ialah berbentuk badan hukum, apakah boleh pengawai ataupun pengurus badan hukumnya menjadi pembeli objek lelang eksekusi tersebut?