LEGAL
OPINION
Question: Pak Hery (dari SHIETRA & PARTNERS) mengatakan
bila tanggung jawab pidana adalah bersifat individu. Lalu, bagaimana dengan
dana saya yang tidak kunjung dikembalikan oleh sebuah perbankan, dimana pihak
bank itu beralasan dana saya tak pernah tercatat dalam sistem pembukuan bank, beralasan
digelapkan oleh pegawai tellernya, dan alasan lainnya.
Pegawainya memang benar kemudian
dipidana penjara karena laporan saya. Pak Hery mengatakan masih boleh menggugat
perdata juga meski pelaku telah dipidana. Tapi masalahnya, yang dapat saya
gugat apakah berarti juga hanya oknum pegawai bank itu? Kan, yang berhasil saya
pidana kemudian cuma pegawai bank itu saja?