LEGAL OPINION
Question: Saya memiliki sebidang tanah yang telah saya miliki sebelum saya menikah. Kini, meski status kami masih pasangan suami-istri, apakah saya dapat melakukan jual-beli terhadap aset tanah tersebut tanpa persetujaun istri di notaris PPAT? Pertanyaan kedua, bagaimana jika saat perkawinan berlangsung, saya mendapatkan harta wasiat dari mendiang orang-tua atau saya mendapat hadiah hibah dari seseorang, apakah harta hibah dan warisan jatuh dalam harta gono-gini antara saya dan istri saya? Sebagai gambaran, saya dan istri saya tidak memiliki perjanjian perkawinan yang menyatakan selama perkawinan berlangsung tidak terjadi percampuran harta bersama. Dan sebagai tambahan informasi, tampaknya istri saya tidak kooperatif terhadap rencana saya untuk menjual secara sepihak harta-harta tersebut diatas. Saya pun hendak mengajukan pertanyaan ketiga, apakah semua harta kekayaan yang kemudian tercatat atas nama saya setelah terjadi pernikahan ini, maka semua itu akan dianggap sebagai harta gono-gini?