KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Jangan Percaya Begitu Saja pada Luas Bidang Tanah yang Tercantum dalam SHM, SHGU, maupun SHGU—Luas Tanah Bisa BERUBAH SEWAKTU-WAKTU dan Sepihak, dalam “Pengukuran Ulang” / “Pengukuran Pengembalian Batas”

Membeli Tanah Bersertifikat BPN, Ibarat “Membeli Kucing dalam Karung”, Tiada Kepastian “Data Fisik” Berupa Luas Tanah yang Tercantum dalam Sertifikat Hak Atas Tanah

Question : Dengan mudahnya pihak BPN bisa menerbitkan sertifikat ganda atau bahkan sertifikat tanah yang sebagian maupun seluruhnya tumpang-tindih (overlaping) dengan pemegang hak lainnya. Ketika kami komplain, sebagai pemilik tanah yang diklaim sebagai tanah milik pihak ketiga atas dasar sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN setempat, pihak BPN hanya semudah berkata “silahkan gugat ke pengadilan”. Mereka yang menerbitkan sertifikat, namun mengapa jadinya kami yang harus repot-repot menggugat ke pengadilan untuk membatalkan sertifikat tumpang-tindih yang diklaim milik orang lain? Itu bukan “tanggung-jawab”, namun mengalihkan tanggug-jawab hukum juga tanggung-jawab moril.

Brief Answer : Dalam praktek di lapangan, akibat faktor mal-prosedural yang disengaja maupun ketidak-profesionalan yang juga disebabkan faktor kolusi, pihak Kantor Pertanahan tidak jarang menerbitkan sertifikat-sertifikat tanah yang bermasalah, bermuara sengketa antar warga terhadap warga lainnya ataupun warga yang berhadapan dengan korporasi bermodal kuat. Gaibnya, pihak BPN merasa tidak dapat dimintakan pertanggung-jawaban serta tiada resiko hukum apapun bagi pihak BPN selaku penerbit sertifikat hak atas tanah selain sekadar dihukum “batalkan sertifikat hak atas tanah” yang telah mereka terbitkan. Mengingat resiko aksi kolusi pihak BPN hanya sebatas itu, maka tidaklah mengherankan kolusi di tubuh BPN dan jajaran Kantor Pertanahan dibawahnya begitu masif serta menggurita. Gedung kantornya tampak bersih dan berwibawa, seragam busananya bersih dan rapih, namun tidak dari aspek moralitas aparatur penghuninya.

PEMBAHASAN:

Muaranya, yang selalu dirugikan ialah warga, sekalipun biang-keladinya ialah pihak BPN selaku penerbit sertifikat hak atas tanah. Ibarat pihak pelaku usaha yang kerap membuat “disclaimer” seperti “syarat dan ketentuan dapat BERUBAH SEWAKTU-WAKTU”. Begitupula luas tanah yang tercantum dalam sertifikat hak atas tanah (data fisik berupa surat ukur maupun gambar ukur) baik itu SHM, SHGB, maupun SHGU yang nyata-nyata secara tersurat tercantum dalam sertifikat tanah terbitan BPN tersebut, baik yang sudah menjadi milik Anda maupun yang akan Anda beli, “SEWAKTU-WAKTU DAPAT BERUBAH UKURANNYA”—yang kemungkinan besarnya ialah “menciut” alias berkurang, tidak pernah terjadi sebaliknya.

Untuk memudahkan pemahaman, dapat SHIETRA & PARTNERS cerminkan ilustrasi knnkretnya sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI perkara pidana register Nomor 240 K/PID/2016 tanggal 14 Juni 2016. Bermula dari Akta Jual Beli terhadap SHM yang dijual oleh Terdakwa kepada Korban-Pelapor, bermuara pada dakwaan pihak Penuntut Umum berdasarkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas, Terdakwa dituntut 1 tahun penjara atas sangkaan “menggelapkan uang milik pembeli”.

Berdasarkan Surat Pengukuran Pengembaiian Batas, pihak BPN pada saat dilakukan “pengukuran kembali” mengacu pada gambar dalam sertifikat tanah SHM yang diperjual-belikan, dan telah ternyata terdapat “overlaap” dengan ukuran 2.603 M2 meter persegi. Alih-alih mendakwa pihak pejabat pada Kantor Pertanahan yang menerbitkan sertifikat bermasalah demikian, justru warga yang dikriminalisasi, entah pihak penjual maupun pembeli.

Mulanya, setelah transaksi jual beli AJB bersama Terdakwa selaku penjual, selanjutnya Korban-Pelapor selaku pembeli mengajukan “balik-nama” atas Sertifikat Hak Milik. Kemudian pihak Korban-Pelapor mengajukan permohonan ke Kantor BPN Kota Kendari untuk mengajukan “pengukuran kembali sekaligus pengembalian batas” karena ingin mengolah dan memagari objek tanah yang telah dibeli olehnya.

Setelah dilakukan pengukuran pengembalian batas, yang tadinya dalarn sertifikat SHM dengan ukuran tanah dengan luas 11.622 M2 (sebelas ribu enam ratus dua puluh dua meter persegi) berkurang menjadi 2063 M2 (dua ribu enam puluh tiga meter persegi) sehingga ukuran tanah milik korban tinggal menjadi 9.023 M2 (sembilan ribu dua puluh tiga persegi) dan sudah tidak sesuai dengan ukuran tanah dalam sertifikat, serta telah dibuatkan Berita Acara Pengukuran Pengembalian Batas oleh Petugas Badan Pertanahan Kota Kendari. Atas permasalahan ini korban menganggap telah ditipu oleh Terdakwa dengan pertimbangan "kenapa sebelum

Terdakwa telah menerima dana penjualan tanah sebanyak Rp116.220.000 dengan luas tanah sebagaimana dalam bukti SHM dengan ukuran tanah dengan seluas 11.622 M2, padahal kenyataan ukuran tanah hanya 9.023 M2, namun Penuntut Umum beranggapan bahwa Terdakwa telah melakukan penggelapan uang dari korban. Bila Terdakwa memiliki itikat baik, seharusnya Terdakwa mengembalikan sisa uang hasil pembelian tanah dari pihak korban.

Akibat perbuatan Terdakwa dengan harga tanah pada saat itu sudah berkisaran Rp1.000.000,00 per meter dikali 2,603 M2 bisa mencapai kurang lebih Rp2.603,000.000. Dari perhitungan demikian, Penuntut Umum menilai kerugian tersebut dianggap kerugian pihak korban atas overlaap tanah yang dijual oleh Terdakwa. Terdakwa dianggap harus bertanggung-jawab atas hal tersebut atau setidaknya sisa hasil penjualan tanah yang tidak sesuai ukuran, Terdakwa telah menggelapkan uang milik korban karena menerima uang hasil penjualan tanah yang tidak sesuai ukurannya. Kalau dihitung harga penjualan tanah pada saat dibeli sebesar Rp116.220.000,00 dibagi ukuran tanah 11.622 M2 maka akan menghasilkan Rp10.000 / meter dikalikan dengan ukuran tanah overlaap 2,603 M2 maka akan mendapatkan hasil sekitar Rp26.030.000.

Terhadap dakwaan maupun tuntutan pihak Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendari dalam pertimbangannya menyatakan bagaimana mungkin satu hamparan tanah yang terbagi menjadi 3 sertifikat bisa tumpang tindih, sedangkan sertifikat yang mengukur adalah BPN, yang membuat patokan batas-batas ukurannya adalah juga BPN. Muaranya, yang menjadi putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 186/Pid.B/2015/PN.Kdi tanggal 03 Desember 2015, dengan amar sebagai berikut:

“MENGADILI:

1. Menyatakan Terdakwa M. MUCHSIN ZEN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama dan dakwaan Kedua Jaksa/ Penuntut Umum;

2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan Jaksa / Penuntut Umum tersebut;

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;”

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum Kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung RI membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa terhadap alasan kasasi tersebut Mahkamah Agung berpendapat:

- Bahwa alasan kasasi Pemohon Kasasi / Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan fakta hukum yang relevan secara yuridis yang terungkap di muka sidang, tidak ternyata Terdakwa secara melawan hukum memakai nama palsu dengan tipu muslihat ataupun rangkaian perkataan bohong menggerakkan orang untuk menyerahkan suatu barang, atau memiliki suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain.

- Bahwa walaupun sebelum Terdakwa menjual sebidang tanahnya seluas 11.622 M2 di Jalan Katamso Kota Kendari, sebagaimana diuraikan SHM Nomor 00839 tanggal 17 November 2003 kepada suami-isteri saksi korban Dokter Nyoman Sunarka, Sp.PD., dan Dokter Nyoman Agus Suwiti pada bulan Desember 2009, kepada para saksi korban telah ditunjukkan batas-batas tanah itu oleh Terdakwa diwakili adik kandungnya bernama Moch. Resin Yasni, S.T., disaksikan oleh Hamid Silondae selaku Ketua RW setempat dan saksi Burhanuddin. Selanjutnya dilakukan jual beli di hadapan Notaris / PPAT Asbar Imran, S.H., senilai Rp116.220.000,00 (seratus enam belas juta dua ratus dua puluh ribu rupiah).

- Bahwa sekitar awal tahun 2014 ketika para saksi korban membangun fondasi di atas tanah yang telah dibelinya, tiba-tiba dilarang oleh adik kandung Terdakwa Moch. Resin Yasni,S.T., dengan alasan tanah yang dibeli para saksi korban dari Terdakwa sebagian diantaranya termasuk tanah milik Moch. Resin Yasni,S.T.

- Bahwa selanjutnya BPN Kota Kendari melakukan pengukuran ulang luas tanah lokasi secara bersama-sama dihadiri oleh para saksi korban, Terdakwa diwakili adik kandungnya bernama Moch. Resin Yasni, Hamid Silondae selaku Ketua RW setempat, saksi Gede Sudira, saksi Burhanuddin dan saksi Abu Hayat. Hasil pengukuran ulang BPN ternyata benar ditemukan tanah milik saksi Moch. Resin Yasni, S.T., seluas 2603 M2 tumpang tindih dan masuk dalam SHM Nomor 00839 atas nama Terdakwa. Sehingga luas tanah milik Terdakwa dalam SHM Nomor 00839 sebenamya adalah 11.622 M2 - 2.603 M2 = 9.019 M2.

- Bahwa kemudian setelah pengukuran tersebut kedua tanah yang dibeli korban menjadi lebih sempit, tumpang tindih dengan tanah kepunyaan adik Terdakwa, adalah di luar pengetahuan / kemauan Terdakwa, karena Terdakwa tidak berada di Kendari, yang mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli tanah adalah adik Terdakwa saksi Moch. Resin Yasni, S.T., termasuk menunjukkan batas-batas tanah pada saat korban akan membayar tanah.

- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas perbuatan Terdakwa tidak terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP maupun Pasal 372 KUHP.

- Bahwa selain itu alasan kasasi Penuntut Umum berkenaan dengan penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang sesuatu kenyataan. Hal tersebut tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan tingkat kasasi,

“M E N G A D I L I:

- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KENDARI tersebut;”

© Hak Cipta HERY SHIETRA.

Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.