KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Tidak Dilarang, Artinya Tidak Dibolehkan atau Artinya Dibolehkan?

ARTIKEL HUKUM
FALSE NEGATIVE Vs. FALSE POSITIVE
Bila tidak terdapat aturan hukum yang melarang suatu perbuatan, maka apakah artinya itu suatu kebolehan, atau justru mengisyaratkan ketidak-bolehan? Hal tersebut penting untuk kita ulas, agar ada sebentuk kepastian hukum bagi warga masyarakat selaku pengemban hukum—memiliki hak dan kewajiban selaku warga negara.
Mari kita tinjau ulang kembali hipetesa kita, sebagaimana dimuka : tidak dilarang, maka artinya boleh, ataukah tidak dibolehkan? Disini, dalam bentuk tataran dialektik, terdapat dua alternatif yang mungkin bisa terjadi dengan probabilitas yang dapat terjadi, yakni:

Hukum yang Baik, Idealnya Tidak Banyak Pengecualian (No Excuse)

ARTIKEL HUKUM
Selalu ada pengecualian dalam hukum. Hukum mengatur larangan serta perintah, namun ironinya, hukum juga memberi banyak pengecualian terhadap norma internal pengaturannya sendiri. Sebagai contoh, larangan menikah gadis dibawah usia 16 tahun ataupun pria bila dibawah usia 19 tahun. Namun tetap saja, aturan hukum membuka pengecualian dengan memberi dispensasi dengan mengajukan permohonan ke pengadilan.
Begitupula kawasan hutan lindung, kawasan gambut, ada saja alasan yang celahnya dibuka oleh aturan hukum itu sendiri, sehingga kegiatan pertambangan maupun pembukaan kawasan perkebunan (land clearing) dapat dilakukan dikawasan hutan maupun di daerah gambut.
Tetap saja, hukum yang baik itu perlu meminimalisir berbagai pengecualian. Esccape clause merupakan “penyakit” yang menjadi momok dalam penerapan hukum yang semestinya tidak mengenal kompromi yang menujur transaksional dan negosiatif sifatnya. Sebagai analogi, kontrak bisnis yang baik itu, harus menutup diri dari semua jenis pengecualian. Itikad baik perlu ditampilkan, dengan tidak mengandalkan pengecualian yang sekalipun diatur dalam suatu perjanjian.

Tidak Ada Tanda Tangan yang Identik 100%

LEGAL OPINION
TANDA-TANGAN TIDAK IDENTIK, APAKAH ARTINYA SELALU PASTI PEMALSUAN?
Question: Kalau sampai ada orang yang pakai surat kepemilikan tanah yang kami duga ada dipalsukan tanda-tangannya, sehingga kini terjadi sengketa dengan keluarga kami, itu gimana hukumnya? Bisa pidana, atau perdata?

Tanggung Jawab Pengelola Jasa dari Kelalaian yang Mengakibatkan Kerugian Konsumen

LEGAL OPINION
Question: Yang namanya penyedia jasa, itu kalau sampai ada buat kelalaian yang bikin orang lain atau pengguna jasa itu merugi, apa bisa dituntut, semisal barang muatan yang pecah oleh mobil ekspedisi kami dalam perjalanan?

Dihukum Bayar Ganti-Rugi secara Tanggung Renteng

LEGAL OPINION
Question: Itu gimana cara hitungnya, bila di dalam amar putusan, para pihak tergugat dihukum untuk bayar tanggung-renteng?

Pemberi Kerja juga Tunduk pada Prosedur Wajib Perundingan Bipartit & Tripartit pada Mediator Disnaker

LEGAL OPINION
Question: Selama ini kan, yang biasanya dipecat sepihak adalah kaum pegawai, maka selama ini yang banyak inisiatif gugat ke pengadilan, itu dari kalangan pegawai. Jika yang gugat masalah PHK semacam ini, adalah dari pihak pegawai, maka ada kewajiban terlebih dahulu berunding bipartit dan tripartit. Gimana kalau sebaliknya, perusahaan yang berencana menggugat pegawainya, apa juga harus lewat prosedur mediasi di Dinas Tenaga Kerja?

Menghindari Jebakan Pengacara, Persiapan seorang Saksi di Pengadilan, Pentingnya Briefing dengan Calon Saksi yang Perlu Dipersiapkan agar Siap Menghadapi Pengacara Lawan

ARTIKEL HUKUM
Dari sudut pandang / perspektif psikologi hukum, sistem hukum acara di peradilan Indonesia bersifat jauh dari kata “ideal”, terutama dalam sistem acara pembuktian di persidangan. Ketika memasuki proses pembuktian berupa mendengarkan keterangan saksi, jeda waktu hingga pembacaan putusan dapat berselang hitungan beberapa bulan (atau bahkan tahunan), yang tentunya Majelis Hakim sudah tidak akan lagi mengingat secara detail isi keterangan saksi-saksi yang dihadapan ke persidangan.
Seorang hakim, memeriksa dan memutus banyak sekali perkara, baik pidana maupun perdata, dalam satu waktu akibat derasnya pihak-pihak yang bersengketa di pengadilan. Daya memori manusia, bersifat terbatas, terutama kalangan hakim di Indonesia memiliki kebiasaan untuk tidak pernah mencatat isi keterangan saksi yang memberikan keterangan, dalam suatu buku catatan pribadi sang hakim atau sejenisnya.
Ketika sang hakim hendak membuat putusan, besar kemungkinan terjadi pembiasan keterangan yang sebelumnya diberikan oleh para saksi, atau bahkan tercampur-aduk dengan keterangan saksi dari perkara lain, tanpa disengaja oleh sang hakim (manusiawi, dan siapa pun pernah mengalami pembiasan ingatan serupa). Jeda waktu yang panjang menjadi musuh utama dari memori jangka pendek manusia. Bagaimana mungkin, menghadirkan putusan yang bernuansa “adil”, bila disparitas waktu tidak dianggap sensitif dalam praktik peradilan?

Dokumen Proses Penerbitan Sertifikat Tanah (Warkah), dapat Diakses Publik pada Kantor Pertanahan (BUKAN RAHASIA NEGARA)

LEGAL OPINION
Question: Berkas-berkas terkait sertifikat tanah, seperti berkas yang ada di BPN ataupun di kantor lelang negara, itu boleh diminta dilihat oleh publik? Koq selama ini orang BPN maupun petugas Kantor Lelang Negera tidak kasih izin untuk akses berkas itu, katanya “rahasia”.

Pencabutan Blokir Sertifikat Tanah, Mubazir karena Blokir Tidak Permanen secara Hukum

LEGAL OPINION
Question: Bagaimana cara cabut blokir tanah? Apa hanya bisa dicabut oleh orang yang dulu blokir sertifikat tanah itu?

Pelanggaran / Kesalahan Fatal, PHK Tidak Wajib Didahului Surat Peringatan

LEGAL OPINION
Tidak Selamanya PHK Identik dengan Kompensasi Pesangon
Question: Apakah seorang buruh atau pegawai yang hendak dipecat karena membuat pelanggaran di perusahaan, itu wajib didahului surat peringatan kesatu, kedua, dan seterusnya terlebih dahulu secara bertahap?

Perjanjian Lisensi Francise, Turut Tunduk pada Peraturan Internal Perusahaan Pemilik Waralaba (Francisor)

LEGAL OPINION
Question: Didalam perjanjian kerja sama, maka antara para pihak saling terikat isi kontrak semata, bukan begitu? Ngak mungkin kan, diberlakukan peraturan internal perusahaan salah satu pihak kepada pihak lain, semisal dalam perjanjian pemberian izin penggunaan paten atau hak cipta, maka penerima izin sepenuhnya hanya memiliki kewajiban sesuai isi perjanjian izin penggunaan merek, selebihnya bukan urusan pemegang izin.

Surat Kuasa Umum Melahirkan Surat Kuasa Khusus, Tidak Sah

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa, surat kuasa umum menjadi dasar dari penerbitan surat kuasa khusus untuk bersidang di pengadilan? Maksudnya, bila seorang yang memangku sebagai wakil dari direksi suatu perseroan berdasarkan surat kuasa dari direksi, lalu apa bisa ia buat surat kuasa khusus untuk suatu pihak ketiga berdasarkan alas hak surat kuasa umum yang dipunyainya itu?

Delik Aduan Pelanggaran Pidana Merek, Wajib ada Aduan Korban

LEGAL OPINION
Question: Apa bisa sewaktu-waktu ada pihak polisi ancam bilang mau dipidanakan saya karena pakai merek punya orang lain, tapi dari pihak yang punya merek itu sendiri ngak ada protes atas usaha saya yang selama ini pakai merek miliknya. Apa memang seperti itu aturannya, kompetitor seenaknya pidanakan pesaingnya?

Memuat Masa Percobaan dalam Kerja Kontrak PKWT, Ilegal

LEGAL OPINION
Question: Kalau memang ngak boleh ada probation di kerja kontrak, kenapa sampai sekarang dimana-mana kerja kontrak itu selalu ada probation-nya? Kalau tidak setuju, ya tidak akan keterima kerja.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Sikap Irasional Korban

ARTIKEL HUKUM
Selama ini aturan hukum disusun dan dirumuskan oleh regulator dengan asumsi dasar, bahwa semua warga negara yang diatur oleh hukum memiliki karakter batin yang “sehat” dan “normal”. Namun dalam fakta empirik, kita akan selalu menjumpai anomali, bertrabrakan dengan sikap irasional warga, termasuk anomali sosial.
Perihal perilaku abnormal dan asosial pelaku kejahatan, sudah banyak dibahas dalam teks-teks disiplin ilmu kriminologi maupun viktimologi. Akan tetapi sangatlah minim, teks-teks yang mengupas sikap irasionalitas dari pihak korban itu sendiri, sebagaimana justru dapat kita jumpai dalam disiplin ilmu psikologi.

Sengaja Melanggar Perjanjian, Sama Artinya Perbuatan Melawan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya, kapan disebut sebagai ingkar janji terhadap isi perjanjian, dan kapan seseorang baru dapat disebut sebagai melakukan perbuatan melawan hukum meski hubungan diantara mereka itu semula terjalin karena adanya pembuatan suatu perjanjian?

Pengakuan sebagai Bukti Indirect Evidence

LEGAL OPINION
Question: Kalau sampai di persidangan nanti pihak tergugat membuat pernyataan yang secara langsung atau tidak langsung membenarkan klaim penggugat, apakah ada dampak krusial di mata hakim saat memutus gugatan?

Membeli Rumah Lelang Eksekusi, bisa Lebih Aman dari Jual-Beli Tanah Konvensional

LEGAL OPINION
Question: Apa iya mungkin, beli rumah dari lelang eksekusi bank yang kredit macet debitornya, lebih bisa menguntungkan dari membeli rumah langsung dari broker, agen properti, atau dari pemilik rumahnya langsung? Kabarnya, hanya harganya saja yang bisa jauh lebih murah, tapi resikonya jauh lebih besar daripada jual-beli rumah biasa.

Perang Dingin dalam Hubungan Kerja, Disharmoni Sebagai Kebijakan Hakim untuk Memutus Hubungan Kerja

LEGAL OPINION
Question: Di pengadilan, perusahaan kalah menghadapi gugatan buruh, perusahaan disuruh hakim untuk penggil mereka untuk kembali masuk ke pabrik untuk kerja. Sementara itu, pihak manajemen sudah secara sosiologis tidak lagi dapat menerima kehadiran mereka.
Yang mau kami ketahui, apa masih bisa ada peluang atau kemungkinan dengan ajukan kasasi atas putusan macam itu, agar mereka bisa di-PHK? Sekalipun keluar biaya bayar pesangon, rasanya sekarang itu yang paling rasional saat ini ketimbang memaksakan diri terus pekerjakan mereka. Omong kosong, kalau dibilang mereka akan bisa produktif bila terus tetap bekerja pada kami, setelah sengketa di pengadilan ini.

Tumpang-Tindih Sertifikat Tanah sebagai Sengketa Cacat Prosedural Administrasi Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Bila ada overlaping (tumpang-tindih) sertifikat tanah, itu masuknya sebagai sengketa kepemilikan ataukah semata mal-prosedural? Jadi maksudnya, itu kewenangan siapa untuk mengadili, Pengadilan Negeri atau PTUN?

Tindak Pidana Land Clearing oleh Korporasi, Menjerat Direktur & Manajer Perusahaan Pelanggar

LEGAL OPINION
Question: Dalam hukum pidana korporasi, yang bisa terancam hukuman pidana itu direksi, atau bisa juga kena merembet ke pegawai, semisal pejabat manajer? Bukannya perseroan terbatas itu yang menjadi wakil dan bertanggung-jawab, hanyalah pihak direksi?

Pidana Selingkuh / Perzinahan, ketika Gugatan Cerai Masih Ditingkat Kasasi (Belum Berkekuatan Hukum Tetap)

LEGAL OPINION
Question: Kalau ada suami yang sudah menikah dan bahkan sudah punya anak, ternyata dikemudian hari lalu ia tinggal di tempat lain bersama seorang gadis dan hidup seperti selayaknya suami-istri, perilaku “kumpul kebo” begitu bisa dilaporkan ke polisi, tidak?
Kalau memang bisa, itu masuknya kategori penelantaran keluarga ataukah perzinahan? Bagaimana juga jika sudah ada putusan gugatan cerai, tapi pihak istri mengajukan kasasi, maka si suami apa masih bisa dituntut karena melakukan selingkuh, kan sudah diputus cerai di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama?

Hubungan Kerja Vs. Hubungan Kemitraan, Kemelut dan Polemik Yuridis Ketenagakerjaan

LEGAL OPINION
Aspek Hukum TENAGA KERJA LEPAS, Sifat Perikatan Cair & Tidak Saling Terikat dalam Unsur “Perintah”
Question: Hubungan hukum antara tenaga kerja lepas dan pihak perusahaan pengguna jasa, itu bagaimana? Apa ada konsekuensi hukumnya, bagi perusahaan yang pakai tenaga kerja lepas untuk jangka waktu cukup lama, dari resiko beban pesangon atau sebagainya?

Gugatan Wanprestasi untuk Mengembalikan Kerugian

LEGAL OPINION
Question: Sudah bayar down payment, tapi belum juga rekan usaha lakukan pekerjaan sesuai kontrak kerja-sama. Rasanya lebih baik kerja-sama ini diakhiri saja. Apa bisa, gugat minta agar uang kami dikembalikan saja? Tak ada gunanya kontrak dengan orang semacam itu, terus dilangsungkan.

Kode Etik Advokat / Pengacara, Tidak Identik Etika

LEGAL OPINION
Akal Sehat Memiliki Derajat yang Lebih Tinggi daripada Segala SOP Maupun Kode Etik Profesi
Question: Apa mungkin, kode etik profesi itu bisa sampai bertentangan dengan etik atau etika?

Surat Kuasa Khusus Bersifat Spesifik dan Terbatas Ruang Lingkupnya, 1 Urusan pada 1 Waktu

LEGAL OPINION
Question: Kalau dalam satu surat kuasa, isinya untuk memberi kuasa pada penerima kuasa untuk menangani masalah perdata atau pidana di dua atau lebih lembaga pengadilan sekaligus, apa memungkinkan, atau harus dipecah dan dipisah surat kuasanya? Masalahnya kan sama, ngapain harus dipisah atau dibuat dua atau lebih surat kuasa? Misalnya masalah hutang-piutang, yang penting kan hutang itu kembali kepada kreditornya, tidak penting dengan cara gugat ke mana.

Balas Air Susu dengan Air Tuba dan Pelecehan, Tidak Berhati Nurani

ARTIKEL HUKUM
Pernahkah Anda sadari, kondisi yang kontras antara sosiologi Bangsa Indonesia terhadap budaya mental bangsa-bangsa lainnya di Barat? Sederhananya, cobalah lihat di sekitar lingkungan komunitas serta tempat tinggal Anda, adakah satwa yang dapat hidup secara bebas tanpa ditangkap dan diganggu, adakah buah-buahan yang dapat tumbuh tanpa dijarah oleh tangan-tangan usil yang seolah diri mereka “kurang makan”?

Ambivalensi Kerugian akibat Pencemaran Nama Baik, Sarat Nuansa Subjektif

LEGAL OPINION
Question: Memangnya yang jadi patokan atau ukuran nilai nama baik, itu apa, seperti apa cara menilainya atau mengukurnya? Apakah jika orang yang tidak terkenal, tidak punya reputasi, nilai harga nama baiknya itu tidak punya nilai sama sekali sehingga boleh diinjak-injak, sementara untuk orang yang orangtua-nya punya nama besar maka sedikit kena kritik aja, lalu bilang pencemaran nama baik dan minta ganti-rugi miliaran Rupiah?
Kalau memang seperti itu caranya, sama artinya orang-orang berkuasa itu kebal dikritik, dikritik dikit langsung dibungkam dengan tuntut ganti-rugi pencemaran nama baik miliaran Rupiah, alias anti kritik, sementara orang kecil hanya bsa pasrah saat dikritik. Kalau seperti itu terus, dan dibiarkan, sama artinya membrendel bahkan membungkam insan pers. Menjatuhkan lawan politik juga, akan sangat mudah sekali jika oleh pengadilan dibenarkan seperti itu.

Memasang Plang Nama Mengaku Sebagai Pemilik Diatas Tanah Milik Orang Lain

LEGAL OPINION
Question: Secara hukum bagaimana, jika ada orang tiba-tiba di tanah kami dipasang plat bertuliskan bahwa tanah kami itu diklaim sebagai milik mereka, penyerobotan itu namanya bukan?

Resiko Hukum Dibalik Mengangkat Karyawan sebagai Direktur Perseroan Terbatas

LEGAL OPINION
Question: Ada pegawai internal perusahaan kami yang mau kami angkat dan promosikan sebagai direksi atau sebagai komisaris perseroan. Apa saja yang harus diperhatikan atau disiapkan, agar tidak jadi resiko dikemudian hari secara hukum?