ARTIKEL HUKUM
Selama warga negara hidup dalam teritori Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka yang berlaku ialah “hukum positif” Republik Indonesia. Prinsip kedaulatan teritori ini berlaku di semua negara, sebagai bagian dari asas teritori hukum serta asas legalitas. Warga Negara Asing yang berpijak di teritori Indonesia pun tak dapat memakai aturan di negara asalnya.
Yang dimaksud dengan “hukum positif”, ialah suatu ketentuan peraturan perundang-undangan, baik bersifat tertulis maupun yang dibentuk lewat praktik peradilan (preseden / yurisprudensi), yang berlaku pada suatu waktu, sepanjang belum dirubah, diganti, ataupun dibatalkan oleh regulator, parlemen, ataupun oleh Mahkamah Agung / Konstitusi RI.