LEGAL OPINION
Question: Baru-baru ini kami menerima suatu alat bukti pelunasan berupa slip pembayaran RTGS yang dikirimkan via faximili pada pihak kami. Dalam slip tersebut tertera validasi dari bank penerbit slip RTGS. Namun, beruntung kami melakukan verifikasi pada rekening koran kami, ternyata slip RTGS yang dikirimkan pada kami adalah RTGS kosong! Yang pasti, hampir saja kami tertipu, dan entah bagaimana RTGS tersebut bisa divalidasi oleh bank BUMD DKI Jakarta tersebut, yang jelas hal tersebut sangat berbahaya dalam dunia bisnis. Yang ingin saya ketahui, apakah perbuatan orang tersebut termasuk dalam tindak pidana? Bukti fax slip RTGS kosong tersebut ada di tangan saya, dan bila memang dapat menindak si pelaku secara pidana, maka akan kami jalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku.