KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

BPJS Kesehatan Merupakan Standar Minimum, Kepentingan Hak Buruh / Pekerja Dilindungi oleh Hukum Ketenagakerjaan, Bukan Justru Mengamputasi Hak Normatif Buruh itu Sendiri

LEGAL OPINION
KETIKA KETENTUAN BPJS KESEHATAN MENJADI SINDROM LUPUS YANG MENYERANG KEPENTINGAN BURUH ITU SENDIRI
Question: Sejak BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seluruh perusahaan dinyatakan wajib mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Hal tersebut justru menjadi bumerang silamakama bagi para buruh/pekerja itu sendiri. Bagaimana tidak, sejak lahir ketentuan hukum mengenai BPJS Kesehatan, karyawan yang sebelumnya telah diikut-sertakan dalam program asuransi kesehatan swasta dengan tingkat benefit yang lebih baik bagi karyawan, kini perusahaan tidak lagi mengikutsertakan karyawan pada asuransi swasta tersebut, dan beralih pada BPJS Kesehatan karena takut mendapat sanksi dari pemerintah. Bagaimana bisa, peraturan pemerintah yang dibentuk demi kepentingan buruh / pekerja, justru berbalik menjadi bumerang bagi kepentingan buruh/pekerja itu sendiri?

Praeter Legem sebagai Faktor Pembalik Posisi Dominan dalam Hubungan Kontraktual

LEGAL OPINION
Question: Kini sedang tren gugatan pembatalan kontrak oleh salah satu pihak dalam perikatan pengikatan kontrak tersebut, dengan alasan saat melakukan penandatanganan kontrak, status para pihak tidak setara. Hakim kemudian membatalkan kontrak dengan alasan terdapat ketimpangan sebelah kekuatan salah satu pihak. Jika perjanjian dibuat untuk dibatalkan kemudian oleh salah satu pihak, untuk apa sejak awal mengikatkan diri dalam kontrak? Bukan kami yang meminta atau menawarkan diri kepada mereka untuk sama-sama mengikat diri dalam kontrak, yang kini justru menggugat kami untuk membatalkan kontrak. Jika perjanjian dapat dibatalkan secara sederhana, bagaimana kepastian bagi kami? Apakah salah jika perusahaan kami memang lebih besar dari perusahaan rekanan yang mengikat diri dalam kontrak? Mengapa juga perusahaan rekanan lain dengan kontrak baku yang sama, tidak mendapat sengketa serupa seperti gugatan yang kini kami hadapi.

Produk Pemerintah mengenai Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan, adalah Produk Hukum Asuransi, suatu Bentuk Peralihan Tanggung Jawab

LEGAL OPINION
Question: Bila karyawan telah didaftarkan dalam asuransi pemerintah (BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan), maka apakah perusahaan masih menanggung biaya kesehatan dan kecelakaan kerja maupun kematian dari pihak karyawan / buruh? Apakah karyawan/keluarganya masih dapat menuntut tanggung jawab dari perusahaan yang telah mendaftarkan dan menyertakan karyawan sebagai anggota program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan oleh pihak pemerintah?