LEGAL OPINION
Question: Sejak BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), seluruh perusahaan dinyatakan wajib mengikutsertakan karyawannya pada BPJS Kesehatan. Hal tersebut justru menjadi bumerang silamakama bagi para buruh/pekerja itu sendiri. Bagaimana tidak, sejak lahir ketentuan hukum mengenai BPJS Kesehatan, karyawan yang sebelumnya telah diikut-sertakan dalam program asuransi kesehatan swasta dengan tingkat benefit yang lebih baik bagi karyawan, kini perusahaan tidak lagi mengikutsertakan karyawan pada asuransi swasta tersebut, dan beralih pada BPJS Kesehatan karena takut mendapat sanksi dari pemerintah. Bagaimana bisa, peraturan pemerintah yang dibentuk demi kepentingan buruh / pekerja, justru berbalik menjadi bumerang bagi kepentingan buruh/pekerja itu sendiri?