KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Terdakwa tetap Dibebani Beban Kewajiban Membuktikan ALIBI sang Terdakwa : Siapa yang Beralibi, maka Ia yang Harus Membuktikan

Tersangka atau Terdakwa Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian terhadap Dakwaan JPU

Norma Hukum Acara Pidana Vs. Falsafah Pembuktian Perkara Pidana Perihal Beban Pembuktian di Persidangan : “Should not be forced on a person without very strong reasons” (Paton)

Question: Menurut hukum, seseorang ketika didakwa sebagai terdakwa di persidangan, tidak dibebani kewajiban pembuktian. Apakah artinya, si terdakwa menjadi bebas sebebas-bebasnya untuk membuat alibi seenaknya dan alibi-alibi lain yang “sembarang bicara”, lalu JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang justru harus membuktikan alibi-alibi itu tidak benar adanya? Mengapa si terdakwa yang ber-alibi, namun JPU yang harus membuktikannya?

PING-PONG antara PN dan PTUN dalam Sengketa Terkait Pertanahan, Bukan Kekalahan, namun hanyalah Kemenangan yang Tertunda

Putusan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebagai Bukti Baru (Novum) yang Bersifat Menentukan dalam Peninjauan Kembali

Eksepsi Keliru Kompetensi Absolut bukanlah Kekalahan, Itu hanya Menunda Kemenangan Sepanjang Pencari Keadilan Cukup Gigih dan Punya Kesabaran serta Daya Tahan

Question: Putusan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) sampai ditingkat kasasi, memutus bahwa sengketa tanah kami adalah ranah sengketa kepemilikan yang menjadi domain PN (Pengadilan Negeri). Masalahnya, ketika saat ini kami mengajukan gugatan perdata ke PN, pihak lawan kami kembali mengajukan eksepsi untuk berkelit, dengan mengatakan bahwa sengketa ini adalah ranahnya PTUN, jadi mirip jungkir-balik dan akrobatik kata-kata. Bagaimana pandangan hukum sebenarnya atas ketidak-pastian dan ping-pong antara PN dan PTUN?

Menggugat Tindakan Faktual TNI (Tentara Nasional Indonesia), ke PTUN ataukah ke PN?

Sengketa Tindakan Pemerintahan Berupa “Sipil Vs TNI”, menjadi Kompetensi Absolut Pengadilan Negeri (PN) ataukah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?

Question: Ada kesatuan militer (TNI) yang mencoba menyerobot lahan milik keluarga kami dengan secara “main hakim sendiri” mematok tanah—meski itu kewenangan BPN bilamana memang militer punya sertifikat hak atas tanah—serta mengusir warga pemilik tanah adat meski itu domain pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan, disamping intimidasi verbal maupun nonverbal, bisa digugat kemana, ke PN ataukah ke PTUN? Bukankah belum ada PTUN khusus militer seperti pengadilan khusus untuk militer, mengingat Undang-Undang PTUN bilang bahwa segala terkait militer itu bukan domain PTUN?

Hubungan Kontraktual yang Bermuara pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan RelHubungan Kontraktual yang Bermuara pada Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Relevansinya dengan Tuntutan Ganti-Kerugian Immateriilevansinya dengan Tuntutan Ganti-Kerugian Immateriil

Surat Edaran Mahkamah Agung, Surat Quasi Legilatif yang bersifat “Tambal Sulam”

Bongkar-Pasang Norma oleh Mahkamah Agung yang Bermain-Main dengan Hukum dan Keadilan, dimana Objek Eksperimennya ialah Masyarakat Luas Pencari Keadilan—Terlampau Mahal Harga yang Harus DIbayarkan

Kesan kuat betapa Mahkamah Agung RI kerap bongkar-pasang (tambal-sulam) norma-norma hukum yang ada pada peraturan perundang-undangan, bahkan terhadap norma hukum dalam Undang-Undang, dalam berbagai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang rumusan rapat pleno setiap tahunnya sejak tahun 2012 hingga saat kini, kian tahun kian kentara. Mahkamah Agung RI seolah menjadikan masyarakat pencari keadilan sebagai “kelinci percobaan” untuk melakukan eksperimen bongkar-pasang norma-norma dalam SEMA yang sejatinya telah melampaui domain Lembaga Yudikatif. Sekalipun, Mahkamah Agung RI cukup menjadikan berbagai preseden (best practice) peradilan  sebagai “sumber formal hukum”—tanpa  perlu menyerobot domain wewenang lembaga legislatif.

Putusan yang NON-EXECUTABLE, dapat Diajukan Gugatan Ulang Tanpa Terancam Dinyatakan NEBIS IN IDEM oleh Pengadilan

Hukum yang Ideal : Menghadirkan SOLUSI

Question: Apakah mengajukan gugatan ulang, atas perkara yang sebelumnya telah diberi kekuatan hukum tetap entah “gugatan dikabulkan” ataupun “gugatan ditolak”, selalu terancam dinyatakan sebagai “nebis in idem” oleh pengadilan?

BAP yang Dicabut Maka Berfungsi sebagai PETUNJUK

Aspek Hukum Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang Dicabut oleh Terdakwa di Persidangan

Question: Saat diperiksa penyidik dan dibuatkan BAP, status masih sebagai saksi. Saat statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, maka apakah boleh BAP yang dibuat saat statusnya masih sebagai tersangka dicabut oleh yang bersangkutan saat disidangkan di pengadilan sebagai terdakwa?

Makna Keadilan Sosial untuk Seluruh Rakyat Indonesia

Tiada Keadilan Sosial, ketika Masih Ada Warga yang Dianak-Emaskan Vs. Warga yang Dianak-Tirikan

Salah satu Sila dalam Pancasila, ialah “keadilan sosial”. Namun, apakah dan seperti apakah, yang dimaksud sebagai “keadilan sosial”? Secara singkat, kita dapat memaknai serta memahaminya sebagai “senasib sepenanggungan”, tiada kecemburuan sosial yang melukai prinsip-prinsip egalitarian. Untuk memudahkan pemahaman, maka contoh-contoh sederhana berikut dapat cukup mewakili. Katakanlah, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang-barang kebutuhan yang dijual di pasar-pasar swalayan, oleh pemerintah kita dinaikkan menjadi 15% dari harga yang harus kita bayarkan, pada mulanya akan terbit resistensi dari masyarakat. Akan tetapi, mengingat kebijakan negara demikian diterapkan kepada seluruh masyarakat tanpa terkecuali (erga omnes), maka semua anggota masyarakat merasakan dampaknya dan menjadi saling “senasib sepenanggungan”. Tidak perlu jauh-jauh, harga BBM (bahan bakar minyak) kendaraan bermotor di Indonesia, masih jauh lebih tinggi daripada harga BBM di negara tetangga kita, Malaysia. Namun, mengapa tidak ada warga masyarakat yang berdemo perihal fakta demikian?

Apakah Menggugat Wanprestasi Wajib Didahului Somasi oleh Penggugat kepada Tergugat?

Surat Gugatan adalah Somasi Itu Sendiri

Surat Gugatan Berfungsi sebagai ULTIMUM-SOMASI

Sukarnya Membatalkan Perjanjian Sekalipun Menggugat secara Perdata

Question: Ada pandangan sejumlah kalangan sarjana hukum, sebelum kita hendak mengajukan gugatan wanprestasi karena suatu pihak telah ingkar janji terhadap kita, maka terlebih dahulu harus kita berikan ia surat peringatan atau somasi, barulah kita bisa mengajukan gugatan wanprestasi. Apa betul begitu? Jika saat kini kami ingin membatalkan perjanjian karena terbukti pihak seberang tersebut telah ingkar janji terhadap apa yang sebelumnya telah saling disepakati dan saling memperjanjikan, maka buat apa lagi kami berikan somasi?