Tersangka atau Terdakwa Tidak Dibebani Kewajiban Pembuktian terhadap Dakwaan JPU
Norma Hukum Acara Pidana Vs. Falsafah Pembuktian
Perkara Pidana Perihal Beban Pembuktian di Persidangan : “Should not be forced on a person without very strong reasons”
(Paton)
Question: Menurut hukum, seseorang ketika didakwa sebagai terdakwa di persidangan, tidak dibebani kewajiban pembuktian. Apakah artinya, si terdakwa menjadi bebas sebebas-bebasnya untuk membuat alibi seenaknya dan alibi-alibi lain yang “sembarang bicara”, lalu JPU (Jaksa Penuntut Umum) yang justru harus membuktikan alibi-alibi itu tidak benar adanya? Mengapa si terdakwa yang ber-alibi, namun JPU yang harus membuktikannya?