Fungsi Nomor Letter C dan Persil dalam Sertifikat Tanah

LEGAL OPINION
Question: Di sertifikat tanah kami, ada tercantum nomor letter C dan persil. Fungsinya apa? Kok di sertifikat tanah BPN ini, ada istilah “Letter c” segala? Bukannya antara girik dan sertifikat. itu beda?
Brief Answer: Sertifikat yang “alas haknya” berangkat dari penguasaan secara fisik selama sekian tahun tertentu terhadap tanah girik, maka para pemegangnya memiliki hak prerogatif dapat meningkatkan statusnya lewat permohonan pencatatan hak atas tanah ke hadapan Kantor Pertanahan setempat, sehingga ketika terbit Sertifikat Hak Atas Tanah, surat girik tanah itulah yang menjadi salah satu bagian dari “warkah tanah” terkait penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dimohonkan oleh yang bersangkutan.
Fungsi utama tetap dicatatkannya nomor petok “Letter C” serta persil, tidak lain untuk tata arsip pemetaan tanah yang secara real dipetakan oleh buku tanah dan peta tanah pada masing-masing kantor kelurahan maupun kantor kepala desa setempat. Nomor-nomor itulah yang pada tepatnya akan menunjuk titik-titik batas tertentu suatu bidang tanah, sebagaimana tercatat dan dipetakan pada peta tanah kantor desa, guna mengetahui pemilik serta batas-batas kapling bidang tanah.
Surat ukur Kantor Pertanahan sebagaimana tertuang dalam surat ukur sertifikat hak atas tanah, pada dasarnya merupakan verifikasi lapangan atas peta bidang tanah yang tercatat di Kantor Desa. Dengan demikian, menjadi tidak mengherankan bila surat girik sekalipun, memiliki juga surat ukur, yang dibuat berdasarkan nomor petok Letter C dan nomor persil.
PEMBAHASAN:
Sementara untuk memahami perbedaan antara nomor “Letter C” dan nomor persil, untuk lebih mudahnya SHIETRA & PARTNERS akan merujuk pada putusan Mahkamah Agung RI sengketa tanah register Nomor 1338 K/Pdt/2015 tanggal 22 September 2015, perkara antara:
- SAIMIN, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Penggugat; melawan
1. RIWANI AL. BU LILIK; 2. MARIONO; 3. ZAENAL AL. SENOL, selaku Para Termohon Kasasi dahulu Para Tergugat.
Penggugat mengklaim sebagai pemilik sebidang tanah girik sebgaimana tercatat persil 157, Petok Nomor 1352, Klas D.IV, luas ± 529 M², atas nama G. Saimin. Mulanya pada Tahun 1973, tanah tersebut pernah ditempati oleh Tergugat I bersama suami dan anaknya, yaitu Tergugat II dan III dengan dasar numpang karang untuk sementara, dengan janji sewaktu-waktu diperlukan akan akan dikembalikan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
Karena sekarang ini Penggugat memerlukan tanah tersebut, maka Penggugat pada tahun 2012 meminta kembali bidang tanah kepada Tergugat I, akan tetapi Tergugat I dan atau para Tergugat tidak mau menyerahkan objek tanah, dengan alasan tanah sengketa tersebut telah dibeli. Penggugat menyimpulkan, perbuatan para Tergugat dengan tidak mau menyerahkan dan tetap penguasan tanah sengketa tersebut adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
Sementara pihak Tergugat dalam sanggahannya membantah, bahwa perkara yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini merupakan perkara waris atas harta peninggalan dari almarhum P. Sa’dima dan B. Sa’dima. Dalam perkara ini, yang menjadi obyek sengketa yaitu sebidang tanah seluas ± 529 M² (dari luas 0.305 da) Petok C Nomor 1352, Persil 157, D.IV.
Objek tanah merupkan harta peninggalan dari almarhum P. Sa’dima dan Bu Sa’dima yang sampai saat ini masih belum terbagi waris, dimana obyek sengketa tersebut adalah sebagian dari harta peninggalan almarhum dan almarhumah P. Sa’dima dan B. Sa’dima yang semula tercatat dan terdaftar dalam Buku Desa Letter C, Nomor 890, Persil 157 D.IV/luas ± 3.050 M², atas nama P. Sa’dima Riko.
Terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jember kemudian menjatuhkan Putusan Nomor 128/Pdt.G/2013/PN.Jr., tanggal 8 Mei 2014, dengan pertimbangan serta amar sebagai berikut:
“Menimbang bahwa dalam gugatan yang diajukan oleh kuasa insidentil Penggugat dalam positanya didalilkan bahwa Penggugat memiliki sebidang tanah terletak di Dusun Lamparan, Desa Kertosari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember tercatat dalam persil 157, Petok C. Nomor 1352, Kelas D.1, luas kurang lebih 529 M² (dari luas 0,305 da) atas nama G. Saimin (Penggugat) dengan batas-batas: Utara Jalan; Selatan: Rumah B. Julls/B. Arip; Timur: Rumah P. No/P. Roy dan Barat Jalan;
“Menimbang bahwa dari dalil tersebut diperoleh fakta. bahwa Penggugat tidak menjelaskan obyek sengketa tersebut dari siapa dan bagaimana cara perolehannya dan sejak tahun berapa Penggugat memperoleh obyek sengketa;
“Menimbang bahwa dari bukti-bukti surat yang diajukan oleh kuasa Penggugat ketiganya adalah merupakan surat yang dikeluarkan oleh Kantor Pajak baik itu daftar keterangan obyek untuk Ipeda Pedesaan tertanggal 23 September 1983, surat dari Kantor Inspeksi PBB Jember yang menjawab surat dari Penggugat maupun laporan survey yang dilakukan oleh Kantor Pajak dan bukan merupakan bukti sah atas kepemilikan Penggugat atas obyek sengketa. Semuanya hanya bukti untuk pajak Ipedanya saja;
“Menimbang, bahwa dari surat bukti P-I dan P-2 diperoleh fakta yang janggal, dimana dalam satu C Desa terdapat 2 (dua) nomor Persil yaitu Letter C. Nomor 1352 atas nama G. Saimin terdapat Persil 151 dan Persil 157, keduanya berupa tanah darat;
“Menimbang bahwa dalam bidang hukum pertanahan, Letter C adalah bagian dari persil, karena Letter C adalah menunjukkan siapa pemiliknya atau yang menguasai tanah tersebut, sedangkan persil adalah menunjukkan dimana blok tanah tersebut letaknya. Persil terdiri atas banyak Letter C, kebalikannya Letter C hanya ada 1 untuk 1 tanah;
“Menimbang bahwa dengan demikian maka diperoleh fakta hukum bahwa obyek sengketa yang seluas kurang-lebih 529 M² merupakan bagian dari tanah yang masih milik Sa'dima Riko seluas 3.050 M², dan Penggugat telah menutupi tentang peroleh obyek sengketa tersebut;
MENGADILI :
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.”
Dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat, putusan Pengadilan Negeri diatas kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan Putusan Nomor 364/PDT/2014/PT.SBY., tanggal 21 Februari 2014. Penggugat mengajukan upaya hukum kasasi, dimana terhadapnya Mahkamah Agung membuat pertimbangan serta amar putusan sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelah memeriksa secara seksama memori kasasi dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti dalam hal ini putusan Pengadilan Tinggi Surabaya tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
“Bahwa Tergugat adalah cucu dari pemilik asal tanah obyek sengketa dan telah pula memberikan ganti-rugi kepada Penggugat, sehingga Tergugat bukan menumpang akan tetapi adalah pemilik atas tanah obyek sengketa;
“Bahwa oleh karena tanah obyek sengketa adalah milik Tergugat maka pertimbangan dan putusan Judex Facti (Pengadilan Negeri / Pengadilan Tinggi) dipandang tepat;
“Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, ternyata putusan Judex Facti / Pengadilan Tinggi Surabaya dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau Undang Undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi SAIMIN tersebut harus ditolak;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi SAIMIN tersebut.”
© Hak Cipta HERY SHIETRA.
Budayakan hidup JUJUR dengan menghargai Jirih Payah, Hak Cipta, Hak Moril, dan Hak Ekonomi Hery Shietra selaku Penulis.