Asas Kebebasan Berusaha, Inovasi Vs. Konvensional

ARTIKEL HUKUM
Yang disebut kebebasan berusaha, artinya tidak terdapat intervensi pihak pemerintah selaku regulator. Namun, sampai sejauh manakah kebebasan berusaha itu harus diberi kelonggaran agar tidak menjelma praktik monopoli usaha dan persaingan yang tidak sehat?
Terdapat dua kubu yang saling tarik-menarik bandul mazhab kebebasan berusaha, yakni protektionisme dan liberalisme. Kita, tentunya tidak ingin terjebak dalam kedua kutub ekstrem demikian. Tanpa intervensi pemerintah, tentunya praktik kartel harga tidak akan mampu dibendung oleh pihak pemerintah lewat PPATK, yang pada hilirnya akan menjadikan pihak konsumen tanpa jaring perlindungan apapun.

PHK Akibat Mengancam dan Mengintimidasi Rekan Kerja

LEGAL OPINION
Question: Ada pegawai lain yang suka mengintimidasi saya di kantor. Apa bisa, seorang pegawai meminta agar perusahaan memecat pegawai yang suka mem-bully pegawai lain?

Negara Hukum yang Baik, Taat Asas

ARTIKEL HUKUM
Dalam konsep negara berhukum, berlaku asas tertinggi peraturan perundang-undangan, bahwa “norma hukum yang dikandung dan diatur dalam peraturan, tidak dapat bertentangan atau menyimpang dari kaedah yang terkandung dalam peraturan yang lebih tinggi derajat hierarkhinya”.
Satu tingkat dibawah derajat Undang-Undang Dasar RI 1945, ialah Undang-Undang. Dengan kata lain, tidak boleh terdapat peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun peraturan menteri, yang melanggar kaedah norma dalam undang-undang yang menjadi payung hukumnya, terlebih bertentangan atau menyimpangi norma UUD RI 1945.

Imbas Sengketa Kepengurusan terhadap Internal Pegawai

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya jika ada tanda-tanda sengketa kepemimpinan internal suatu perusahaan, apa sebaiknya rencana kerjasama dengan perusahaan itu ditunda terlebih dahulu, atau bagaimana?

Hak Pemilik Rumah untuk Memperpanjang SHGB Diatas HPL Pemerintah Daerah

LEGAL OPINION
Question: Bangunan rumah keluarga kami sertifikatnya Hak Guna Bangunan (SHGB). Saat ini masa berlaku sertifikat sudah akan berakhir, tapi BPN (Kantor Pertanahan) tidak juga mau mengambulkan permohonan perpanjangan SHGB kami. Tetangga juga tidak bisa. Alasan orang BPN, sertifikat rumah kami berdiri diatas tanah Hak Pengelolaan (HPL) suatu instansi pemerintah yang tidak memberi izin perpanjangan HGB kami. Apa memang tidak bisa berkutik, kami selaku warga pemilik rumah untuk memperpanjang sertifikat rumah kami sendiri?

Hutang-Piutang Pekerja yang Diperhitungkan dari Upah PHK

LEGAL OPINION
Question: Bila ada karyawan di kantor yang masih punya hutang pada perusahaan, atau bahkan pernah membuat rugi perusahaan seperti menggelapkan uang perusahaan, ketika dirinya kemudian di-PHK, apa karyawan bersangkutan masih berhak menuntut pesangon jika perusahaan sampai digugat karyawan yang diberhentikan itu? Rasanya kok kelewatan, sudah mencuri uang perusahaan, masih menggugat perusahaan saat di-PHK.

Dipidananya Karyawan karena Fraud, Tidak Menghapus Kewajiban Badan Hukum

LEGAL OPINION
Question: Bila terjadi fraud di dalam internal lembaga keuangan, sehingga nasabah mengalami kerugian, apa pihak manajemen lembaga itu bisa lepas tanggung jawab terhadap nasabahnya, dengan beralasan bahwa oknum pegawainya yang melakukan fraud telah dipecat dan dipidana penjara?

Kesepakatan Pembagian Harta Bersama Menderogasi Undang-Undang Harta Gono-Gini

LEGAL OPINION
Question: Dalam hukum perkawinan, bila kemudian terjadi perceraian, maka separuh harta gono-gini wajib dibagi kepada masing-masing mantan pasangan suami-istri, bukan? Nah, pertanyaannya, ada beberapa buah bidang lahan yang jadi harta gono-gini ini, dimana rencananya akan dibuat surat kesepakatan, bahwa hanya satu bidang tanah yang akan diberikan pada sang mantan istri, dengan syarat tiada bentuk gugat-menggugat terkait harta gono-gini.
Bila kesepakatan itu kemudian ditanda-tangani para mantan suami-istri ini, serta objek tanah kemudian diberikan, maka apakah dikemudian hari sang mantan istri masih bisa menggugat harta bersama, menuntut untuk dibagi separuh kepada dirinya?

Tidak Diakuinya Daya Ikat Preseden, Pintu Celah Kolusi

ARTIKEL HUKUM
Setelah berulang kali pejabat pengadilan, baik hakim hinga panitera, yang tentunya bersimbiosis dengan kalangan pengacara di Tanah Air, telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dan dijerat pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tampaknya korupsi (tepatnya kolusi) yang terjadi di lembaga peradilan, adalah bersifat permanen, selama sistem hukum di Indonesia masih belum atau masih separuh hati menerapkan daya ikat preseden yang dipandang masih bernuansa “preseden tidak mengikat hakim saat kini karena hakim bersifat bebas dan independen”.

Menghadapi Penyelundupan Cessie yang Melahirkan 2 Kreditor Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) pernah bilang kalau kreditor nakal bisa saja jual sebagian hak tagihnya kepada pihak lain, sehingga syarat minimum adanya 2 kreditor, debitornya secara serta-merta sudah dapat diajukan pailit. Kalau begitu sama saja hukum membuka celah hukum, bukannya begitu? Kalau begitu, semua kreditor langsung saja jual separuh piutangnya untuk bisa pailitkan debitornya.

Kantor Cabang Bukanlah Entitas Hukum yang Berdiri Terpisah dari Kantor Pusat

LEGAL OPINION
Question: Kalau hubungan bisnis selama ini dengan pihak rekanan yang adalah kantor cabang suatu perusahaan, lalu kantor cabang tersebut kemudian cidera janji terhadap kami, maka yang bisa kami mintakan tanggung jawab adalah direktur kantor pusat perusahaan rekanan kami itu, atau hanya dapat meminta tanggung jawab dari kepala kantor cabang yang selama ini terlibat bisnis dengan kami?

Perbarengan Beberapa Perbuatan Pidana yang Berdiri Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Jika ada seseorang, di suatu tempat melakukan kejahatan pengrusakan, lalu di tempat lain juga dirinya melakukan kejahatan pengrusakan, maka apa dirinya hanya akan dapat dijerat pasal pidana pengrusakan meski ia sudah melakukan pengrusakan dua kali di dua kesempatan berbeda?

Force Majeur Penurunan Order Tidak Berlaku untuk PKWT

LEGAL OPINION
Question: Ada penurunan omzet usaha secara drastis, dan kini keuangan perusahaan sedang terancam menuju defisit. Jika nantinya benar-benar memasuki keadaan defisit finansial, apa bisa Pekerja Kontrak kami di-PHK tanpa membebani perusahaan akan kompensasi PHK? Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, PWKT), tidak mengenal kata pesangon, kan?

Kebijakan Pemerintah Bersifat Non Retroaktif, Konteks Pertanahan Hukum itu Keras, Namun Hukum Tidak dapat Menutup Mata

LEGAL OPINION
Question: Dahulu pernah terjadi, suatu kawasan pemukiman, yang telah lama dibangun perumahan oleh para penduduk, secara mendadak peruntukan kawasan diubah dijadikan sebagai kawasan hijau. Ini gimana pemerintah? Kini ada kawasan daerah kami yang juga ingin diubah peruntukan tanahnya, jadi kami ngak bisa lagi minta IMB ataupun izin usaha. Apa artinya kami, para penduduk, nantinya harus tergusur ketika peruntukan tanah diubah pemerintah, secara sepihak?

Mutasi Tempat Kerja yang Patut

LEGAL OPINION
Question: Yang disebut dengan mutasi tempat kerja yang patut, itu seperti apa rambu atau patokan parameternya?

Unsur Elementer Pidana Kolusi, Terkait Kewenangan atau Jabatan

LEGAL OPINION
Question: Yang disebut dengan kolusi, artinya kan ada kaitan dengan posisi atau kekuasaan seorang pejabat, bukan begitu? Jadi ngak mungkin kan, sipil bisa kena pasal kolusi undang-undang Tipikor (tindak pidana korupsi)?

Penyertaan Modal Vs. Menghimpun Dana, Konteks Koperasi

LEGAL OPINION
Lintas Sektoral Undang-Undang Perbankan, Menjerat Badan Hukum Koperasi
Question: Koperasi kan, tunduknya pada undang-undang koperasi. Apa benar beritanya bahwa pengurus koperasi bisa kena pidana berdasarkan pasal yang ada di undang-undang perbankan? Kok dari kegiatan koperasi, bisa kenanya undang-undang perbankan? Sebenarnya bagaimana aturan hukumnya jika koperasi mau mencari modal untuk usaha yang legal dan aman sesuai hukum?

PKWT, Diskriminasi yang Dilegalkan

LEGAL OPINION
Question: Memang apa sih, alasan utamanya banyak perusahaan yang mempekerjakan pegawai mereka sebagai Pekerja Kontrak, meski telah bekerja bertahun-tahun bahkan belasan tahun?

Ambiguitas Asas Terang dalam Jual-Beli Hak Atas Tanah

LEGAL OPINION
Question: Sebenarnya yang dimaksud dengan asas “terang” dalam hukum pertanahan di Indonesia, itu maksudnya jual-beli di depan seorang Kepala Kampung saja sudah cukup, atau harus wajib sifatnya dibuat di depan seorang PPAT?

Menggugat Subjek Hukum yang Telah Meninggal Dunia

LEGAL OPINION
Question: Hukum perdata bilang, kalau seseorang meninggal, artinya segala hak dan kewajiban dirinya beralih kepada ahli warisnya. Artinya juga, ketika seseorang yang hendak digugat ternyata telah meninggal dunia, maka artinya otomatis yang menjadi pengganti kedudukan pihak tergugat, adalah para sekalian ahli warisnya, bukan?

Hanya Separuh Hak Tagih yang Diakui Pengurus, Resiko PKPU

LEGAL OPINION
Question: Kebetulan kami adalah kreditor yang jumlah piutangnya paling besar ketimbang kreditor-kreditor lain yang rencananya dalam waktu dekat akan mengajukan tagihan dalam rapat pencocokan piutang atas keadaan PKPU debitor. Apa saja resiko yang perlu dimitigasi?

Perjanjian Bersama Murni, Tidak Mengenal Syarat

LEGAL OPINION
Question: Dulu sudah pernah dibuat Perjanjian Bersama antara buruh dan manajemen, yang isinya mengabulkan tuntutan para buruh agar seluruh pegawai kontrak diangkat sebagai pegawai tetap. Tapi belakangan, perusahaan membuat aturan bahwa bagi pegawai kontrak yang ingin diangkat jadi pegawai tetap, wajib ajukan lamaran kerja baru dan bahkan ikut tes terlebih dahulu sebelum dinyatakan diterima sebagai pegawai tetap. Adakah gambaran aspek hukumnya, sebagai pilihan respon yang memungkinkan dapat terjadi?

Kelalaian Berlalu-Lintas yang Mengakibatkan Kecelakaan dengan Korban Nyawa

LEGAL OPINION
Question: Kalau kecelakaan lalu-lintas yang membuat seorang meninggal dunia, tapi pengendara yang membuat kecelakaan lalu-lintas tidak sengaja membuat musibah itu, apalagi bermaksud membunuh orang, apa bisa kena pidana juga? Juga kalau misal pengendara kemudian telah berdamai dengan keluarga korban sebelum disidangkan, apa bisa bebas?

Kadaluarsa Mengajukan Hak Tagih dalam Kepailitan

LEGAL OPINION
Question: Sudah lewat beberapa tahun sejak debitor yang punya hutang pada kami, kena pailit. Apa masih bisa memajukan tagihan ke kurator?

Aspek Hukum Jual-Beli Pura-Pura

LEGAL OPINION
Question: Dulu memang pernah ada dibuat sebuah kontrak, tapi sebetulnya sejak awal hanya untuk bohong-bohongan saja dibuatnya. Apa masih bisa diajukan pembatalan ke pengadilan ketika salah satu pihak kemudian menganggap serius kontrak itu?

Surat Peringatan sebagai Sarana Pembinaan Pegawai

LEGAL OPINION
Question: Kalau ternyata pas di PHI, amar putusannya perusahaan dihukum untuk pekerjakan kembali karyawan, maka apa bisa, karyawan bersangkutan minta kasasi ke Mahkamah Agung, agar putusan dikoreksi menjadi PHK dengan kompensasi pesangon?

Antara Jabatan dan Pejabat Direksi Perseroan

LEGAL OPINION
Question: Yang mewakili perusahaan (perseroan terbatas) kan, orang yang menjabat sebagai direktur. Nah, kapan, ketika seseorang dianggap melakukan perjanjian atas nama pribadi, dan kapan akan dianggap sebagai mewakili perusahaan sehingga tidak dimaknai sebagai subjek hukum orang pribadi yang melakukan tanda-tangan? Apakah kalau ada cap perusahaan, baru akan dianggap sebagai wakil perusahaan?

Kode Etik PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

LEGAL REVIEW
KEPUTUSAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 112/KEP-4.1/IV/2017
TENTANG
PENGESAHAN KODE ETIK IKATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH

Novum Bukan Hanya Berwujud Dokumen Tertulis

LEGAL OPINION
Question: Untuk mengajukan PK (Peninjauan Kembali), apa hanya surat-surat yang bisa dijadikan novum?

Ketika Panitia Pengadaan Tanah Keliru Memberi Ganti Rugi pada Pihak yang Tidak Berhak

LEGAL OPINION
Telaah Makna dan Hakekat Pembebasan Lahan / Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Question: Panitia Pengadaan Tanah (P2T) yang sedang melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum, justru membayar ganti-rugi pembebasan tanah kepada pihak lain yang tidak berhak untuk menerima ganti-rugi, karena orang tua mereka dahulu telah menjual bidang tanah tersebut kepada orang tua kami. Selaku ahli waris yang sah atas bidang tanah, apa yang bisa kami lakukan?

Amar Putusan yang Mengandalkan Itikad Tergugat, Mubazir

LEGAL OPINION
Question: Penjual sudah dinyatakan kalah oleh hakim, tapi tidak juga mau diajak ke notaris untuk tanda-tangan akta jual beli tanah, padahal hakim sudah putuskan bahwa si penjual yang sudah terima uang pelunasan, dihukum buat akta jual beli kepada kami. Jadi gimana, apa harus kami seret itu orang?

Gugatan yang Menampar Wajah Sendiri

LEGAL OPINION
Question: Pak Hery (SHIETRA & PARTNERS) selalu saja bilang, kalau instrumen gugatan harus digunakan sehemat mungkin. Maksudnya apa?