ARTIKEL HUKUM
Yang disebut kebebasan berusaha, artinya tidak terdapat intervensi pihak pemerintah selaku regulator. Namun, sampai sejauh manakah kebebasan berusaha itu harus diberi kelonggaran agar tidak menjelma praktik monopoli usaha dan persaingan yang tidak sehat?
Terdapat dua kubu yang saling tarik-menarik bandul mazhab kebebasan berusaha, yakni protektionisme dan liberalisme. Kita, tentunya tidak ingin terjebak dalam kedua kutub ekstrem demikian. Tanpa intervensi pemerintah, tentunya praktik kartel harga tidak akan mampu dibendung oleh pihak pemerintah lewat PPATK, yang pada hilirnya akan menjadikan pihak konsumen tanpa jaring perlindungan apapun.