Buku Tanah yang telah Diikat Sempurna Hak Tanggungan Tidak dapat Dibebani Sita Jaminan oleh Kantor Pertanahan

LEGAL OPINION
Question: Sebagai pemegang jaminan kebendaan berupa hak tanggungan, apakah dapat dibenarkan praktik dalam pengadilan yang membebankan CB (conservatoir beslaag, sita jaminan) terhadap objek yang telah diikat sempurna dengan hak tanggungan maupun jaminan kebendaan lainnya? Hal ini kami pertanyakan, selaku kreditor pemegang jaminan kebendaan yang acapkali teramputasi ketika Kantor Pertanahan mencatat dalam buku tanah adanya CB dan menerima begitu saja berita acara CB oleh pengadilan. Hal demikian dapat menjadi celah hukum bagi debitor nakal dengan sengaja menjadikan dirinya objek gugatan sehingga pengadilan pun meletakkan CB diatas objek yang sebenarnya telah diagunkan kepada kreditor pemegang jaminan kebendaan yang sebelumnya telah diberikan debitor sebagai jaminan hutang.