Question:
Siapa yang dapat mengajukan pengampuan? Apakah dimungkinkan mengajukan ampu
untuk diri kita sendiri, misal dalam kasus seseorang merasa sering hilang
kesadaran atau melakukan sesuatu yang sering diluar kewajaran dan disesali
kemudian, karena pikun, karena kurangnya kesadaran, dsb? Bila terdapat single parent, ia selaku wali dari anak-anaknya,
kemudian diampu, maka bagaimana status anak-anaknya tersebut secara hukum? Apakah
terhadap anak yang belum cakap hukup atau belum dewasa, dapatkah diampu?
Hak dan Kewajiban Pasien & Dokter, Rekam Medis, Aspek Perdata dan Pidana Praktik Doktek terkait Keselamatan Pasien
Question:
Apa sajakah hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter? Apakah rekam
medis merupakan hak pasien yang tidak boleh ditolak rumah sakit ketika pasien
meminta? Apa dasar hukumnya? Bagaimana bila dokter tidak membuat rekam medis?
Tiada Batas Umur Maksimum Kecapakan Hukum bagi Seseorang untuk Melakukan Perbuatan Hukum, kecuali Apabila Ia telah Dinyatakan Di-Ampu sebagai Terampu
Question:
Dapatkah sanak keluarga seseorang membantah perbuatan hukum yang dilakukan oleh
seorang dari anggota keluarganya dengan alasan bahwa seseorang tersebut telah tua, pikun,
sehingga persetujuan dan tandatangannya dinyatakan tidak sah sehingga pihak
lain tidak dapat menuntut pemenuhan apapun darinya? Bagaimana jika
ketidakcakapan tersebut berlangsung secara temporer? Apakah seseorang yang
ditempatkan dibawah pengampuan dapat membuat surat wasiat? Apakah pengampuan
sama dengan perwalian?
Aspek Hukum Pencabutan Surat Kuasa, Konsekuensi Hukum, dan Mitigasinya terhadap Pihak Ketiga
Question:
Bila Pemberi Kuasa mencabut kembali Surat Kuasa (SK) yang sebelumnya pernah ia
berikan kepada pihak Penerima Kuasa, dapatkah Penerima Kuasa berdalih bahwa ia
tidak mengetahui pencabutan tersebut sehingga merasa berhak meminta imbalan
atas perbuatan yang diwenangkan dalam SK tesebut? Masalah yang juga sering
terjadi, ialah ketika Pemberi Kuasa mencabut SK tersebut, namun pihak ketiga
tidak mengetahui adanya pencabutan tersebut, bagaimana aspek hukum dari perbuatan
Penerima Kuasa terhadap pihak ketiga tersebut, apakah mengikat Pemberi Kuasa
pula?
Akibat Hukum Pemberi Surat Kuasa yang Meninggal Dunia, Diampu, ataupun Pailit
Question:
Apakah bila penerima surat kuasa (SK) tidak mengetahui bahwa pihak Pemberi Kuasa
telah meninggal dunia, atau ternyata Pemberi Kuasa telah memberikan kuasa yang
sama tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Kuasa, apakah
segala perbuatan yang telah dilakukan Penerima Kuasa sesuai amanat dalam SK
menjadi gugur atau tetap mengikat? Bagaimana jika pihak Pemberi Kuasa diampu
ataupun dalam keadaan pailit?
Penerima Kuasa Substitusi Tidak Otomatis menjadi Pemberi Kuasa ketika Pemberi Kuasa Asal (Principal) Meninggal Dunia
Question:
Apakah penerima kuasa subtitusi akan otomatis menjadi pemberi kuasa, apabila
pemberi kuasa pertama meninggal? Apakah kuasa tersebut masih berlaku? ini
diatur dalam UU apa dan kapan diterbitkannya UU tersebut?
ASPEK HUKUM PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK
Question:
Apakah yang menjadi perbedaan antara pengakuan dan pengesahan anak menurut hukum?
Apa juga yang menjadi syarat dari pengakuan dan/atau pengesahan anak demikian?
Hak Menuntut Gaji Buruh dan Batasan Waktu Kadaluarsa atas Hak Normatif Buruh Tersebut
Question:
Apakah terdapat batasan waktu bagi buruh atau karyawan dalam menunut hak
normatifnya seperti gaji dan pesangon setelah keluar dari tempatnya bekerja?
Beban Pembuktian dalam Hukum Pidana dan Perdata
Question:
Siapakah yang harus membuktikan suatu dalil atas suatu hak? Tentunya sukar
sukali membuktikan adanya itikad baik sementara saya dijadikan tergugat, maka
siapa yang sebetulnya harus membuktikan?
Daluarsa (Lewat Waktu), Peran dan Konsekuensinya dalam Hukum Perdana maupun Hukum Pidana Indonesia
Question:
Apakah masalah waktu memiliki peranan atau konsekuensi hukum dalam praktik hukum
di Indonesia?
Pengalihan Piutang dapat Dilakukan dengan Akta di Bawah Tangan maupun Akta Notaris
Question:
Apakah cessie dan/atau subrogasi wajib dilakukan dengan akta notaris? Apa juga
yang dimaksud dengan akta? Apa pula yang menjadi perbedaan antara cessi dan
subrogasi?
Perikatan dengan Jenis Keahlian Khusus yang Dimiliki, Perikatan yang Dilakukan seseorang Tidak Otomatis Mewaris kepada Para Ahli Warisnya ketika Ia Meninggal
Question:
Apakah kepada setiap perikatan untuk melakukan sesuatu, secara otomatis akan
beralih kepada ahli warisnya ketika pihak yang diwajibkan/menyepakati untuk
melakukan sesuatu hal tertentu tersebut meninggal dunia? Misal seorang penyewa
kontraktor yang ketika perjanjian telah disepakati, kemudian meninggal dunia,
apakah penyewa tersebut tetap terikat terhadap para ahli waris kontraktor
bersangkutan atau dianggap batal sehingga dapat menggunakan jasa kontraktor
lain?
Warga Negara Asing dapat Menjadi Direktur maupun Komisaris Suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas, Kecuali Ditentukan Lain oleh Peraturan Perundang-Undangan
Question:
Apakah warga negara asing (WNA) dapat menjadi direktur ataupun komisaris suatu
perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia?
Tidak Semua Pelaku Tindak Pidana Dipidana, bilamana Terdapat Alasan Pembenar maupun Alasan Pemaaf
Question:
Apakah terhadap setiap pelaku tindak pidana pasti dipidana? Misal bila
seseorang wanita mendapat ancaman pemerkosaan, akankah wanita tersebut akan
dipidana bila mencoba mencoba membela diri hingga pelaku yang mencoba memerkosa
tewas? Bagaimana bila ada orang yang hendak melindungi wanita tersebut, melawan
pelaku hingga mengakibatkan pelaku terluka bahkan meninggal? Contoh lain, bila
seseorang yang diancam akan dipukul, lantas karena reflek dan perasaan tertekan
melihat ancar-ancar pemukulan yang akan dialaminya, kemudian dengan cepatnya
melancarkan serangan balik (affrimative
action) sehingga pengancam itu sendiri yang terlebih dahulu terkena pukulan
pembelaan, maka dapatkah ia dipidana dengan alasan penganiayaan?
Biaya Kepailitan Tidak Dibebankan kepada Kreditor yang Melakukan Sendiri Eksekusi terhadap Agunan Debitor Pailit
Question:
Apakah atas agunan debitor (dalam pailit) yang kemudian oleh kreditor pemegang
hak agunan (kreditor separatis), dibebankan pula biaya kepailitan seperti fee
kurator dsb?
Nama Pemilik Rekening Tidak Selalu Masuk Daftar Hitam Nasional Otoritas Jasa Keuangan / OJK, akibat Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong
Question:
Apakah semua pemiiliik rekening yang melakukan penariikan cek dan/atau biilyet
giro kosong masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)? Jikalau ternyata masuk dalam
DHN, berapa lamakah ia akan di-“persona
non gratakan” dalam dunia perbankan? Apakah langkah mitigasi yang dapat
ditempuh guna memulihkan nama yang telah telah masuk DHN?
Surat Dakwaan yang Digabungkan dan yang Dipisahkan (Split) antara Dua atau Lebih Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Subjek Hukum Terdakwa yang Sama
Question:
Oleh Jaksa Penuntut Umum, saya didakwa Pasal 263 (penipuan) juncto Pasal 53
(percobaan) KUHP karena tidak berhasil melakukannya pada perbuatan saya tahun 2012, dimana ketika tahap pemeriksaan saya memberi keterangan
pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2010 yang mana pada tahun 2010 tersebut saya
berhasil mengambil dana secara ilegal, dan kemudian dituangkan dalam BAP.
Setelah melalui proses persidangan, saya diganjar 2 tahun oleh majelis hakim.
Menurut saya, hukuman saya terlalu berat mengingat saya belum mendapatkan
hasil. Tetapi mengingat saya pada tahun 2010 pernah melakukan hal yg sama dan
mendapat uang secara ilegal, saya pikir hukuman 2 tahun termasuk dengan
kejadian th 2010. Saya akhirnya menerima putusan tersebut. Setelah menjalani separuh masa hukuman, saya
dikejutkan dengan kedatangan penyidik yang akan menbuat BAP untuk kasus saya yang kejadian tahun 2010. Yang ingin saya tanyakan, bila Jaksa kembali mendakwa saya, apakah
dakwaan yang akan menyusul kemudian tersebut akan termasuk sebagai nebis in idem? Modus yang saya lakukan
sama, tetapi ada perbedaan waktu. Mengingat hukuman saya 2 tahun yang menurut
saya sangat berat bila harus ditambah hukuman kembali, apakah saya bisa mengajukan prinsip “atas pidana yang telah
diputus tidak dapat didakwa dua kali” dalam pleidoi saya kelak?
Yayasan Asing yang Tidak Berbadan Hukum Indonesia dapat Berkegiatan di Indonesia dan Yayasan dapat Pula Didirikan oleh Warga Negara Asing
Question:
Apakah sebuah yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat
berkegiatan di Indonesia? Apakah dimungkinkan bila seorang WNA (warga negara asing) hendak mendirikan yayasan di Indonesia?