KONSULTAN, TRAINER, ANALIS, PENULIS ILMU PENGETAHUAN ILMIAH HUKUM RESMI

Konsultasi Hukum Pidana, Perdata, Bisnis, dan Korporasi. Prediktif, Efektif, serta Aplikatif. Syarat dan Ketentuan Layanan Berlaku

Pengampuan untuk Diri Sendiri, Pengampuan atas Single Parent yang menjadi Wali Anaknya, dan Pengampuan terhadap Anak Dibawah Umur

Question: Siapa yang dapat mengajukan pengampuan? Apakah dimungkinkan mengajukan ampu untuk diri kita sendiri, misal dalam kasus seseorang merasa sering hilang kesadaran atau melakukan sesuatu yang sering diluar kewajaran dan disesali kemudian, karena pikun, karena kurangnya kesadaran, dsb? Bila terdapat single parent, ia selaku wali dari anak-anaknya, kemudian diampu, maka bagaimana status anak-anaknya tersebut secara hukum? Apakah terhadap anak yang belum cakap hukup atau belum dewasa, dapatkah diampu?

Hak dan Kewajiban Pasien & Dokter, Rekam Medis, Aspek Perdata dan Pidana Praktik Doktek terkait Keselamatan Pasien

Question: Apa sajakah hak dan kewajiban pasien serta hak dan kewajiban dokter? Apakah rekam medis merupakan hak pasien yang tidak boleh ditolak rumah sakit ketika pasien meminta? Apa dasar hukumnya? Bagaimana bila dokter tidak membuat rekam medis?

Tiada Batas Umur Maksimum Kecapakan Hukum bagi Seseorang untuk Melakukan Perbuatan Hukum, kecuali Apabila Ia telah Dinyatakan Di-Ampu sebagai Terampu

Question: Dapatkah sanak keluarga seseorang membantah perbuatan hukum yang dilakukan oleh seorang dari anggota keluarganya dengan alasan bahwa seseorang tersebut telah tua, pikun, sehingga persetujuan dan tandatangannya dinyatakan tidak sah sehingga pihak lain tidak dapat menuntut pemenuhan apapun darinya? Bagaimana jika ketidakcakapan tersebut berlangsung secara temporer? Apakah seseorang yang ditempatkan dibawah pengampuan dapat membuat surat wasiat? Apakah pengampuan sama dengan perwalian?

Aspek Hukum Pencabutan Surat Kuasa, Konsekuensi Hukum, dan Mitigasinya terhadap Pihak Ketiga

Question: Bila Pemberi Kuasa mencabut kembali Surat Kuasa (SK) yang sebelumnya pernah ia berikan kepada pihak Penerima Kuasa, dapatkah Penerima Kuasa berdalih bahwa ia tidak mengetahui pencabutan tersebut sehingga merasa berhak meminta imbalan atas perbuatan yang diwenangkan dalam SK tesebut? Masalah yang juga sering terjadi, ialah ketika Pemberi Kuasa mencabut SK tersebut, namun pihak ketiga tidak mengetahui adanya pencabutan tersebut, bagaimana aspek hukum dari perbuatan Penerima Kuasa terhadap pihak ketiga tersebut, apakah mengikat Pemberi Kuasa pula?

Akibat Hukum Pemberi Surat Kuasa yang Meninggal Dunia, Diampu, ataupun Pailit

Question: Apakah bila penerima surat kuasa (SK) tidak mengetahui bahwa pihak Pemberi Kuasa telah meninggal dunia, atau ternyata Pemberi Kuasa telah memberikan kuasa yang sama tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Penerima Kuasa, apakah segala perbuatan yang telah dilakukan Penerima Kuasa sesuai amanat dalam SK menjadi gugur atau tetap mengikat? Bagaimana jika pihak Pemberi Kuasa diampu ataupun dalam keadaan pailit?

Penerima Kuasa Substitusi Tidak Otomatis menjadi Pemberi Kuasa ketika Pemberi Kuasa Asal (Principal) Meninggal Dunia

Question: Apakah penerima kuasa subtitusi akan otomatis menjadi pemberi kuasa, apabila pemberi kuasa pertama meninggal? Apakah kuasa tersebut masih berlaku? ini diatur dalam UU apa dan kapan diterbitkannya UU tersebut?

ASPEK HUKUM PENGAKUAN DAN PENGESAHAN ANAK

Question: Apakah yang menjadi perbedaan antara pengakuan dan pengesahan anak menurut hukum? Apa juga yang menjadi syarat dari pengakuan dan/atau pengesahan anak demikian?

Hak Menuntut Gaji Buruh dan Batasan Waktu Kadaluarsa atas Hak Normatif Buruh Tersebut

Question: Apakah terdapat batasan waktu bagi buruh atau karyawan dalam menunut hak normatifnya seperti gaji dan pesangon setelah keluar dari tempatnya bekerja?

Beban Pembuktian dalam Hukum Pidana dan Perdata

Question: Siapakah yang harus membuktikan suatu dalil atas suatu hak? Tentunya sukar sukali membuktikan adanya itikad baik sementara saya dijadikan tergugat, maka siapa yang sebetulnya harus membuktikan?

Daluarsa (Lewat Waktu), Peran dan Konsekuensinya dalam Hukum Perdana maupun Hukum Pidana Indonesia

Question: Apakah masalah waktu memiliki peranan atau konsekuensi hukum dalam praktik hukum di Indonesia?

Pengalihan Piutang dapat Dilakukan dengan Akta di Bawah Tangan maupun Akta Notaris

Question: Apakah cessie dan/atau subrogasi wajib dilakukan dengan akta notaris? Apa juga yang dimaksud dengan akta? Apa pula yang menjadi perbedaan antara cessi dan subrogasi?

Perikatan dengan Jenis Keahlian Khusus yang Dimiliki, Perikatan yang Dilakukan seseorang Tidak Otomatis Mewaris kepada Para Ahli Warisnya ketika Ia Meninggal

Question: Apakah kepada setiap perikatan untuk melakukan sesuatu, secara otomatis akan beralih kepada ahli warisnya ketika pihak yang diwajibkan/menyepakati untuk melakukan sesuatu hal tertentu tersebut meninggal dunia? Misal seorang penyewa kontraktor yang ketika perjanjian telah disepakati, kemudian meninggal dunia, apakah penyewa tersebut tetap terikat terhadap para ahli waris kontraktor bersangkutan atau dianggap batal sehingga dapat menggunakan jasa kontraktor lain?

Warga Negara Asing dapat Menjadi Direktur maupun Komisaris Suatu Badan Hukum Perseroan Terbatas, Kecuali Ditentukan Lain oleh Peraturan Perundang-Undangan

Question: Apakah warga negara asing (WNA) dapat menjadi direktur ataupun komisaris suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum di Indonesia?

Tidak Semua Pelaku Tindak Pidana Dipidana, bilamana Terdapat Alasan Pembenar maupun Alasan Pemaaf

Question: Apakah terhadap setiap pelaku tindak pidana pasti dipidana? Misal bila seseorang wanita mendapat ancaman pemerkosaan, akankah wanita tersebut akan dipidana bila mencoba mencoba membela diri hingga pelaku yang mencoba memerkosa tewas? Bagaimana bila ada orang yang hendak melindungi wanita tersebut, melawan pelaku hingga mengakibatkan pelaku terluka bahkan meninggal? Contoh lain, bila seseorang yang diancam akan dipukul, lantas karena reflek dan perasaan tertekan melihat ancar-ancar pemukulan yang akan dialaminya, kemudian dengan cepatnya melancarkan serangan balik (affrimative action) sehingga pengancam itu sendiri yang terlebih dahulu terkena pukulan pembelaan, maka dapatkah ia dipidana dengan alasan penganiayaan?

Biaya Kepailitan Tidak Dibebankan kepada Kreditor yang Melakukan Sendiri Eksekusi terhadap Agunan Debitor Pailit

Question: Apakah atas agunan debitor (dalam pailit) yang kemudian oleh kreditor pemegang hak agunan (kreditor separatis), dibebankan pula biaya kepailitan seperti fee kurator dsb?

Nama Pemilik Rekening Tidak Selalu Masuk Daftar Hitam Nasional Otoritas Jasa Keuangan / OJK, akibat Penarikan Cek atau Bilyet Giro Kosong

Question: Apakah semua pemiiliik rekening yang melakukan penariikan cek dan/atau biilyet giro kosong masuk Daftar Hitam Nasional (DHN)? Jikalau ternyata masuk dalam DHN, berapa lamakah ia akan di-“persona non gratakan” dalam dunia perbankan? Apakah langkah mitigasi yang dapat ditempuh guna memulihkan nama yang telah telah masuk DHN?

Surat Dakwaan yang Digabungkan dan yang Dipisahkan (Split) antara Dua atau Lebih Tindak Pidana yang Dilakukan oleh Subjek Hukum Terdakwa yang Sama

Question: Oleh Jaksa Penuntut Umum, saya didakwa Pasal 263 (penipuan) juncto Pasal 53 (percobaan) KUHP karena tidak berhasil melakukannya pada perbuatan saya tahun 2012, dimana ketika tahap pemeriksaan saya memberi keterangan pernah melakukan hal yang sama pada tahun 2010 yang mana pada tahun 2010 tersebut saya berhasil mengambil dana secara ilegal, dan kemudian dituangkan dalam BAP. Setelah melalui proses persidangan, saya diganjar 2 tahun oleh majelis hakim. Menurut saya, hukuman saya terlalu berat mengingat saya belum mendapatkan hasil. Tetapi mengingat saya pada tahun 2010 pernah melakukan hal yg sama dan mendapat uang secara ilegal, saya pikir hukuman 2 tahun termasuk dengan kejadian th 2010. Saya akhirnya menerima putusan tersebut. Setelah menjalani separuh masa hukuman, saya dikejutkan dengan kedatangan penyidik yang akan menbuat BAP untuk kasus saya yang kejadian tahun 2010. Yang ingin saya tanyakan, bila Jaksa kembali mendakwa saya, apakah dakwaan yang akan menyusul kemudian tersebut akan termasuk sebagai nebis in idem? Modus yang saya lakukan sama, tetapi ada perbedaan waktu. Mengingat hukuman saya 2 tahun yang menurut saya sangat berat bila harus ditambah hukuman kembali, apakah saya bisa mengajukan prinsip “atas pidana yang telah diputus tidak dapat didakwa dua kali” dalam pleidoi saya kelak?

Yayasan Asing yang Tidak Berbadan Hukum Indonesia dapat Berkegiatan di Indonesia dan Yayasan dapat Pula Didirikan oleh Warga Negara Asing

Question: Apakah sebuah yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat berkegiatan di Indonesia? Apakah dimungkinkan bila seorang WNA (warga negara asing) hendak mendirikan yayasan di Indonesia?